Penulis : Mohammad Asif Abduh
Pancasila adalah simbol dari negara Indonesia. Dalam Pancasila sendiri
terdapat dua sila yang memuat tentang keadilan. Yakni, sila ke-dua dan sila
ke-lima. Jika melihat kondisi Indonesia di era digital ini, rasanya kedua sila
tersebut hanyalah sebagai simbol tentang keadilan saja. Faktanya hukum di
negara Indonesia ini seakan-akan meruncing ke bawah tapi tumpul ke atas, lebih
tepatnya keadilan bisa dibeli oleh yang kaya sedangkan yang miskin hanya
tinggal menunggu waktu untuk dimasukkan ke jeruji besi.
Misalnya seperti kasus yang baru terjadi pada bulan Juni lalu yakni, tragedi
bos rental mobil di Sukolilo, Pati. Jika dilihat dari kacamata Pancasila,
tentunya tragedi tersebut sudah melanggar sila yang ke-dua. Bagaimana tidak?,
tragedi tersebut bermula ketika bos dan ketiga rekannya mencari mobil rental
yang hilang melalui GPS. Setelah ditelusuri ternyata berada di wilayah
Sukolilo, mereka lantas berangkat ke lokasi guna mencari keberadaan mobil
tersebut.
Pada hari Kamis sekitar jam 13.00 WIB mereka tiba di lokasi dan menemukan
mobil tersebut. Namun, nasib buruk bagi mereka saat hendak mengambil kembali
mobil rental miliknya dengan kunci cadangan. Warga setempat yang melihat
mengira mereka maling, sehingga para warga pun melancarkan amukan massa
terhadap keempat orang tadi. Selain itu, mobil yang dikendarai keempat orang tersebut
juga habis dibakar massa.
Menurut teori Justice, tragedi bos rental mobil di Sukolilo
merupakan suatu insiden yang sangat bertentangan dengan konsep keadilan dan
Pancasila. Sedangkan Menurut Rawls, ketidaktahuan akan detail tentang diri
sendiri ini akan mengarah pada prinsip-prinsip yang adil bagi semua orang
karena ia pasti akan mengembangkan skema keadilan yang memperlakukan semua
orang secara adil. Jika seorang individu maupun kelompok dalam masyarakat
memiliki rasa ketidaktahuan pada suatu objek, mereka harusnya mengembangkan
skema tersebut.
Jika menelaah tragedi bos rental mobil di Sukolilo, dapat disimpulkan bahwa
para masyarakat setempat tidak memberlakukan skema keadilan secara seutuhnya.
Bahkan bisa dibilang tidak menerapkannya sama sekali. Faktanya warga setempat
yang melihat bos dan ketiga rekannya saat mau mengambil mobil miliknya langsung
diamuk massa tanpa berbicara baik-baik terlebih dahulu terhadap keempat orang
tadi.
Jika dikaitkan dengan Pancasila, teori Justice selaras dengan sila
ke-dua dan sila ke-lima dari Pancasila. Sama-sama membicarakan tentang
keadilan. Hanya saja di dalam Pancasila, sila ke-dua menyebutkan “kemanusiaan
yang adil dan beradab,” dan sila ke-lima menyebutkan “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Sedangkan dalam teori Justice menyatakan
bahwa kebebasan dan kesetaraan dalam keadilan setiap masyarakat harus
ter-struktur.
Pada dasarnya setiap orang itu
memiliki keadilannya masing-masing. Dalam praktik keadilan setiap individu
maupun kelompok masyarakat tentu berbeda. Ada yang hanya sebatas berbuat adil
hanya karena takut akan hukum yang berlaku di daerahnya, ada juga yang
menegakkan keadilan karena uang, jika tidak ada uang maka hilang sudah keadilan
tersebut. Bahkan ada yang bisa membeli sebuah ketidakadilan dengan uang.
Tragedi bos rental mobil di Sukolilo telah menjadi salah satu bukti bahwa Pancasila dan teori Justice belum sepenuhnya dapat ditegakkan di Indonesia. Jika dilihat lebih seksama, yang menjadi faktor adanya tragedi tersebut ialah kurangnya tabayyun (mencari kejelasan atau kebenaran suatu hal). Laksamana Aokiji pernah berkata bahwa “keadilan dapat ditegakkan dalam berbagai cara, tergantung situasi dan kondisi." Berdasarkan ungkapan tersebut seharusnya masyarakat setempat walaupun sedang berada dalam kondisi yang lumayan tegang, tetap harus bisa berpikir secara jernih. Semisal mencoba mendatangi bos dan ketiga rekannya secara baik-baik dan mencari tahu kebenaran atas apa yang telah dilakukannya, supaya tidak menimbulkan hilangnya keadilan terhadap bos dan ketiga rekannya.
Mohammad Asif Abduh, Mahasiswa Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir,Sekolah Tinggi Agama Islam Al Anwar Sarang Rembang
