Dimensi Kewarganegaraan Menurut Andrew Heywood dalam Gerakan Mahasiswa Reformasi Dikorupsi 2019

 

oleh : Afroh Maulana Ibrohim (Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang)


Kata Pengantar

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunia-Nya, artikel ini dapat diselesaikan dengan baik. Artikel ini berjudul "Dimensi Kewarganegaraan Menurut Andrew Heywood dalam Gerakan Mahasiswa Reformasi Dikorupsi 2019", yang disusun sebagai upaya untuk memahami lebih dalam konsep kewarganegaraan yang ditinjau dari perspektif Andrew Heywood.

Penulis menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari sempurna, baik dari segi isi maupun kedalaman materi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan menjadi referensi dalam memahami pentingnya kewarganegaraan aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Masalah

Dalam peristiwa itu yang menjadi pemicu permasalahan sehingga mengakibatkan massa mahasiswa, di antaranya adalah penolakan terhadap sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap bermasalah, seperti RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, yang dinilai mengancam kebebasan sipil dan merugikan rakyat. Selain itu, pengesahan revisi UU KPK yang melemahkan fungsi pemberantasan korupsi juga menjadi sorotan utama. Permasalahan lain termasuk kriminalisasi aktivis, keterlibatan militer dalam jabatan sipil, pelanggaran HAM di Papua, serta pembakaran hutan oleh korporasi. Semua isu ini menunjukkan adanya kegagalan negara dalam memenuhi hak-hak warga dan menjalankan prinsip demokrasi secara utuh, yang mendorong mahasiswa untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi rakyat.

Teori

Andrew Heywood, seorang ilmuwan politik terkemuka, mendefinisikan kewarganegaraan sebagai hubungan antara individu dan negara yang didasarkan pada hak dan kewajiban timbal balik. Kewarganegaraan bukan sekadar status legal, tetapi sebuah hubungan kompleks yang melibatkan keterlibatan politik, loyalitas, dan rasa memiliki terhadap negara.

Menurut Heywood, kewarganegaraan terdiri dari dua dimensi utama:

  1. Dimensi Objektif meliputi hak (seperti kebebasan berpendapat, hak pendidikan, hak memilih, dan hak hidup layak) serta kewajiban (mematuhi hukum, membayar pajak, menjaga ketertiban dan keutuhan negara).
  2. Dimensi Subjektif: Meliputi loyalitas terhadap nilai-nilai negara (seperti keadilan dan demokrasi) dan sense of belonging atau rasa memiliki terhadap bangsa dan negara sebagai bagian dari identitas warga negara.

Heywood menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam sistem demokrasi, di mana mereka tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga penggerak arah negara.

Pembahasan

Peristiwa Aksi Reformasi Dikorupsi pada bulan September 2019 adalah contoh konkret bagaimana konsep kewarganegaraan menurut Andrew Heywood tercermin dalam aksi nyata warga negara. Aksi ini dipelopori oleh mahasiswa dan didukung oleh berbagai elemen masyarakat sebagai respons terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap merugikan demokrasi. Kebijakan-kebijakan tersebut, seperti revisi RKUHP, pengesahan UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi, serta RUU yang berpotensi merugikan hak-hak rakyat, mendorong mahasiswa untuk turun ke jalan dan menyuarakan aspirasi mereka. Aksi ini tidak hanya mencerminkan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menunjukkan partisipasi aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Dalam dimensi objektif, para mahasiswa menjalankan hak konstitusional mereka untuk menyampaikan pendapat secara damai, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Ini menunjukkan bahwa mereka sadar akan hak sipil mereka sebagai warga negara. Selain itu, mereka juga menjalankan kewajiban moral dan politik, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan serta menyuarakan aspirasi publik demi menjaga kualitas demokrasi.

Dalam dimensi subjektif, aksi ini mencerminkan loyalitas para mahasiswa terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan, bukan terhadap penguasa. Mereka menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan prinsip reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Lebih jauh, aksi ini juga memperlihatkan tingginya sense of belonging. Mahasiswa merasa bahwa masa depan bangsa adalah masa depan mereka sendiri, dan karena itu mereka tergerak untuk bertindak ketika melihat adanya ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Aksi Reformasi Dikorupsi bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk nyata dari kewarganegaraan aktif. Mereka tidak hanya pasif menerima keadaan, tetapi menunjukkan sikap kritis dan kepedulian terhadap arah kebijakan negara. Ini menjadi bukti bahwa demokrasi yang sehat memerlukan warga negara yang berdaya, sadar, dan berani bersuara.

Konklusi

Konsep kewarganegaraan menurut Andrew Heywood memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya hubungan timbal balik antara warga negara dan negara. Dalam konteks Aksi Reformasi Dikorupsi 2019, dimensi objektif dan subjektif kewarganegaraan terwujud secara nyata. Mahasiswa tidak hanya menggunakan hak dan menjalankan kewajiban, tetapi juga memperlihatkan loyalitas dan rasa memiliki terhadap negara.

Kewarganegaraan aktif seperti ini sangat penting dalam sistem demokrasi. Tanpa partisipasi warga negara yang sadar dan kritis, demokrasi bisa kehilangan maknanya dan hanya menjadi formalitas belaka. Oleh karena itu, penting bagi generasi muda untuk terus menjaga semangat partisipatif demi kemajuan bangsa dan negara.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama