Afroh Maulana Ibrohim, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Reformasi
tahun 1998 merupakan momen krusial dalam sejarah bangsa Indonesia.
Jatuhnya pemerintahan Orde Baru memberikan kesempatan
untuk munculnya periode baru yang lebih demokratis di mana masyarakat bisa
berpendapat dengan bebas, media tidak lagi ditekan, dan pemilihan umum
dilaksanakan dengan transparan. Setelah dua
puluh tahun, keadaan Indonesia memang terlihat berbeda: demokrasi formal
berjalan, masyarakat sipil berkembang, dan lembaga-lembaga demokratis
didirikan.
Namun, di balik
kemajuan itu, tersimpan kegelisahan yang makin membuncah. Janji-janji reformasi
yang dulu disambut penuh harapan, perlahan terasa hambar. Kepercayaan publik
terhadap elite politik menurun, dan puncaknya meledak dalam aksi besar-besaran
bertajuk #ReformasiDikorupsi pada 2019.
Aksi
#ReformasiDikorupsi: Ketika Jalanan Jadi Panggung Rakyat
Aksi
ini bukan hanya sekumpulan mahasiswa yang menunjukkan kemarahan.
Ini adalah keluarnya ekspresi kekecewaan yang sudah
lama terpendam. Penyebab utamanya adalah
pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dianggap mengurangi kekuatan lembaga pencegah korupsi tersebut. Di sisi lain, beberapa RUU seperti RKUHP dan RUU Pertanahan
juga menimbulkan kemarahan karena dianggap membatasi hak-hak sipil dan tidak
memihak kepada rakyat.
Dari
Jakarta sampai Makassar, para pelajar melakukan aksi di jalan.
Mereka tidak hanya menentang kebijakan yang bermasalah,
tetapi juga mengkritik sistem politik yang dianggap telah menyimpang jauh dari
tujuan reformasi. Di tengah sorakan dan spanduk
perjuangan, satu pesan muncul dengan jelas: demokrasi kita dalam keadaan tidak
sehat.
Demokrasi
Patrimonial: Demokrasi Yang Terjebak Masa Lalu
Untuk memahami
fenomena ini, kita bisa merujuk pada konsep demokrasi patrimonial yang
dikupas dalam buku Demokrasi Politik Indonesia karya Muhamad Syaeful
dkk. Menurut buku ini, meskipun demokrasi telah diterapkan secara prosedural,
praktik politik di Indonesia masih sarat dengan budaya lama yakni patrimonialisme.
Dalam sistem ini,
kekuasaan dijalankan seolah-olah warisan pribadi. Partai politik dan parlemen
bukan lagi alat perjuangan rakyat, melainkan kendaraan elite untuk menjaga
kepentingannya sendiri. Demokrasi hanya hidup dalam bentuknya, tapi kehilangan
maknanya.
Sebagaimana ditulis
dalam buku tersebut:
“Budaya politik pada zaman reformasi
masih bercorak patrimonial, berorientasi pada kekayaan dan kekuasaan, sangat
paternalistik, dan pragmatis.”
(hlm. 15–16).
Dengan kata lain,
rakyat hanya “dilibatkan” saat pemilu, tetapi diabaikan dalam proses
pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka.
Aksi 2019: Tuntutan
untuk Demokrasi yang Substantal
Aksi
#ReformasiDikorupsi2019 menjadi sebuah simbol penting bagi masyarakat,
terutama bagi kaum muda, yang tidak lagi merasa cukup dengan demokrasi yang
bersifat prosedural. Mereka
menginginkan adanya demokrasi yang lebih berdasarkan nilai-nilai keadilan,
transparansi, dan mendukung kepentingan masyarakat.
Apa yang mereka
tuntut bukan hanya pembatalan satu-dua undang-undang. Mereka menuntut perubahan
paradigma. Mereka menolak demokrasi yang hanya menjadi alat kosmetik elite, dan
menuntut sistem yang memberi ruang bagi keterlibatan rakyat secara nyata.
Demokrasi Tidak
Cukup Hanya “Ada”
Aksi #ReformasiDikorupsi
adalah cermin dari keresahan yang lebih dalam: bahwa sistem politik Indonesia
belum benar-benar pulih dari bayang-bayang masa lalunya. Demokrasi memang
hadir, tapi masih tertawan dalam bentuk patrimonial. Dan selama budaya politik
yang korup dan paternalistik tetap bertahan, ketidakpercayaan publik akan terus
tumbuh.
Maka, perjuangan
belum usai. Demokrasi harus terus diperjuangkan—bukan hanya melalui pemilu,
tetapi juga dengan menjaga agar kekuasaan tetap berpijak pada kepentingan
rakyat. Perubahan budaya politik adalah pekerjaan jangka panjang. Tapi aksi
2019 telah menunjukkan satu hal penting: rakyat masih peduli. Dan selama rakyat
masih bersuara, harapan akan demokrasi yang sejati belum padam.
Buku: Demokrasi Politik Indonesia Penulis: Muhammad Syaeful Hal: 15-16
