Oleh : Ahmad Aufal Marom
Mahasiswa STAI Al-Anwar Prodi IQT Semester 2
Indonesia sebagai negara kepulauan yang
multikultural yang memiliki tantangan besar dalam mewujudkan keadilan sosial
dan pemertaa pembangunan. Salah satu tantangan nyata ialah kesenjangan
antara Jawa dan luar Jawa, yang tampak dalam aspek ekonomi, prasarana,
serta kualitas hidup masyarakat. Ketimpangan ini menjadi refleksi bahwa
demokrasi ekonomi di Indonesia belum terkenal secara efektif dan mendalam
Dalam buku Nilai
Keindonesiaan (2021), pada bab”Demokrasi Ekonomi untuk Keberdaulatan dan
Kemandirian” halaman 180-183, Riwanto Tirtosudarmo mengaskan bahwa
demokrasi ekonomi bukan hanya soal distribusi kekayaan, tetapi menyangkut partisipasi
rakyat dalam proses ekonomi secara adil dan merata. Ia menyoroti bahwa
selama kebijakan ekonomi hanya menguntungkan wilayah tertentu (seperti Jawa),
maka demokrasi yang diklaim hanya menjadi formalitas belaka.
Contoh paling
mencolok adalah kondisi Papua. Wilayah ini memiliki kekayaa sumber daya alam
yang luar biasa, namun penduduknya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan,
dan indeks pembangunannya tergolong rendah. Ini memperlihatkan kontradiksi
antara potensi kekayaan dengan kualitas kesejahteraan masyarakat. Sementara
itu, wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat tumbuh menjadi pusat ekonomi
nasional, menyerap investasi, tenaga kerja, dan layanan publik secara
besar-besaran.
Ketimpangan ini
dapat dianalisis menggunakan teori Harold J. Laski yang menyatakanbahwa
demokrasi akan menjadi kosong jika rakyat tidak memiliki kendali atas institusi
ekonomi di sekitarnya. Roger H. Soltau juga mempertegas bahawa demokrasi
sejati memungkinkan masyarakat berpartisipasidalam seluruh aspek kehidupan yang
memengaruhi mereka, termasuk golongan. Jika masyarakat Papua atau Kalimantan
hanya menjadi penonton atas pendayagunaan sumber daya daerahnya, maka demokrasi
ekonomi belum benar-benar hadir atau terterapkan
Riwanto juga
mengkritik pendekatan pembangunan yang terpusat dan menyerukan pentingnya otonomi
fiskal serta penguatan otonomi daerah sebagai bagian dari demokrasi
ekonomi. Dalam buku ini, ia menyebut bahwa “negara yang demokratis seharusnya
menciptakan kondisi struktural yang memungkinkan rakyat secara luas terlbat
dalam pengambilan keputusan ekonomi” (hal 182).
Untuk menjawab
tantangan tersebut, dibutuhkan reformasi struktura, seperti redistribusi
anggaran wilayah ke wilayah yang tertinggal, pembagunan infrastuktur berbasis
lokalitas, pendidikan vokasional untuk memberdayakan SDM daerah, serta
pengawasan yang transparan terhadap investasi asing dan nasional
Kesimpulannya,
mewujudkan demokrasi ekonomi berarti menjamin akses yang adil dan
partisipatif terhadap sumber daya dan hasil pembangunan. Tanpa itu,
demokrasi hanya akan hidup dalam simbol politik, bukan dalam realitas kehidupan
rakyat, pemikiran Riwanto dalam buku ini memberi kita pengingat bahwa keberdaulatan
dan kemandirian ekonomi tidak mungkin dicapai jika sebagian rakyat masih
tertinggal jauh dari pusat pertumbuhan nasional.