Mohammad Iqbal Nurhilal, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Papua, tanah yang kaya akan emas, tembaga, dan sumber daya
alam lainnya, sayangnya masih menjadi ladang luka bagi sebagian besar
masyarakatnya. Di tengah kekayaan alam yang luar biasa, rakyat Papua justru
harus hidup dalam bayang-bayang konflik, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi
manusia yang terus berulang. Lebih dari lima dekade setelah integrasinya ke
dalam Republik Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 1969,
ketegangan di Papua belum juga reda. Saya berpendapat bahwa konflik HAM di
Papua adalah bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak dan martabat
warganya.
Integrasi yang Dipertanyakan
Masalah utama yang menjadi akar dari konflik ini adalah
proses integrasi Papua ke dalam Indonesia, yang dinilai tidak demokratis. Hanya
sekitar seribu orang yang dipilih untuk mewakili aspirasi jutaan penduduk
Papua. Ini bukan suara rakyat, tapi suara yang dipaksa dalam bungkam. Tidak
mengherankan jika hingga hari ini, sebagian masyarakat Papua masih menolak
hasil Pepera dan menuntut penentuan nasib sendiri. Sayangnya, respons negara
terhadap suara itu adalah militerisasi, bukan dialog.
Kekerasan dan Militerisasi
Penempatan aparat dalam jumlah besar di Papua, dengan dalih
menjaga keamanan, justru memunculkan persoalan baru: pelanggaran HAM yang masif
dan berulang. Penembakan Paniai tahun 2014, yang menewaskan empat remaja,
adalah bukti nyata.
“Adanya
tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan
ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai
prasyarat utama terpenuhi,”
— Ketua tim ad hoc penyelidikan, M. Choirul Anam reddit.com+4medcom.id+4komnasham.go.id+4
Hingga hari ini, keadilan untuk keluarga korban belum juga
ditegakkan. Bahkan, pengadilan HAM yang akhirnya digelar justru membebaskan
terdakwa utama.
“Unsur
komandan militer … dinyatakan tidak terpenuhi … maka terdakwa harus dinyatakan
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat”
— Pertimbangan Majelis Hakim PN Makassar detik.com+1mataram.antaranews.com+
Ini adalah ironi yang pahit. Lebih menyedihkan lagi,
peristiwa serupa terus terjadi. Konflik di Nduga dan Intan Jaya menyebabkan
ribuan warga sipil mengungsi. Akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan
kebutuhan dasar terganggu. Ini bukan sekadar pelanggaran hak sipil dan politik,
tetapi juga pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Negara Gagal Melindungi
Pemerintah memang telah memberlakukan Otonomi Khusus
(Otsus) sejak 2001. Namun faktanya, banyak masyarakat Papua merasa Otsus hanya
menjadi alat formalitas politik tanpa perubahan nyata. Ketimpangan masih
terjadi, pembangunan tidak merata, dan akses terhadap keadilan nyaris tidak
ada. Otsus yang semestinya menjadi jembatan rekonsiliasi, justru semakin
memperlebar jurang ketidakpercayaan.
Ketika warga Papua turun ke jalan menyuarakan keluhannya,
mereka sering kali dihadapi dengan intimidasi, pemblokiran internet, dan
tindakan represif. Bukankah ini pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi?
Apakah suara rakyat Papua dianggap tidak layak untuk didengar?
Keadilan yang Tertunda Adalah Keadilan yang Ditiadakan
Saya percaya, penyelesaian konflik di Papua tidak bisa lagi
hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Sudah saatnya negara menanggalkan cara
pandang militeristik dan mulai mendengarkan Papua dengan hati. Dialog yang
tulus, keterbukaan terhadap kritik, serta pengakuan atas pelanggaran masa lalu
adalah langkah awal menuju keadilan.
Komnas HAM, LSM, dan masyarakat sipil telah berusaha
membuka jalan menuju penyelesaian. Namun, semua itu tidak akan berarti tanpa
keberanian politik dari negara untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya.
Rakyat Papua tidak menuntut lebih—mereka hanya ingin diperlakukan setara
sebagai warga negara.
Agar luka HAM di Papua benar-benar bisa disembuhkan, perlu
adanya langkah-langkah sistemik yang dilakukan dengan pendekatan yang adil,
manusiawi, dan berbasis pada penghormatan terhadap hak masyarakat Papua.
Berikut beberapa solusi yang perlu segera diambil:
1. Reformasi Pendekatan Keamanan: Hentikan
Militerisasi, Utamakan Dialog
Negara harus menggeser pendekatan dari keamanan ke
pendekatan sipil dan humanis. Keberadaan aparat TNI-Polri yang berlebihan di
wilayah sipil harus dikurangi. Fokus harus diberikan pada dialog damai yang
melibatkan semua elemen masyarakat Papua, termasuk tokoh adat, agama,
perempuan, dan pemuda.
2. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Secara
Tuntas dan Transparan
Komnas HAM dan Kejaksaan Agung harus mempercepat proses
hukum terhadap pelanggaran HAM berat, seperti kasus Paniai, Wasior, dan Wamena.
Pemerintah harus membentuk pengadilan HAM ad hoc yang benar-benar independen
dan melibatkan pemantauan dari masyarakat sipil serta organisasi internasional.
3. Evaluasi Total dan Reformulasi Otonomi Khusus
(Otsus)
Otsus harus dievaluasi secara menyeluruh, dengan melibatkan
masyarakat Papua sebagai aktor utama. Dana Otsus yang besar harus dikelola
secara transparan dan diarahkan pada pendidikan, kesehatan, dan ekonomi
kerakyatan. Pemerintah pusat tidak boleh lagi memaksakan model dari atas
(top-down), melainkan memberi ruang pada aspirasi lokal (bottom-up).
4. Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat Papua harus diakui hak ulayatnya atas
tanah, hutan, dan laut, sesuai dengan amanat UU
No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012.
Pengakuan ini penting agar tanah Papua tidak terus dijual atau dirampas demi
investasi besar yang sering tidak melibatkan masyarakat lokal.
5. Pendidikan Kritis dan Ruang Ekspresi Damai
Papua butuh generasi baru yang kuat, terdidik, dan kritis.
Negara harus menjamin akses pendidikan berkualitas dan menghentikan represi
terhadap kebebasan berpendapat. Demonstrasi damai tidak boleh dibalas dengan
peluru atau pemblokiran internet.
6. Peran Internasional yang Positif
Alih-alih menutup diri dari perhatian dunia, Indonesia
sebaiknya membuka ruang bagi pemantauan HAM dari PBB dan lembaga independen
internasional. Langkah ini tidak merusak kedaulatan, justru memperkuat
kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia terhadap HAM.
Penyelesaian konflik HAM di Papua bukan pekerjaan satu
malam. Tapi langkah nyata bisa dimulai hari ini—dengan mendengar, mengakui
kesalahan, dan membuka ruang dialog yang setara. Jika Indonesia ingin
benar-benar utuh, maka Papua harus diperlakukan bukan sebagai beban keamanan,
tetapi sebagai saudara sebangsa yang layak hidup dengan martabat. Konflik HAM
di Papua bukan hanya tentang masa lalu, tapi tentang masa depan bangsa ini.
Apakah kita ingin terus membiarkan satu bagian tubuh Indonesia terus berdarah?
Ataukah kita akan memilih jalan penyembuhan dengan keadilan dan kemanusiaan
sebagai pondasinya? Papua adalah bagian dari Indonesia. Maka penderitaan Papua
adalah tanggung jawab kita bersama. Luka ini tidak akan sembuh dengan diam atau
penyangkalan, tapi dengan keberanian untuk mengobatinya.
