Oleh : Khamid Asy'ari (Mahasiswa Sekolah Tinggi Al Anwar Sarang Rembang)
Dalam masa 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, muncul sejumlah gejala awal yang memunculkan kekhawatiran publik mengenai arah demokrasi, pelaksanaan hukum, dan konsolidasi kekuasaan.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pelanggaran netralitas Presiden dalam tahapan Pilkada 2024. Menurut Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, pejabat negara dilarang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam pemilihan kepala daerah. Meski belum masuk tahap resmi kampanye, sinyal dukungan dari kepala negara kepada calon kepala daerah dapat mencederai prinsip keadilan dan mengacaukan level playing field dalam demokrasi elektoral. Tindakan ini bukan hanya melanggar norma etik dan hukum, tapi juga berpotensi menimbulkan delegitimasi hasil pemilu di mata publik.
Dalam waktu bersamaan, ruang kebebasan sipil menyempit secara signifikan. Dalam tiga bulan awal pemerintahan, terjadi peningkatan represi terhadap kebebasan berpendapat, intimidasi terhadap aktivis, hingga penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik. Pernyataan kontroversial Prabowo terkait kemungkinan pengampunan terhadap koruptor, serta munculnya kembali gagasan Pilkada tidak langsung (oleh DPRD), menambah kegelisahan masyarakat sipil terhadap arah konsolidasi kekuasaan yang makin jauh dari prinsip-prinsip demokrasi partisipatif.
Sikap kepala negara dalam merespons kritik pun menjadi perhatian serius. Dalam pidato politik di HUT Partai Gerindra ke-17, Prabowo menyindir pengkritiknya dengan kata-kata “ndasmu” — disampaikan dengan ekspresi mengejek dan disambut tawa oleh pejabat yang hadir. Ungkapan ini bukan hanya mencerminkan ketidakmatangan emosional dalam komunikasi politik, tapi juga memperlihatkan kecenderungan otoriter dan resistensi terhadap pengawasan publik. Dalam demokrasi, kritik adalah bagian tak terpisahkan dari akuntabilitas. Ketika kritik dibalas dengan ejekan, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah ketidakterbukaan terhadap dialog.
Di bidang kebijakan publik, implementasi program unggulan “Makan Bergizi Gratis” (MBG) yang diusung dalam masa kampanye Pilpres 2024 mulai dijalankan. Program ini sejatinya bertujuan baik: meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini. Namun, evaluasi dari lembaga-lembaga seperti Greenpeace, Walhi, dan Celios menunjukkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan program ini terkesan tergesa-gesa dan tidak berbasis riset komprehensif. Alokasi dana dalam RAPBN 2025 sebesar Rp 71 triliun hanya mencakup semester pertama, dengan proyeksi biaya tahunan mencapai Rp 420 triliun — yang bisa menimbulkan defisit fiskal serius.
Selain aspek fiskal, implementasi MBG juga menimbulkan efek lingkungan yang belum ditangani secara memadai. Laporan Greenpeace menyebutkan potensi food waste yang besar (25–50 gram/siswa/hari) dari sisa makanan program ini, yang dapat menyumbang hingga 255 ton CO₂e per hari. Dampak ekologis dari kebijakan sosial-ekonomi ini memperlihatkan kurangnya pendekatan multidisipliner dalam perumusan kebijakan publik.
Di ranah internasional, perubahan besar terjadi dengan keputusan cepat Indonesia untuk bergabung dalam BRICS — aliansi negara berkembang yang digagas Brasil, Rusia, India, Cina, dan Afrika Selatan. Keputusan ini diumumkan hanya beberapa pekan setelah pelantikan. Meski digambarkan sebagai langkah strategis untuk memperluas pengaruh global, sejumlah pengamat memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat mengorbankan prinsip non-blok dan independensi ekonomi. Terutama karena kedekatan yang intens dengan Cina dapat memicu ketegangan baru di Laut Cina Selatan dan mengaburkan posisi politik luar negeri Indonesia yang selama ini berprinsip bebas dan aktif.
Kumpulan masalah tersebut menunjukkan bahwa dalam waktu singkat, telah muncul ketidaksinkronan antara visi demokrasi yang inklusif dengan praktik kekuasaan yang cenderung sentralistik dan resistif. Jika dibiarkan, gejala-gejala ini berpotensi menggoyahkan fondasi integrasi nasional.
Howard Wriggins dalam teori integrasi nasionalnya mengemukakan bahwa kestabilan dan kesatuan suatu bangsa dapat dipertahankan melalui lima pendekatan utama: ancaman dari luar, gaya politik kepemimpinan, kekuatan lembaga-lembaga politik, ideologi nasional, dan kesempatan pembangunan ekonomi. Jika kelima pendekatan ini tidak dijalankan secara seimbang dan bijaksana, maka disintegrasi sosial dan politik menjadi ancaman nyata yang bisa berkembang menjadi konflik horizontal maupun vertikal. Berikut pembahasan masing-masing pendekatan dalam konteks Indonesia saat ini.
1. Ancaman dari Luar
Secara tradisional, ancaman eksternal bisa menyatukan bangsa melalui semangat nasionalisme. Keputusan Presiden Prabowo untuk segera membawa Indonesia bergabung dengan BRICS tanpa konsultasi publik yang luas justru menimbulkan ambiguitas. Langkah ini dapat dianggap sebagai pencarian sekutu baru untuk menyeimbangkan kekuatan global, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan dengan mitra-mitra lama seperti Amerika Serikat dan negara-negara ASEAN.
Kedekatan berlebihan dengan Tiongkok misalnya, dalam isu Laut Cina Selatan, dapat dipersepsikan sebagai pengabaian terhadap kepentingan nasional dan kedaulatan maritim. Ini bukan hanya bisa menurunkan kepercayaan militer atau publik, tetapi juga mengancam integrasi nasional, khususnya di wilayah perbatasan yang sensitif seperti Natuna.
2. Gaya Politik Kepemimpinan
Gaya politik seorang pemimpin menjadi penentu utama dalam menjaga harmoni sosial. Sayangnya, gaya komunikasi politik Prabowo selama 100 hari pertama — seperti penggunaan ungkapan “ndasmu” kepada pengkritik — memperlihatkan gaya kepemimpinan yang defensif dan konfrontatif. Ungkapan yang menyudutkan suara oposisi ini mempersempit ruang dialog dan membuka peluang tumbuhnya ketidakpercayaan dari publik terhadap pemerintah.
Respon yang emosional terhadap kritik publik juga mengindikasikan gaya otoriter yang bertolak belakang dengan semangat demokrasi deliberatif. Jika pemimpin gagal menampung aspirasi secara terbuka dan justru membalasnya dengan sindiran atau ejekan, maka integrasi nasional akan terganggu karena melemahnya kepercayaan terhadap simbol negara.
3. Kekuatan Lembaga-Lembaga Politik
Lembaga politik yang kuat dan independen adalah pilar demokrasi. Namun, dugaan keberpihakan Presiden dalam Pilkada 2024 serta absennya sikap tegas dari lembaga seperti KPU atau Bawaslu menandakan lemahnya independensi institusi demokrasi. Kecenderungan penggunaan kekuasaan eksekutif untuk kepentingan partisan memperlihatkan adanya upaya untuk mengonsolidasikan kekuasaan secara tidak sehat.
Jika lembaga-lembaga seperti KPK, MA, atau MK tidak menunjukkan independensi dan kapasitas yang kuat untuk menegakkan hukum secara adil, maka masyarakat akan kehilangan saluran keadilan. Disintegrasi akan muncul ketika rakyat tidak lagi percaya bahwa sistem politik mampu melindungi kepentingan semua pihak secara seimbang.
4. Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi sebagai titik temu berbagai keragaman di Indonesia. Namun, beberapa pernyataan elit politik dan arah kebijakan baru menimbulkan kekhawatiran akan bergesernya orientasi nilai-nilai dasar tersebut. Misalnya, wacana pengampunan bagi koruptor dan usulan mengembalikan Pilkada ke sistem tidak langsung jelas bertentangan dengan nilai keadilan dan partisipasi rakyat dalam demokrasi.
Bila Pancasila diperlakukan hanya sebagai simbol tanpa diinternalisasi dalam kebijakan, maka akan muncul kekosongan ideologis yang dapat diisi oleh ideologi alternatif — baik yang bersifat ekstrem kanan, kiri, maupun identitas sektarian. Ketika ideologi nasional tidak lagi menjadi titik temu, maka proses disintegrasi sosial menjadi lebih cepat.
5. Kesempatan Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi yang merata dan adil adalah instrumen penting bagi integrasi nasional. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meskipun dimaksudkan untuk menciptakan generasi sehat dan unggul, justru memunculkan kekhawatiran soal ketimpangan anggaran, efektivitas pelaksanaan, dan dampak lingkungan.
Dengan biaya mencapai Rp 420 triliun per tahun dan distribusi gizi yang belum optimal, program ini berpotensi menciptakan ketimpangan antar daerah — antara yang mampu menyelenggarakan program dengan baik dan yang tidak. Selain itu, beban fiskal tinggi berisiko mengorbankan sektor-sektor penting lain seperti infrastruktur dasar, kesehatan, dan pendidikan jangka panjang.
Jika masyarakat melihat bahwa kebijakan ekonomi hanya menguntungkan kelompok tertentu atau tidak menjawab kebutuhan mendesak mereka, maka rasa kebersamaan sebagai bangsa akan melemah. Ketimpangan yang tajam akan mengarah pada kecemburuan sosial dan memicu potensi konflik antar kelas maupun antar wilayah.
Jika kelima pendekatan di atas tidak diperkuat secara bersamaan, maka integrasi nasional — yang seharusnya melahirkan konsensus — akan bergeser menuju disintegrasi yang membuka ruang konflik, baik dalam bentuk protes sosial, separatisme lunak, maupun turbulensi politik yang memperlemah fondasi negara bangsa Indonesia.
Seratus hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran menghadirkan dinamika yang memperlihatkan kecenderungan melemahnya fondasi integrasi nasional. Melalui analisis berdasarkan lima pendekatan Howard Wriggins, dapat disimpulkan bahwa terdapat kegagalan awal dalam mengelola faktor-faktor kunci stabilitas nasional.
Pertama, di tingkat ancaman luar, keputusan bergabung ke BRICS dan kedekatan yang berlebihan dengan Tiongkok menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya kedaulatan nasional, khususnya dalam isu sensitif seperti Laut Cina Selatan. Alih-alih memperkuat persatuan, ancaman eksternal ini berpotensi menimbulkan fragmentasi sikap di dalam negeri.
Kedua, gaya politik kepemimpinan yang emosional dan defensif — tercermin dalam pidato-pidato yang merendahkan kritik — menandakan penguatan kultur politik intoleran terhadap oposisi. Bukannya merawat ruang dialog publik yang sehat, gaya ini memperuncing polarisasi dan mengikis kepercayaan terhadap pemerintah sebagai pengayom semua golongan.
Ketiga, lemahnya independensi lembaga-lembaga politik — ditandai dengan indikasi keberpihakan dalam Pilkada dan kurangnya tindakan korektif atas pelanggaran prinsip demokrasi — mempercepat erosi kepercayaan rakyat terhadap sistem kenegaraan. Ketika lembaga publik kehilangan legitimasinya, negara kehilangan instrumen efektif untuk meredam potensi konflik.
Keempat, krisis internalisasi ideologi nasional terlihat dari ketidakseriusan dalam menerjemahkan nilai Pancasila ke dalam praktik politik sehari-hari. Ketika nilai keadilan, kesetaraan, dan keterbukaan diinjak-injak oleh kebijakan yang eksklusif dan elitis, maka kesetiaan warga negara terhadap proyek kebangsaan pun menipis.
Kelima, peluang pembangunan ekonomi yang semestinya mempererat kohesi sosial justru dikhawatirkan menciptakan ketimpangan baru. Program ambisius seperti Makan Bergizi Gratis, tanpa perencanaan matang, berisiko memperdalam jurang antara daerah dan memperbesar ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah pusat.
Jika pola ini terus berlanjut, maka alih-alih melahirkan konsensus, pemerintahan baru justru akan mempercepat disintegrasi nasional. Krisis kepercayaan terhadap pemerintah, maraknya konflik horizontal, hingga munculnya tuntutan desentralisasi lebih kuat adalah skenario nyata yang dapat terjadi. Dalam situasi seperti ini, integrasi nasional tidak lagi menjadi jembatan penyatu, melainkan bara api yang sewaktu-waktu dapat menyulut konflik lebih luas.
Oleh karena itu, diperlukan koreksi serius terhadap arah politik dan kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Menghidupkan kembali ruang demokrasi, memperkuat independensi lembaga politik, memperjelas orientasi ideologi nasional, serta memastikan keadilan dalam pembangunan ekonomi adalah langkah mutlak untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman disintegrasi dini.
