Rizal Nugraha Mahasiswa STAI AL Anwar Rembang
Pada tanggal 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan penting dalam perkara uji materi Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan institusi atau korporasi, dan mempersempit definisi “kerusuhan” hanya pada gangguan di ruang fisik. Secara normatif, ini adalah angin segar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Namun, jika kita menyandingkan putusan ini dengan teori konstitusi yang dipaparkan oleh Ramlani Lina Sinaulan dalam bukunya, kita justru dihadapkan pada ironi konstitusional yang lebih dalam.
Konstitusi sebagai Jaminan HAM dan Pembatas Kekuasaan
Sinaulan mengawali pemikirannya dengan menyatakan bahwa “gagasan konstitusi (constitutionalism) sangat erat kaitannya dengan pemahaman HAM, khususnya yang berhubungan dengan materi muatan yang terkandung dalam setiap konstitusi.” Ia menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga komponen utama dalam suatu konstitusi: jaminan terhadap hak asasi manusia, struktur ketatanegaraan yang fundamental, dan pembagian serta pembatasan kekuasaan.
Putusan MK terkait UU ITE secara gamblang menunjukkan bahwa konstitusi—dalam fungsi idealnya—harus menjamin hak warga negara atas kebebasan berekspresi. Hal ini sejalan dengan gagasan HAM klasik (de klassieke grondrechten) sebagaimana dikemukakan oleh Sri Soemantri dan dikutip dalam buku Sinaulan. HAM klasik menekankan perlindungan individu dari intervensi negara yang sewenang-wenang, seperti halnya hak untuk mengkritik, menyampaikan pendapat, dan berserikat.
Putusan MK ini bisa dibaca sebagai upaya menegakkan prinsip rule of law dan asas nullum crimen sine lege, seperti yang ditegaskan oleh Hans Kelsen bahwa konstitusi harus memuat pembatasan kekuasaan (constitutional prohibition) dan perlindungan terhadap HAM (bill of rights). Pembatasan penggunaan Pasal 27A oleh institusi negara dan perusahaan adalah langkah kecil dalam menegakkan prinsip ini.
Kritik: Jalan Panjang Menuju Konstitusionalisme Substantif
Namun demikian, seperti yang dikritisi Sinaulan, jaminan HAM dalam konstitusi tidaklah cukup jika tidak diterjemahkan secara substantif dalam praktik hukum dan kebijakan negara. Dalam konteks UU ITE, meskipun MK telah membatasi ruang lingkup pasal-pasal karet, masih terdapat pasal-pasal lain—seperti Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong—yang berpotensi menjadi alat represi.
Sinaulan mengingatkan bahwa “gagasan konstitusi ini memberikan suatu pembatasan, khususnya pembatasan atas kekuasaan yang ada di tangan penguasa, sehingga kekuasaan itu tidak disalahgunakan.” Namun realitas menunjukkan bahwa pembatasan itu masih setengah hati, karena kriminalisasi atas ekspresi digital tetap dimungkinkan.
Konstitusi dalam Bayang-Bayang Falsafah Bangsa
Perdebatan antara HAM individual dan falsafah bangsa yang dikemukakan dalam BPUPKI kembali relevan di sini. Dalam sidang-sidang awal konstitusi, Moh. Hatta dan Muh. Yamin menekankan pentingnya hak-hak individu dalam konstitusi untuk mencegah kesewenang-wenangan. Di sisi lain, Soekarno dan Supomo memandang hak-hak tersebut sebagai ancaman terhadap “falsafah negara”.
Sinaulan menyimpulkan bahwa:
“Konstitusi atau UUD yang tersusun secara sistematika dengan dasar falsafah suatu negara, juga di dalamnya berisikan materi muatan yang mencerminkan konstitusi tersebut.”
Ironisnya, “falsafah negara” yang dipakai untuk menjustifikasi pembatasan ekspresi hari ini, adalah senjata bermata dua: ia dapat melindungi identitas kolektif bangsa, tetapi juga bisa mengebiri hak-hak konstitusional warga.
Kesimpulan: Menegakkan Konstitusi sebagai Instrumen Pembebasan
Putusan MK atas UU ITE merupakan momen penting dalam penguatan konstitusionalisme di Indonesia. Namun, seperti yang ditekankan dalam teori konstitusi klasik oleh Sinaulan, konstitusi hanya akan berarti jika ia mampu menjamin HAM secara substantif, membatasi kekuasaan, dan menjadi pedoman moral serta hukum bagi penyelenggara negara.
Selama pasal-pasal multitafsir tetap dipertahankan dan tafsir ideologis digunakan untuk membatasi hak-hak dasar, maka konstitusi belum menjalankan fungsi sepenuhnya sebagai penjaga kebebasan. Dengan demikian, reformasi hukum siber, termasuk UU ITE dan KUHP, adalah keniscayaan jika kita ingin konsisten pada gagasan konstitusi yang sejati.
