Penulis : Asep kurnia fadurrahman
1.
Bisnis Ritel
Kotler dan Keller (2006) mengatakan bauran industry ritel merupakan
sebuah alat bagi perusahaan untuk memasarkan produk mereka. Hal
ini mencakup keseluruhan tindakan yang dilakukan
perusahaan untuk menciptakan
permintaan terhadap produk mereka.
Sedangkan Levy dan
Weitz (2001) mengatakan retailing merupakan sejumlah kegiatan usaha
dalam rangka menambah nilai barang
dan jasa bagi
konsumen. Industri ritel merupakan
industri yang berhubungan langsung
dengan konsumen, sehingga retailer
harus mampu mengemas bisnis mereka sebaik-baiknya.
Berman dan Evans (2001) menyatakan retailing adalah bisnis
yang memasarkan produk mereka ke
konsumen akhir. Bisnis ritel
dikenal sebagai bisnis fast moving karena yang
dijual adalah produk
yang paling sering dicari oleh konsumen.
Pengertian ritel yang
paling banyak dipahami oleh
masyarakat awam adalah, kegiatan bisnis
yang mempertemukan penjual
akhir dengan konsumen atau pasar tempat bertemunya produsen dan konsumen.
Pertimbangan masyarakan memilih
berbelanja ke ritel
adalah karena barang yang
cenderung mudah didapat dan lokasi
yang mudah diakses.
Seiring kemajuan teknologi, bisnis ritel dibedakan menjadi ritel
tradisional dan ritel modern. Pemerintah
dalam Perpres no.
112 tahun 2007 mengatur
Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional
dan toko modern.
Pada peraturan ini dijelaskan
mengenai pasar tradisional dan
toko modern yaitu:
Pasar tradisonal adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Pemerintah
Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah termasuk
kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda
yangdimiliki/dikelola oleh
pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat atau koperasidengan usaha kala kecil, modal kecil dan dengan
proses jual beli barang
daganganmelaluitawar menawar.
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai
jenisbarang secara eceran
yang berbentuk Minimarket,
Supermarket, Department
Store,Hypermarketataupun
grosiryang berbentuk Perkulakan.Lingkungan BisnisSecara sederhana,
2.
Lingkungan Bisnis
Secara sederhana, lingkungan bisnis dapat dipahami sebagai
nilai-nilai individu
maupun organisasi yang
berasal dari luar yang didak dapat dikontrol oleh
perusahaan, tapi secara
langsung maupun tidak langsung dapat
mempengaruhi perusahaan.
Lingkungan bisnis tersebut diantaranya pemasok,
pesaing, media massa, pelanggan, pemerintah, pasar, kondisi ekonomi,
teknologi dan berbagai pihak yang berada di luar
perusahaan.
Semua elemen yang
disebutkan tersebut tidak terdapat
dalam struktur organisasi perusahaan namun
perusahaan harus mampu
beradaptasi agar mampu bertahan dan
memperoleh keuntungan. Sebab perusahaan yang mampu bertahan adalah
perusahaan yang mampu
beradaptasi dengan lingkungan. Apalagi
saat ini lingkungan sudah
bisnis sudah mulai berubah dan
berkembang sangan cepat terutaman setelah pandemicovid-19.
Rahmad Dwi Jatmiko (2004:30) mengatakan lingkungan bisnis merupakan
suatu kondisidi sekitar
di mana terdapat dua kemungkinan, perusahaan dapat
atau tidak dapat untuk mengendalikannya.Jika kondisi tersebut
berhubungan langsung dengan
perusahaan dan perusahaan mampu
mengendalikannya maka disebut
lingkungan internal.Namun, jika perusahaan tidak berhubungan secara
langsung dengan kondisi tersebut dan
tidak ada kemampuan atau daya
upaya untuk
mempengaruhinya maka ini
disebut lingkungan
eksternal, namun untuk menyiasati lingkungan
ini perusahaan masih bisa untuk beradaptasi
agar tidak dilindas oleh
perubahan lingkungan luar ini.
3.
Persaingan Bisnis
Andini dan Aditiya (2002)
menyatakan bahwa pesaingan merupakan
upaya yang dilakukan untuk
mengamati keunggulan yang dimiliki oleh
seseorang atau organisasi lain.
Pesaingan terjadi jika
ada perseorangan atau organisasi yang mempunyai jenis
bisnis yang sama sehingga organissi
harus berusaha lebih keras
untuk mendapatkan hati
konsumen. Persaingan menyebabkan terjadinya intensitas bisnis
yang lebih tinggi
dalam hal menawarkan barang
dan jasa kepada pelanggan. Dampak positif dari
persaingan adalah terciptanya inovasi
sehingga pelanggan semakin diuntungkan dalam hal ini.
4.
Ritel di Kota Padang
Lingkungan bisnis dan
persaingan ritel di Kota
Padang sangat berbeda
dengan kota-kota besar
lainnya yang adadi
Indonesia. Hal ini disebabkan di Kota
ini tidak dapat dua waralaba ritel yang merajai bisnis
ritel di Indonesia yaitu Indomaret dan Alfamart.
Seperti kita ketahui
Indomaret dan Alfamart memiliki
ribuan gerai yang tersebar di
seluruh Indonesia. Di kota mereka beroperasi bisa dibilang cukup
sulit bagi peritel lokal
untuk bersaing karena manajemen, teknologi dan kulaitas
pelayanan yang mereka miliki
cukup sulit ditandingi oleh
peritel local.
Namun dengan ketiadaan
kedua waralaba ritel
nasional tersebut membuat
peritel local Kota Padang lebih leluasa mengembangkan usaha
sehingga muncul berbagai merek
minimarket dan swalayan lokal milik
pengusaha local Kota
Padang. Peritel-peritel Kota Padang terlihat semakin berkembang
terutaman dalam lima tahun
terakhir, ada berbagai
merek yang dikenal masyarakat
seperti Citra Swalayan, Budiman
Swalayan dan Neza Mart.
Ritel adalah usaha bisnis yang menjual barang dalam jumlah kecil untuk
konsumen akhir. Kegiatan ritel bisa dilakukan oleh satu orang atau sekelompok
orang, baik secara tradisional atau modern (Chaniago, et al, 2019). Format sebuah ritel ditentukan oleh budaya,
ekonomi dan lingkungan sosial (Jin and Kim, 2003). Artinya, dalam membuat usaha
ritel perlu memperhatikan pemahaman masyarakat lokal tentang ritel seperti:
budaya setempat, perekonomian masyarakat
dan lingkungan sosial sekitar tempat ritel akan didirikan. Ritel dibagi
menjadi dua yaitu ritel tradisional dan ritel modern. Ritel tradisional
contohnya yaitu kios atau toko, warumg, pedagang keliling, pasar tradisional,
dan lain-lain. Sedangkan contoh dari ritel modern yaitu alfamart dan indomaret.
Baiklah kita akan membahas ketiadaan alfamart atau indomaret di Padang.
Alfamart adalah salah satu bisnis ritel
warabala terbesar di Indonesia. Namun, tidak ada Alfamart di Kota Padang,
Sumatera Barat. Pemerintah daerah di Kota Padang telah melarang masuknya
jaringan ritel modern, termasuk Alfamart ataupun indomart ke kota tersebut. Hal
ini dianggap sebagai penghambat perkembangan jaringan ritel di Padang. Ada
beberapa alasan mengapa tidak ada Alfamart di Padang, yaitu:
1. Tidak mendapat izin dari Pemerintah Daerah
Sumatera Barat atas Pembangunan Alfamart dan Indomart. Pemerintah khawatir
dengan adanya dua gerai minimarket dapat menyebabkan usaha pedagang tradisional
mati.
2. Khawatir dapat merusak ekonomi daerah. Pemerintah
daerah percaya dengan hadirnya Alfamart dan Indomart dapat merusak ekonomi
daerah Sumatera Barat dalam jangka panjang. Masyarakat dikhawatirkan akan lebih
tertarik untuk mengunjungi toko modern dengan barang-barang lengkap dan harga
jual pasti.
3. Mengedepankan usaha masyarakat lokal. Pemda
dan masyarakat Sumatera Barat meyakini bahwa warga lokal juga mampu membuat
bisnis modern retail outlet (MRO), semacam toserba yang dimiliki oleh
perorangan tanpa ada kehadiran kedua raksasa minimarket itu. Apalagi orang
Minang dikenal sebagai pelaku bisnis yang memiliki kebiasaan berdagang sejak
zaman dulu.
4. Ada laporan tentang adanya toko bernama
HalalMart yang beberapa orang spekulasi sebagai pengganti Indomart dan Alfamart
di kota tersebut. Namun tidak jelas apakah toko ini berafiliasi dengan Alfamart
atau Indomart. HalalMart sendiri diproduksi dan merupakan barang asli kota
Padang sehingga tidak akan mematikan regulasi bisnis bagi pedagang tradisional.
Ketiadaan alfamart dan indomart di Padang merupakan salah
satu penerapan nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sebagaimana yang telah
dinyatakan oleh Adam Smith lebih mengartikan ekonomi sebagai keadaan dan sebab adanya
kekayaan negara. Indonesia sendiri menganut sistem Ekonomi Pancasila. Menurut
Prof. Gunawan Sumodiningrat dalam bukunya, sistem ekonomi Pancasila merupakan
sebuah sistem yang memadukan ideologi konstitusional Bangsa Indonesia dengan
sistem ekonomi campuran yang diwujudkan melalui kerangka ekonomi demokrasi
serta langkah-langkah ekonomi yang memihak dan memberdayakan seluruh masyarakat
yang ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sistem ekonomi
pancasila bukan merupakan bagian dari sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis,
akan tetapi merupakan bagian dari keduanya. Ekonomi dinamakan ekonomi Pancasila
karena dampak implikasi langsung dari diterimanya Pancasila di negeri ini.
Persoalan ekonomi menjadi
kompleks ketika sudah dihadapkan dengan masalah-masalah kenyataan hidup,
seperti kemiskinan, penganggguran, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa.
Ekonomi Pancasila muncul sebagai jawaban dari permasalahan yang ada di
Indonesia. Bangsa Indonesia sebagian besar tidak menyukai ketidaksamaan sosial
yang ada. Kedua sistem ekonomi yang lebih dulu ada lebih memacu pada
pertumbuhan dibandingkan dengan pemerataan sehingga muncul gap sebagai jurang
pemisah masyarakat. Sehingga dirasa tidak cocok ketika masuk kedalam bangsa
Indonesia. Perdebatan panjang mengenai sistem ekonomi Indonesia hampir setua
usia kemerdekaan RI. Kapitalisme yang sempat juga menjadi sistem ekonomi di
Indonesia memang memberikan kebebasan secara penuh kepada individu untuk
melaksanakan kegiatan perekonomian tanpa campur tangan pemerintah. Dampaknya
akan membuat monopoli atau oligopoli. Sedangkan sosialisme adalah sistem perekonomian
yang memberikan kebebasan kepada individu dengan campur tangan pemerintah
penuh, sehingga akan menimbulkan pemerintahan yang egaliter. Keduanya sangat
bertolak belakang dengan ideologi Bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Ekonomi Pancasila menajwab berbagai
permasalahan yang ada pada Bangsa Indonesia. Emil Salim memberikan ciri-ciri
ekonomi Pancasila dalam perannya sebagai pembangunan ekonomi.
1.
Usaha negara maupun swasta tumbuh berdampingan tanpa dominasi salah satu
untuk menghindarkan monopoli atau oligopoli dan perekonomian tumbuh dengan
sehat.
2.
Sistem ekonomi Pancasila didasarkan pada asas kekeluargaan tidak
berdasarkan dominasi modal atau dominasi buruh.
3.
Masyarakat menjadi pemegang peranan sentral tidak lagi individual,
tekanan individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
4.
Negara memiliki hak menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung dalam negara tersebut akan tetapi harus berdasarkan konteks
pelaksanaan hak dan kewajiban negara sebagai pemilik, pengatur, perencana,
pelaksana dan pengawas.
Mubyarto dan Boediono juga
mengemukaan perbedaan ekonomi Pancasila dengan sistem ekonomi lainnya. Pertama,
asas kekeluargaan dan prinsip harmoni harus selalu menjadi asas dari
beroperasinya perusahaan swasta dan negara. Kedua, Sistem intensif akan
beroperasi dalam dasar nilai sosial dan agama. Ketiga, prinsip egalitarian
mendorong persamaan sosial yang lebih hebat akan menjadi prioritas utama dimana
baik kaya maupun miskin mempunyai hak yang sama. Keempat, penciptaan ekonomi
nasional yang kuad dimana pemerintah juga harus melihat kegiatan ekonomi
domestik. Terakhir, keseimbangan akan ditemukan antara desentrausasi dari
keputusan ekonomi dan perencanaan negara yang kuat.
Gagasan tentang ekonomi
Pancasila muncul sebagai wujud diterimanya ideologi Pancasila sebagai dasar
negara dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara. Karena ekonomi Pancasila
adalah ekonomi pasar yang mengacu, sejalan, sesuai, dan setia pada nilai-nilai
ideologi Pancasila. Mubyarto mendefinisikan Ekonomi Pancasila dimana mekanisme
atau sistem ekonomi Pancasila didasarkan pada data-data riil ekonomi Indonesia
dan tindakan pelaku-pelaku ekonomi yang moralistik, sosio-nasionalistik, dan
sosio-demokratik. Ekonomi Pancasila bukanlah ekonomi normatif, tetapi ekonomi
positif sekaligus normatif, karena menggambarkan secara riil perilaku nyata
manusia Indonesia yang merupakan homo socius, homo ethicus, sekaligus homo
economicus dalam sistem ekonomi yang berdasar atas kekeluargaan. Dasar
dari sistem ekonomi Pancasila sendiri adalah mengedepankan gotong royong,
kebersamaan, kemanusiaan, dan kekeluargaan. Pijakan yang harus dijadikan
rujukan oleh pemerintah dalam ekonomi Pancasila adalah konstitusi bangsa itu
sendiri, yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Sistem Ekonomi Pancasila
menjadi sebuah sistem unik yang hanya dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Sistem
ini tidak menggunakan asumsi ceteris paribus, akan tetapi
mempertimbangakan asas-asas dalam Pancasila yaitu, etika, kemanusiaan,
nasionalisme, kerakyatan, dan keadilan sosial. Disamping itu sistem ekonomi
Pancasila juga harus mempertimbangkan asasa kekeluargaan dan kemasyarakatan
sebgaimana terkandung dalam UUD 1945. Pengembangan dalam sistem ekonomi
Pancasila akan berdasar pada pelaku-pelaku ekonomi rakyat.
Mubyarto mencoba menerjemahkan
ide Bung Karno dan Bung Hatta bahwa ekonomi Pancasila adalah sektor kegiatan
ekonomi wong cilik yang juga disebut sektor informal. Dimana terdapat petani,
nelayan, peternak, pengrajin, pedagang kecil, dan sebagainya. Pada prinsispnya,
dalam sistem ekonomi Pancasila, perkoperasian dimana asas kekeluargaan dijujung
merupakan soko guru perkonomian bangsa. Roda perekonomian digerakkan oleh
rangsangan-rangsangan ekonomis dan juga dipertimbangkan oleh pertimbangan
sosial moral. Pemerataan sebagai perwujudan solidaritas dan nasionalisme.
Kekayaan alam dikuasai oleh negara akan tetapi peranan negara tidak dominan.
Dalam sistem ekonomi Pancasila, ekonomi berasal dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat.
KESIMPULAN
Ritel adalah usaha bisnis yang menjual barang dalam jumlah kecil untuk
konsumen akhir. Termasuk dari ritel adalah alfamart atau indomart. Alfamart adalah salah satu perusahaan yang
bergerak di bidang perdagangan umum jasa eceran yang menyediakan kebutuhan
pokok sehari-hari. Dimana salah satu bagian kerja yaitu kegiatan gudang
bertugas untuk perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap kegiatan
penjualan persediaan, pencatatan, pendistribusian, dan penyimpanan barang. Di
Padang, Sumatra Barat adalah satu-satunya kota yang tidak memiliki alfamart
ataupun indomart. Tidak mendapat izin dari Pemerintah Daerah Sumatera Barat
atas Pembangunan Alfamart dan Indomart. Pemerintah khawatir dengan adanya dua
gerai minimarket dapat menyebabkan usaha pedagang tradisional mati.
Hal ini merupakan salah satu penerapan salah
satu nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang telah diungkapkan oleh prof.
Gunawan Sumodiningrat. Oleh karena itu daerah-daerah kitab bisa menerapkan hal itu agar
ritel-ritel tak mati dan bisa menjadikan warganya Sejahtera.
Asep kurnia fadurrahman,Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
