"Dari DPR-GR ke KPK: Reinkarnasi Pembajakan Lembaga Demokrasi ala Kritik Hatta"


Adimas Reno, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang


"Mengapa kritik Mohammad Hatta pada DPR-GR era Sukarno masih relevan menyaksikan pelemahan KPK 60 tahun kemudian?


Artikel ini membongkar pola abadi pembajakan demokrasi Indonesia: dari pembubaran Konstituante dan DPR ‘stempel karet’ oleh kekuasaan eksekutif (1959), hingga pelemahan sistematis KPK lewat revisi UU 2019. Temukan bagaimana taktik "dalih darurat" dan "reformasi semu" digunakan untuk mengebiri lembaga pengawas, menghilangkan suara oposisi, dan mengubah mekanisme checks and balances menjadi alat kekuasaan. Sebuah refleksi tajam atas peringatan Hatta: "Tanpa tanggung jawab elite, demokrasi hanyalah topeng diktator

1. Dasar Kritik Hatta dalam Buku Demokrasi Kita (1960)

Ilustrasi Buku Demokrasi Kita Karya Hatta (pexels.com/Talha Riaz)

Dalam tulisannya Demokrasi Kita (1960), Mohammad Hatta secara tegas mengkritik praktik pembajakan demokrasi melalui pembubaran lembaga perwakilan rakyat. Sasaran kritik utamanya adalah tindakan Presiden Soekarno yang membubarkan Konstituante (badan pembentuk UUD) pada tahun 1959 sebelum tugasnya selesai. Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk secara sepihak.

Hatta mengecam langkah inkonstitusional ini sebagai transformasi demokrasi terpimpin menjadi "DIKTATOR yang didukung golongan-golongan tertentu". DPR-GR berfungsi sebagai stempel karet, hanya mengesahkan keputusan presiden dan badan nonparlemen seperti Dewan Pertimbangan Agung, sementara suara oposisi sengaja dihilangkan.

2. Pola Serupa di Era Reformasi: Modus Sistematis Pelemahan KPK

Ilustrasi Ruang Persidangan (pexels.com/Hector Berganza)

Pasca-Reformasi 1998, meskipun dalam konteks berbeda, praktik pembajakan fungsi demokrasi muncul kembali dengan modus operandi yang lebih tersistem. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 menjadi contoh nyata dan kontroversial. Melalui revisi ini, terjadi transformasi fundamental terhadap lembaga antirasuah tersebut. Status KPK yang sebelumnya independen dan memiliki kewenangan superbody dialihkan menjadi bagian dari struktur eksekutif, secara signifikan mengurangi otonominya.

Selain itu, revisi ini memberlakukan sistem multitrack yang membuka pintu bagi perekrutan pimpinan KPK dari institusi seperti Kepolisian (Polri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal, kedua institusi ini sering kali menjadi objek penyelidikan KPK itu sendiri, menimbulkan potensi konflik kepentingan yang serius. Implikasinya terlihat pada tahun 2023, di mana 6 dari 75 pimpinan KPK berasal dari kepolisian. Persyaratan baru yang mewajibkan KPK meminta izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyadapan, alat krusial dalam mengungkap korupsi terselubung, juga membatasi efektivitas operasionalnya.

Proses pengesahan revisi UU ini sendiri menuai kritik karena dilakukan secara sangat cepat, hanya dalam waktu 6 hari, dengan minim partisipasi publik dan konsultasi substansial.

3. Dampak Revisi dan Kesamaan Pola dengan Era Soekarno

Ir. Soekarno (instagram.com/bungkarno19455)

Revisi UU KPK 2019 ini mencerminkan pola yang dikritik Hatta beberapa dekade sebelumnya. Mirip dengan pembentukan DPR-GR yang bersifat stempel karet, perubahan terhadap KPK ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengebiri lembaga yang berpotensi mengganggu kekuasaan. Konsekuensinya, fungsi pengawasan dan penindakan KPK terhadap korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi atau institusi negara, menjadi sangat terhambat. Penurunan signifikan dalam jumlah kasus besar yang ditangani dan diselesaikan oleh KPK pascarevisi menjadi bukti nyata dampak pelemahan ini.

Selain itu, muncul fenomena kriminalisasi terhadap aktivis dan pengkritik yang vokal menentang revisi UU KPK dan menuntut akuntabilitas, menciptakan suasana takut untuk mengkritik. Hal ini paralel dengan kritik Hatta terhadap DPR-GR di era Soekarno, di mana ruang bagi suara oposisi atau yang berbeda sengaja dihilangkan. Pelemahan KPK melalui instrumen legislatif ini menunjukkan bagaimana mekanisme demokrasi dapat dibajak untuk melindungi kepentingan kekuasaan, mengorbankan prinsip checks and balances.

4. Akar Masalah: Penyalahgunaan "Dalih Darurat"

Hatta mengidentifikasi akar masalah pembajakan lembaga ini pada lemahnya tanggung jawab elite politik dan penyalahgunaan dalih "kondisi darurat". Soekarno membubarkan DPR dengan retorika "revolusi belum selesai". Di era modern, pelemahan KPK melalui revisi UU 2019 sering kali dibungkus dengan dalih "memperkuat", "mereformasi", atau "menyesuaikan" lembaga tersebut dengan sistem ketatanegaraan.

Namun, dampak nyatanya justru kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. Menurut Hatta, politisasi konstitusi dan penggunaan dalih-dalih semacam ini adalah jalan pintas menuju otoritarianisme. Ia memperingatkan: "Demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaannya... akan digantikan diktator. Ini hukum besi sejarah!".

5. Solusi Hatta: Kontrol Konstitusional dan Revitalisasi Musyawarah

Gedung Mahkamah Konstitusi (instagram.com/mahkamahkonstitusi)

Untuk memutus siklus pembajakan demokrasi ini, Hatta menawarkan solusi kembalikan pada mekanisme kontrol konstitusional dan revitalisasi semangat musyawarah mufakat. Ia mengajak meneladani tradisi protes damai dalam demokrasi desa. Di era modern, mekanisme kontrol konstitusional, seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, bisa menjadi benteng. Namun, menurut Hatta, ini harus disertai sanksi tegas bagi perusak lembaga demokrasi dan perlindungan bagi mereka yang menyuarakan kritik.

6. Refleksi Akhir: Relevansi Kritik Hatta dalam Konteks Pelemahan KPK

Kritik Hatta terhadap DPR-GR tahun 1960 masih sangat relevan ketika menyaksikan kondisi KPK pascarevisi UU tahun 2019. Keduanya merupakan produk pembajakan fungsi lembaga oleh kekuasaan eksekutif dengan dukungan parlemen yang dikendalikan. Perbedaannya terletak pada modus: Soekarno menggunakan dekret presiden, sementara rezim modern memanfaatkan proses pembajakan legislatif (oleh mayoritas parlemen yang didominasi pendukung pemerintah).

Solusi permanen hanya mungkin terwujud jika elite politik menginternalisasi pesan Hatta: "Demokrasi dapat berjalan baik apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi pada pemimpin politik".

Tanpa tanggung jawab dan toleransi itu, siklus pembajakan demokrasi—seperti yang tercermin jelas dalam kasus pelemahan KPK—akan terus berulang. Seperti kata Hatta, sejarah memang memberi harapan, tetapi manusia harus sungguh-sungguh belajar dari kesalahannya.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama