Adimas Reno, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
"Mengapa kritik Mohammad Hatta pada DPR-GR era
Sukarno masih relevan menyaksikan pelemahan KPK 60 tahun kemudian?
Artikel ini membongkar pola abadi pembajakan demokrasi Indonesia: dari
pembubaran Konstituante dan DPR ‘stempel karet’ oleh kekuasaan eksekutif
(1959), hingga pelemahan sistematis KPK lewat revisi UU 2019. Temukan bagaimana
taktik "dalih darurat" dan "reformasi
semu" digunakan untuk mengebiri lembaga pengawas, menghilangkan
suara oposisi, dan mengubah mekanisme checks and balances menjadi
alat kekuasaan. Sebuah refleksi tajam atas peringatan Hatta: "Tanpa
tanggung jawab elite, demokrasi hanyalah topeng diktator
1. Dasar Kritik Hatta dalam Buku Demokrasi Kita
(1960)
Ilustrasi Buku Demokrasi Kita Karya Hatta (pexels.com/Talha Riaz)
Dalam tulisannya Demokrasi Kita (1960), Mohammad
Hatta secara tegas mengkritik praktik pembajakan demokrasi melalui pembubaran
lembaga perwakilan rakyat. Sasaran kritik utamanya adalah tindakan Presiden
Soekarno yang membubarkan Konstituante (badan pembentuk UUD) pada tahun 1959
sebelum tugasnya selesai. Sebagai gantinya, Soekarno membentuk DPR Gotong
Royong (DPR-GR) yang seluruh anggotanya ditunjuk secara sepihak.
Hatta mengecam langkah inkonstitusional ini sebagai
transformasi demokrasi terpimpin menjadi "DIKTATOR yang didukung
golongan-golongan tertentu". DPR-GR berfungsi sebagai stempel karet, hanya
mengesahkan keputusan presiden dan badan nonparlemen seperti Dewan Pertimbangan
Agung, sementara suara oposisi sengaja dihilangkan.
2. Pola Serupa di Era Reformasi: Modus Sistematis
Pelemahan KPK
Ilustrasi Ruang Persidangan (pexels.com/Hector Berganza)
Pasca-Reformasi 1998, meskipun dalam konteks
berbeda, praktik pembajakan fungsi demokrasi muncul kembali dengan modus
operandi yang lebih tersistem. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada tahun 2019 menjadi contoh nyata dan kontroversial. Melalui
revisi ini, terjadi transformasi fundamental terhadap lembaga antirasuah
tersebut. Status KPK yang sebelumnya independen dan memiliki kewenangan superbody dialihkan
menjadi bagian dari struktur eksekutif, secara signifikan mengurangi otonominya.
Selain itu, revisi ini memberlakukan sistem multitrack yang
membuka pintu bagi perekrutan pimpinan KPK dari institusi seperti Kepolisian
(Polri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). Padahal, kedua institusi ini
sering kali menjadi objek penyelidikan KPK itu sendiri, menimbulkan potensi
konflik kepentingan yang serius. Implikasinya terlihat pada tahun 2023, di mana
6 dari 75 pimpinan KPK berasal dari kepolisian. Persyaratan baru yang
mewajibkan KPK meminta izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan
penyadapan, alat krusial dalam mengungkap korupsi terselubung, juga membatasi
efektivitas operasionalnya.
Proses pengesahan revisi UU ini sendiri menuai
kritik karena dilakukan secara sangat cepat, hanya dalam waktu 6 hari, dengan
minim partisipasi publik dan konsultasi substansial.
3. Dampak Revisi dan Kesamaan Pola dengan Era
Soekarno
Ir. Soekarno (instagram.com/bungkarno19455)
Revisi UU KPK 2019 ini mencerminkan pola yang
dikritik Hatta beberapa dekade sebelumnya. Mirip dengan pembentukan DPR-GR yang
bersifat stempel karet, perubahan terhadap KPK ini bertujuan untuk
mengendalikan dan mengebiri lembaga yang berpotensi mengganggu kekuasaan.
Konsekuensinya, fungsi pengawasan dan penindakan KPK terhadap korupsi, terutama
yang melibatkan pejabat tinggi atau institusi negara, menjadi sangat terhambat.
Penurunan signifikan dalam jumlah kasus besar yang ditangani dan diselesaikan
oleh KPK pascarevisi menjadi bukti nyata dampak pelemahan ini.
Selain itu, muncul fenomena kriminalisasi terhadap
aktivis dan pengkritik yang vokal menentang revisi UU KPK dan menuntut
akuntabilitas, menciptakan suasana takut untuk mengkritik. Hal ini paralel
dengan kritik Hatta terhadap DPR-GR di era Soekarno, di mana ruang bagi suara
oposisi atau yang berbeda sengaja dihilangkan. Pelemahan KPK melalui instrumen
legislatif ini menunjukkan bagaimana mekanisme demokrasi dapat dibajak untuk
melindungi kepentingan kekuasaan, mengorbankan prinsip checks and balances.
4. Akar Masalah: Penyalahgunaan "Dalih
Darurat"
Hatta mengidentifikasi akar masalah pembajakan
lembaga ini pada lemahnya tanggung jawab elite politik dan penyalahgunaan dalih
"kondisi darurat". Soekarno membubarkan DPR dengan retorika
"revolusi belum selesai". Di era modern, pelemahan KPK melalui revisi
UU 2019 sering kali dibungkus dengan dalih "memperkuat",
"mereformasi", atau "menyesuaikan" lembaga tersebut dengan
sistem ketatanegaraan.
Namun, dampak nyatanya justru kontraproduktif
terhadap upaya pemberantasan korupsi. Menurut Hatta, politisasi konstitusi dan
penggunaan dalih-dalih semacam ini adalah jalan pintas menuju otoritarianisme.
Ia memperingatkan: "Demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaannya...
akan digantikan diktator. Ini hukum besi sejarah!".
5. Solusi Hatta: Kontrol Konstitusional dan
Revitalisasi Musyawarah
Gedung Mahkamah Konstitusi (instagram.com/mahkamahkonstitusi)
Untuk memutus siklus pembajakan demokrasi ini,
Hatta menawarkan solusi kembalikan pada mekanisme kontrol konstitusional dan
revitalisasi semangat musyawarah mufakat. Ia mengajak meneladani tradisi protes
damai dalam demokrasi desa. Di era modern, mekanisme kontrol konstitusional,
seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, bisa menjadi benteng.
Namun, menurut Hatta, ini harus disertai sanksi tegas bagi perusak lembaga
demokrasi dan perlindungan bagi mereka yang menyuarakan kritik.
6. Refleksi Akhir: Relevansi Kritik Hatta dalam
Konteks Pelemahan KPK
Kritik Hatta terhadap DPR-GR tahun 1960 masih
sangat relevan ketika menyaksikan kondisi KPK pascarevisi UU tahun 2019.
Keduanya merupakan produk pembajakan fungsi lembaga oleh kekuasaan eksekutif
dengan dukungan parlemen yang dikendalikan. Perbedaannya terletak pada modus:
Soekarno menggunakan dekret presiden, sementara rezim modern memanfaatkan
proses pembajakan legislatif (oleh mayoritas parlemen yang didominasi pendukung
pemerintah).
Solusi permanen hanya mungkin terwujud jika elite
politik menginternalisasi pesan Hatta: "Demokrasi dapat berjalan baik
apabila ada rasa tanggung jawab dan toleransi pada pemimpin politik".
Tanpa tanggung jawab dan toleransi itu, siklus
pembajakan demokrasi—seperti yang tercermin jelas dalam kasus pelemahan
KPK—akan terus berulang. Seperti kata Hatta, sejarah memang memberi harapan,
tetapi manusia harus sungguh-sungguh belajar dari kesalahannya.
