KESENJANGAN WILAYAH DAN TANTANGAN DEMOKRASI EKONOMI DI INDONESIA




Oleh : Ahmad Aufal Marom

Mahasiswa STAI Al-Anwar Prodi IQT Semester 2

 

            Indonesia sebagai negara kepulauan yang multikultural yang memiliki tantangan besar dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemertaa pembangunan. Salah satu tantangan nyata ialah kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa, yang tampak dalam aspek ekonomi, prasarana, serta kualitas hidup masyarakat. Ketimpangan ini menjadi refleksi bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia belum terkenal secara efektif dan mendalam

Dalam buku Nilai Keindonesiaan (2021), pada bab”Demokrasi Ekonomi untuk Keberdaulatan dan Kemandirian” halaman 180-183, Riwanto Tirtosudarmo mengaskan bahwa demokrasi ekonomi bukan hanya soal distribusi kekayaan, tetapi menyangkut partisipasi rakyat dalam proses ekonomi secara adil dan merata. Ia menyoroti bahwa selama kebijakan ekonomi hanya menguntungkan wilayah tertentu (seperti Jawa), maka demokrasi yang diklaim hanya menjadi formalitas belaka.

Contoh paling mencolok adalah kondisi Papua. Wilayah ini memiliki kekayaa sumber daya alam yang luar biasa, namun penduduknya masih banyak yang hidup dalam kemiskinan, dan indeks pembangunannya tergolong rendah. Ini memperlihatkan kontradiksi antara potensi kekayaan dengan kualitas kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, wilayah seperti Jakarta dan Jawa Barat tumbuh menjadi pusat ekonomi nasional, menyerap investasi, tenaga kerja, dan layanan publik secara besar-besaran.

Ketimpangan ini dapat dianalisis menggunakan teori Harold J. Laski yang menyatakanbahwa demokrasi akan menjadi kosong jika rakyat tidak memiliki kendali atas institusi ekonomi di sekitarnya. Roger H. Soltau juga mempertegas bahawa demokrasi sejati memungkinkan masyarakat berpartisipasidalam seluruh aspek kehidupan yang memengaruhi mereka, termasuk golongan. Jika masyarakat Papua atau Kalimantan hanya menjadi penonton atas pendayagunaan sumber daya daerahnya, maka demokrasi ekonomi belum benar-benar hadir atau terterapkan

Riwanto juga mengkritik pendekatan pembangunan yang terpusat dan menyerukan pentingnya otonomi fiskal serta penguatan otonomi daerah sebagai bagian dari demokrasi ekonomi. Dalam buku ini, ia menyebut bahwa “negara yang demokratis seharusnya menciptakan kondisi struktural yang memungkinkan rakyat secara luas terlbat dalam pengambilan keputusan ekonomi” (hal 182).

Untuk menjawab tantangan tersebut, dibutuhkan reformasi struktura, seperti redistribusi anggaran wilayah ke wilayah yang tertinggal, pembagunan infrastuktur berbasis lokalitas, pendidikan vokasional untuk memberdayakan SDM daerah, serta pengawasan yang transparan terhadap investasi asing dan nasional

Kesimpulannya, mewujudkan demokrasi ekonomi berarti menjamin akses yang adil dan partisipatif terhadap sumber daya dan hasil pembangunan. Tanpa itu, demokrasi hanya akan hidup dalam simbol politik, bukan dalam realitas kehidupan rakyat, pemikiran Riwanto dalam buku ini memberi kita pengingat bahwa keberdaulatan dan kemandirian ekonomi tidak mungkin dicapai jika sebagian rakyat masih tertinggal jauh dari pusat pertumbuhan nasional.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama