Wijaya, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Tragedi penghilangan paksa menjelang reformasi
1998 merupakan peristiwa penculikan dan penghilangan terhadap aktivis pro-demokrasi
yang terjadi pada masa akhir pemerintahan order baru atau babak kelam dalam
sejarah demokrasi Indonesia. Praktik represif ini tidak hanya merampas
kebebasan individu, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban
serta melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Dalam kajian filsafat hukum,
fenomena ini dapat dianalisis melalui teori etika utilitarianisme yang
dikembangkan oleh Jeremy Bentham seorang pemikir yang menilai moralitas
tindakan berdasarkan sejauh mana ia menghasilkan kebahagiaan atau penderitaan.
Dalam buku Mengenal
Filsafat Hukum dijelaskan bahwa prinsip utama utilitarianisme menurut Bentham
adalah “the greatest happiness for the greatest number”. Artinya, suatu
tindakan dapat dianggap benar secara moral jika memberikan manfaat terbesar
bagi banyak orang. Dengan demikian, pertanyaannya adalah dapatkah penghilangan
paksa bisa dibenarkan jika tujuannya menjaga stabilitas nasional? Untuk
menjawabnya, diperlukan telaah etis dan yuridis secara menyeluruh.
Penghilangan
Paksa dalam Konteks Sejarah
Penghilangan
paksa merujuk pada tindakan penahanan atau penculikan yang dilakukan oleh
negara secara rahasia, tanpa proses hukum, dan tanpa pemberitahuan kepada pihak
keluarga. Menjelang tumbangnya Orde Baru, puluhan aktivis pro-demokrasi menjadi
korban dari praktik ini. Banyak dari mereka yang hingga kini masih belum
diketahui nasibnya.
Dampaknya
sangat besar, para korban kehilangan hak untuk hidup dan kebebasan, sementara
keluarga mereka hidup dalam ketidakpastian, mengalami trauma berkepanjangan,
serta kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Secara sosial,
penghilangan paksa menimbulkan rasa takut dan mengekang kebebasan berpendapat
masyarakat luas.
Teori
Utilitarianisme Bentham
Jeremy
Bentham menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk memaksimalkan kebahagiaan
dan meminimalkan atau mengurangi penderitaan. Ia memperkenalkan hedonic
calculus, yaitu metode untuk menilai dampak suatu tindakan berdasarkan
intensitas, durasi, dan sejauh mana dampak itu dirasakan banyak orang. Dalam
pandangan Bentham, hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan sarana untuk
membangun kesejahteraan sosial. Kebijakan atau tindakan yang menimbulkan
penderitaan besar, meski dengan dalih kepentingan umum, tidak dapat dibenarkan
secara moral.
Analisis Etis mengenai Penghilangan Paksa
1.
Keuntungan
Sementara vs Penderitaan Nyata
Kesetabilan politik mungkin menjadi alasan utama di balik tindakan
penghilangan paksa. Namun, utilitarianisme menuntut penilaian menyeluruh
terhadap dampak kebahagiaan dan penderitaan. Stabilitas jangka pendek tidak
sebanding dengan penderitaan mendalam yang diderita korban dan keluarganya,
serta dampak jangka panjang berupa hilangnya legitimasi negara dan kepercayaan
publik.
2.
Distribusi Ketidakadilan
Bentham juga menekankan pentingnya distribusi penderitaan. Dalam kasus
ini, sekelompok kecil orang menanggung penderitaan ekstrem demi keuntungan
politik sebagian pihak. Ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata dalam
kalkulasi moral utilitarian.
- Alternatif Etis
Apabila kestabilan dapat dicapai melalui pendekatan hukum
yang menjunjung keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia, maka pendekatan
itu harus dipilih. Utilitarianisme mendorong kita untuk mempertimbangkan opsi
yang paling minim penderitaan bagi semua pihak.
Penghilangan
secara paksa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moralitas dan hukum
dalam perspektif utilitarianisme. Hukum seharusnya mendukung pada keadilan dan
kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bukan menjadi alat represi.
Tragedi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang menempatkan hak individu
sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan negara.
Dengan
menggunakan pendekatan utilitarian, kita memahami bahwa kebahagiaan sejati
tidak dapat dibangun di atas penderitaan orang lain. Negara harus menjamin
bahwa praktik serupa tidak terulang dan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan
melalui sistem hukum yang adil, manusiawi, dan akuntabel.
