Penulis: Muhammad Aufa Chaydar Ja'far
https://asset-2.tstatic.net/jogja/foto/bank/images/Ribuan-Santri-Demo-di-Polda-DIY-Desak-Polisi-Usut-Tuntas-Kasus-Penusukan-Santri.jpg
Sebuah peristiwa kriminal terjadi di daerah
Prawirotaman, Jalan Parangtritis, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta
pada Rabu (23/102024) malam.
Peristiwa ini berupa penganiyayaan serta penusukan
kepada dua orang Santri di Pondok Pesantren Alz-Fatimiyah Al-Munawir, Krapyak,
Yogyakarta.
Dua korban tersebut yakni santri Bernama Shafiq
Faskhan (20) dan Muhammad Aufal Marom (23).
Korban di aniyaya serta salah satu korban ditusuk
menggunaklan senjata tajam saat membeli sate di daerah Prawirotaman, pada pukul
21.00 WIB. Ketika mereka sedang bersantai setelah makan sate, tiba-tiba
diserang oleh segerombolan orang.
Kejadian di atas membuat kaum santri geramnya hingga melakukan demontrasi di Polda
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) . pada Selasa 29 Oktober 2024. Mereka menuntut
meminta pihak kepolisian menangkap beberapa pelaku, termasuk pelaku utama
pembacokan santri tersebut.
Tindakan kekerasan yang di alami oleh Syahfiq dan
Muhammad Aufal Marom merupakan pelanggaran terhadap nilan-nilai kemanusiaan .
Oleh karena itu, demonstrasi yang dilakukan oleh para santri di Polda DIY
merupakan bentuk aspirasi yang sah dalam menuntut keadilan.
Dalam konteks keadilan, bisa diterapkan teori yang
relevan yaitu Teori keadilan distributif dan teori keadilan restorative.
1.
Teori
Keadilan Distributif: teori ini berfokus pada distribusi sumber daya dan hak
dalam masyarakat. Dalam situasi ini, santri memiliki hak untuk mendapatkan
perlindungan dan keadilan yang sama. Ketika menjadi korban penganiayaan, hak
orang untuk merasa aman dan dilindungi akan dilanggar. Keadilan distributif
mengharuskan semua orang mendapat perlakuan yang adil dari pihak penegak hukum.
Mereka ingin polisi menangkap pelaku untuk memulihkan keadilan yang hilang.
2.
Teori Keadilan Restoratif ini berfokus pada
memperbaiki hubungan yang rusak akibat. Dalam sitindakan kriminal, situasi ini,
tindakan kekerasan yang diterima oleh Shafiq dan Muhammad tidak hanya menyakiti
mereka secara fisik, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan di antara santri
dan masyarakat. Keadilan restoratif melibatkan semua pihak seperti korban,
pelaku, dan masyarakat dalam dialog dan proses pemulihan. Demonstrasi santri
untuk menuntut pengakuan atas penderitaan dan mencari solusi pemulihan, bukan
hukuman.
Kedua teori menekankan
pentingnya keadilan yang memulihkan hubungan sosial. Dengan demikian, penegakan
hukum yang adil dan responsif terhadap tuntutan para santri dapat mewujudkan
nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, dan dapat mengembalikan rasa aman
serta kepercayaan dalam masyarakat.
Pentingnya keadilan di Indonesia perlu di tingkatkan lagi, karena
masih banyak Banyak orang menganggap sistem hukum di Indonesia tidak adil.
Terdapat kasus di mana hukum tampak diskriminatif, dengan perlakuan berbeda
terhadap orang kaya dan orang miskin terutama Masyarakat di daerah terpencil
yang sering kali kesulitan untuk mengakses layanan hukum, Biaya tinggi untuk
proses hukum dan kurangnya fasilitas hukum di wilayah plosok.
Hingga dapat
memperparah masalah serta Upaya untuk mereformasi sistem hukum dan pemerintahan
sering kali berjalan lambat. Meskipun ada niat baik, implementasi kebijakan
yang tidak konsisten menghambat kemajuan ke arah keadilan yang lebih besar.
Meskipun ada kemajuan dalam beberapa aspek, tantangan besar masih ada
dalam upaya mencapai keadilan yang sejati di Indonesia. Dialog, keterlibatan
masyarakat, dan komitmen kuat dari pemerintah serta lembaga hukum sangat
diperlukan untuk mengatasi masalah ini.