oleh : Afroh Maulana Ibrohim (Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang)
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa karena atas
rahmat dan karunia-Nya, artikel ini dapat diselesaikan dengan baik. Artikel ini
berjudul "Dimensi Kewarganegaraan Menurut Andrew Heywood dalam Gerakan
Mahasiswa Reformasi Dikorupsi 2019", yang disusun sebagai upaya untuk
memahami lebih dalam konsep kewarganegaraan yang ditinjau dari perspektif
Andrew Heywood.
Penulis menyadari bahwa artikel ini masih jauh dari sempurna, baik dari
segi isi maupun kedalaman materi. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan di masa yang akan datang.
Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan menjadi referensi
dalam memahami pentingnya kewarganegaraan aktif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Masalah
Dalam peristiwa itu yang menjadi pemicu permasalahan sehingga
mengakibatkan massa mahasiswa, di antaranya adalah penolakan terhadap
sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dianggap bermasalah,
seperti RKUHP, RUU Minerba, RUU
Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan, yang dinilai mengancam kebebasan sipil dan
merugikan rakyat. Selain itu, pengesahan revisi UU KPK yang
melemahkan fungsi pemberantasan korupsi juga menjadi sorotan utama.
Permasalahan lain termasuk kriminalisasi aktivis, keterlibatan
militer dalam jabatan sipil, pelanggaran HAM di Papua, serta pembakaran hutan
oleh korporasi. Semua isu ini menunjukkan adanya kegagalan
negara dalam memenuhi hak-hak warga dan menjalankan prinsip demokrasi secara
utuh, yang mendorong mahasiswa untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi
rakyat.
Teori
Andrew Heywood, seorang ilmuwan politik terkemuka, mendefinisikan
kewarganegaraan sebagai hubungan antara individu dan negara yang didasarkan
pada hak dan kewajiban timbal balik. Kewarganegaraan bukan sekadar status
legal, tetapi sebuah hubungan kompleks yang melibatkan keterlibatan politik,
loyalitas, dan rasa memiliki terhadap negara.
Menurut Heywood,
kewarganegaraan terdiri dari dua dimensi utama:
- Dimensi Objektif meliputi hak
(seperti kebebasan berpendapat, hak pendidikan, hak memilih, dan hak hidup
layak) serta kewajiban (mematuhi hukum, membayar pajak, menjaga ketertiban
dan keutuhan negara).
- Dimensi Subjektif: Meliputi
loyalitas terhadap nilai-nilai negara (seperti keadilan dan demokrasi) dan
sense of belonging atau rasa memiliki terhadap bangsa dan negara sebagai
bagian dari identitas warga negara.
Heywood menekankan pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam sistem
demokrasi, di mana mereka tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga
penggerak arah negara.
Pembahasan
Peristiwa
Aksi Reformasi Dikorupsi pada bulan September 2019 adalah contoh konkret
bagaimana konsep kewarganegaraan menurut Andrew Heywood tercermin dalam aksi
nyata warga negara. Aksi ini dipelopori oleh mahasiswa dan didukung oleh
berbagai elemen masyarakat sebagai respons terhadap sejumlah kebijakan yang
dianggap merugikan demokrasi. Kebijakan-kebijakan tersebut, seperti revisi
RKUHP, pengesahan UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi, serta RUU yang
berpotensi merugikan hak-hak rakyat, mendorong mahasiswa untuk turun ke jalan
dan menyuarakan aspirasi mereka. Aksi ini tidak hanya mencerminkan hak
konstitusional untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga menunjukkan partisipasi
aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam dimensi objektif, para mahasiswa menjalankan hak konstitusional
mereka untuk menyampaikan pendapat secara damai, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28E UUD 1945. Ini menunjukkan bahwa mereka sadar akan hak sipil mereka
sebagai warga negara. Selain itu, mereka juga menjalankan kewajiban moral dan
politik, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan serta menyuarakan aspirasi
publik demi menjaga kualitas demokrasi.
Dalam dimensi subjektif, aksi ini mencerminkan loyalitas para mahasiswa
terhadap nilai-nilai demokrasi dan keadilan, bukan terhadap penguasa. Mereka
menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan prinsip reformasi yang telah
diperjuangkan sejak 1998. Lebih jauh, aksi ini juga memperlihatkan tingginya
sense of belonging. Mahasiswa merasa bahwa masa depan bangsa adalah masa depan
mereka sendiri, dan karena itu mereka tergerak untuk bertindak ketika melihat
adanya ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Aksi Reformasi Dikorupsi bukan sekadar demonstrasi, tetapi bentuk nyata
dari kewarganegaraan aktif. Mereka tidak hanya pasif menerima keadaan, tetapi
menunjukkan sikap kritis dan kepedulian terhadap arah kebijakan negara. Ini
menjadi bukti bahwa demokrasi yang sehat memerlukan warga negara yang berdaya,
sadar, dan berani bersuara.
Konklusi
Konsep kewarganegaraan menurut Andrew Heywood memberikan pemahaman yang
mendalam tentang pentingnya hubungan timbal balik antara warga negara dan
negara. Dalam konteks Aksi Reformasi Dikorupsi 2019, dimensi objektif dan
subjektif kewarganegaraan terwujud secara nyata. Mahasiswa tidak hanya
menggunakan hak dan menjalankan kewajiban, tetapi juga memperlihatkan loyalitas
dan rasa memiliki terhadap negara.
Kewarganegaraan aktif seperti ini sangat penting dalam sistem demokrasi.
Tanpa partisipasi warga negara yang sadar dan kritis, demokrasi bisa kehilangan
maknanya dan hanya menjadi formalitas belaka. Oleh karena itu, penting bagi
generasi muda untuk terus menjaga semangat partisipatif demi kemajuan bangsa
dan negara.
