Korupsi, Identitas Nasional, dan Tantangan Integrasi di Indonesia



Oleh   :   Amir Ashraf (Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang )


Korupsi adalah salah satu masalah krusial yang terus menggerogoti bangsa Indonesia, mulai dari pemerintahan pusat hingga daerah. Isu ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengancam keutuhan sosial, mengikis kepercayaan publik, dan melemahkan integrasi nasional. Salah satu kasus yang mencuat belakangan ini adalah skandal di tubuh Pertamina, di mana dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mengindikasikan masih kuatnya praktik-praktik oligarki, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan.


Kasus-kasus seperti ini mencerminkan paradoks besar dalam kehidupan berbangsa: di satu sisi, Indonesia memiliki dasar negara Pancasila yang menjunjung tinggi keadilan sosial dan integritas; di sisi lain, praktik korupsi seakan telah mengakar sebagai budaya. Pertanyaannya: mengapa korupsi tetap terjadi dalam masyarakat yang mengklaim memiliki identitas nasional yang luhur?


Identitas Nasional sebagai Fondasi Moral Bangsa


Menurut Manuel Castells, identitas terbentuk dari proses interaksi dan identifikasi individu dengan kelompok sosialnya. Di Indonesia, identitas nasional adalah hasil dari interaksi lintas etnis, agama, dan budaya yang dipersatukan dalam kerangka "Bhineka Tunggal Ika" dan Pancasila. Identitas ini seharusnya menjadi sumber makna kolektif yang membentuk solidaritas, semangat kebangsaan, dan orientasi moral masyarakat.


Namun, dalam kenyataannya, identitas nasional ini belum sepenuhnya terinternalisasi dalam perilaku elite maupun masyarakat umum. Banyak pejabat publik yang lebih mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok dibanding nilai-nilai kebangsaan. Hal ini menandakan lemahnya pembentukan *project identity* — yaitu bentuk identitas yang bersifat proaktif dan membangun masa depan bersama seperti dikemukakan Castells.


Korupsi sebagai Ancaman terhadap Integrasi Nasional


Pierre van den Bergh mengemukakan bahwa identitas dapat dipahami secara primordial (berdasarkan asal-usul), konstruktivis (dibentuk lewat interaksi), atau instrumental (sebagai alat mencapai tujuan). Dalam konteks korupsi, banyak aktor justru memanfaatkan identitas sebagai instrumen untuk memperkuat kekuasaan sempitnya—misalnya dengan menjadikan asal daerah, suku, atau kelompok sebagai dasar loyalitas yang menyimpang dari kepentingan nasional.


Akibatnya, integrasi nasional menjadi terancam. Integrasi, yang seharusnya menyatukan elemen bangsa dalam tujuan bersama, malah terpecah karena korupsi menciptakan ketimpangan, kecemburuan sosial, dan perpecahan antarkelompok. Ketika institusi-institusi seperti Pertamina, yang seharusnya menopang kedaulatan energi nasional, justru menjadi sarang penyalahgunaan kekuasaan, rakyat kehilangan rasa memiliki terhadap negara.


Solusi: Revitalisasi Identitas Nasional dan Penguatan Moralitas Publik


Mengatasi korupsi tidak cukup hanya dengan memperkuat hukum dan sistem pengawasan. Diperlukan pendekatan kultural dan ideologis yang mengakar pada identitas nasional. Dalam konteks ini, identitas nasional bukan sekadar simbol seperti bendera atau lagu kebangsaan, tetapi sebagai pola perilaku dan nilai-nilai kolektif yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.


Berikut beberapa langkah strategis:


1. Pendidikan Karakter dan Pancasila Sejak Dini

   Pembentukan identitas nasional harus dimulai dari proses pendidikan formal maupun informal. Nilai-nilai Pancasila, integritas, dan kejujuran harus menjadi bagian utama kurikulum dan pembiasaan dalam keluarga serta lingkungan sekolah.


2. Penguatan Simbol dan Praktik Kebangsaan

   Menghidupkan kembali makna simbol-simbol nasional seperti merah putih, Garuda Pancasila, dan Indonesia Raya dalam kehidupan sosial dapat memperkuat rasa kebangsaan. Seperti dijelaskan Cohen, simbol adalah topeng kesamaan yang mampu menyatukan perbedaan dalam satu identitas kolektif.


3. Keteladanan Pemimpin dan Penegakan Hukum

   Pemimpin sebagai representasi negara harus menunjukkan integritas sebagai bentuk aktualisasi identitas nasional. Tanpa keteladanan, pesan moral tidak akan efektif. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap korupsi harus adil, transparan, dan konsisten agar membangun kepercayaan rakyat.


4. Revitalisasi Semangat Nasionalisme Integratif 

   Roeslan Abdulgani menyebutkan bahwa nasionalisme Indonesia harus mencakup aspek politik, sosial-ekonomi, dan budaya. Maka dari itu, gerakan antikorupsi juga harus menyentuh ketiga aspek tersebut: memperjuangkan keadilan, pemerataan kesejahteraan, dan pelestarian jati diri bangsa.


Penutup

Korupsi bukan hanya masalah hukum dan administrasi, tetapi juga krisis identitas dan moral kebangsaan. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, hanya dengan memperkuat identitas nasional berbasis Pancasila, serta membangun integrasi nasional yang inklusif, kita dapat menciptakan bangsa yang bebas dari korupsi. Dengan demikian, perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan mempertahankan jati diri Indonesia—sebuah bangsa besar yang berdiri di atas semangat gotong royong, kejujuran, dan keadilan sosial.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama