TRAGEDI PENGHILANGAN PAKSA MENJELANG REFORMASI: TELAAH ETIS MELALUI TEORI UTILITARIANISME JEREMY BENTHAM

 



Wijaya, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang


            Tragedi penghilangan paksa menjelang reformasi 1998 merupakan peristiwa penculikan dan penghilangan terhadap aktivis pro-demokrasi yang terjadi pada masa akhir pemerintahan order baru atau babak kelam dalam sejarah demokrasi Indonesia. Praktik represif ini tidak hanya merampas kebebasan individu, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban serta melanggar prinsip dasar hak asasi manusia. Dalam kajian filsafat hukum, fenomena ini dapat dianalisis melalui teori etika utilitarianisme yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham seorang pemikir yang menilai moralitas tindakan berdasarkan sejauh mana ia menghasilkan kebahagiaan atau penderitaan.

Dalam buku Mengenal Filsafat Hukum dijelaskan bahwa prinsip utama utilitarianisme menurut Bentham adalah “the greatest happiness for the greatest number”. Artinya, suatu tindakan dapat dianggap benar secara moral jika memberikan manfaat terbesar bagi banyak orang. Dengan demikian, pertanyaannya adalah dapatkah penghilangan paksa bisa dibenarkan jika tujuannya menjaga stabilitas nasional? Untuk menjawabnya, diperlukan telaah etis dan yuridis secara menyeluruh.

Penghilangan Paksa dalam Konteks Sejarah


            Penghilangan paksa merujuk pada tindakan penahanan atau penculikan yang dilakukan oleh negara secara rahasia, tanpa proses hukum, dan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga. Menjelang tumbangnya Orde Baru, puluhan aktivis pro-demokrasi menjadi korban dari praktik ini. Banyak dari mereka yang hingga kini masih belum diketahui nasibnya.

            Dampaknya sangat besar, para korban kehilangan hak untuk hidup dan kebebasan, sementara keluarga mereka hidup dalam ketidakpastian, mengalami trauma berkepanjangan, serta kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Secara sosial, penghilangan paksa menimbulkan rasa takut dan mengekang kebebasan berpendapat masyarakat luas.

Teori Utilitarianisme Bentham


            Jeremy Bentham menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan atau mengurangi penderitaan. Ia memperkenalkan hedonic calculus, yaitu metode untuk menilai dampak suatu tindakan berdasarkan intensitas, durasi, dan sejauh mana dampak itu dirasakan banyak orang. Dalam pandangan Bentham, hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan sarana untuk membangun kesejahteraan sosial. Kebijakan atau tindakan yang menimbulkan penderitaan besar, meski dengan dalih kepentingan umum, tidak dapat dibenarkan secara moral.

Analisis Etis mengenai Penghilangan Paksa

1.       Keuntungan Sementara vs Penderitaan Nyata

Kesetabilan politik mungkin menjadi alasan utama di balik tindakan penghilangan paksa. Namun, utilitarianisme menuntut penilaian menyeluruh terhadap dampak kebahagiaan dan penderitaan. Stabilitas jangka pendek tidak sebanding dengan penderitaan mendalam yang diderita korban dan keluarganya, serta dampak jangka panjang berupa hilangnya legitimasi negara dan kepercayaan publik.

2.      Distribusi  Ketidakadilan

Bentham juga menekankan pentingnya distribusi penderitaan. Dalam kasus ini, sekelompok kecil orang menanggung penderitaan ekstrem demi keuntungan politik sebagian pihak. Ini mencerminkan ketidakadilan yang nyata dalam kalkulasi moral utilitarian.

  1. Alternatif Etis

Apabila kestabilan dapat dicapai melalui pendekatan hukum yang menjunjung keadilan, transparansi, dan hak asasi manusia, maka pendekatan itu harus dipilih. Utilitarianisme mendorong kita untuk mempertimbangkan opsi yang paling minim penderitaan bagi semua pihak.


            Penghilangan secara paksa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moralitas dan hukum dalam perspektif utilitarianisme. Hukum seharusnya mendukung pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang, bukan menjadi alat represi. Tragedi ini menunjukkan perlunya reformasi hukum yang menempatkan hak individu sebagai fondasi utama dalam penyusunan kebijakan negara.

Dengan menggunakan pendekatan utilitarian, kita memahami bahwa kebahagiaan sejati tidak dapat dibangun di atas penderitaan orang lain. Negara harus menjamin bahwa praktik serupa tidak terulang dan bahwa keadilan bagi korban ditegakkan melalui sistem hukum yang adil, manusiawi, dan akuntabel.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama