M. Arifin Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam ((STAI) Al-Anwar Sarang Rembang Program Studi Perbandingan Madzhab, NIM: 2024030182928
Kasus pembunuhan Brigadir J dimulai dari hubungan profesional
antara korban dan Ferdy Sambo sebagai atasan di organisasi Kepolisian Republik
Indonesia. Hubungan ini penting secara hukum karena menunjukkan bahwa terdakwa
memiliki posisi dominan, yang memberikan kemungkinan untuk memberikan perintah,
mengendalikan, dan menyalahgunakan kekuasaan. Dalam hukum pidana, konteks
kekuasaan menjadi elemen kunci dalam menentukan bentuk keterlibatan dan
tanggung jawab pidana.
Dari perspektif hukum pidana materiil, langkah awal dari kasus ini
diawali dengan adanya niat jahat (mens rea) pada terdakwa. Niat tersebut tidak
timbul tiba-tiba, melainkan melalui proses pemikiran dan perencanaan. Hal ini
berkaitan dengan unsur “dengan rencana terlebih dahulu” yang diatur dalam Pasal
340 KUHP. Doktrin hukum pidana menyebutkan bahwa perencanaan ditandai dengan
adanya jeda waktu yang cukup antara niat dan tindakan, sehingga pelaku
mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan kembali. Fakta dalam persidangan
menunjukkan bahwa unsur ini benar-benar terpenuhi.
Setelah niat terbentuk, terdakwa melaksanakan tahap persiapan,
dengan langkah-langkah seperti menentukan tempat kejadian, memastikan
ketersediaan senjata, serta mengatur peran individu lain. Dalam teori tindak
pidana, fase ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam bentuk dolus directus,
yaitu niat yang secara sadar diarahkan untuk mencapai akibat tertentu, yaitu
hilangnya nyawa korban. Kesengajaan ini memenuhi unsur subjektif dari tindak
pidana pembunuhan yang direncanakan.
Pada tahap pelaksanaan, terdakwa tidak langsung melakukan
penembakan, melainkan memberi perintah kepada Bharada E agar menembak korban.
Dalam sudut pandang hukum pidana, situasi ini dianalisis dengan menggunakan
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan. Terdakwa
dianggap sebagai pelaku intelektual (doen pleger) karena ia memiliki niat,
kontrol, dan tujuan utama dari tindakan pidana tersebut. Dengan demikian,
meskipun tidak bertindak secara fisik, tanggung jawab pidana tetap sepenuhnya
melekat pada dirinya.
dari tindakan ini adalah
kematian Brigadir J. Unsur objektif “menghilangkan nyawa orang lain” terpenuhi
berdasarkan bukti dari keterangan saksi, visum et repertum, dan hasil
pemeriksaan balistik. Oleh karena itu, baik unsur subjektif maupun objektif
Pasal 340 KUHP terpenuhi secara kumulatif.
Setelah terjadinya pembunuhan, terdakwa melakukan serangkaian
langkah rekayasa hukum dengan membangun skenario baku tembak palsu. Dalam
analisis hukum pidana, tindakan ini memperkuat bukti kesengajaan dan
menunjukkan bahwa ada kesadaran penuh atas tindakan melawan hukum. Selain itu,
tindakan tersebut juga dianggap sebagai obstruction of justice, yang secara
hukum menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.
Dalam
konteks tanggung jawab pidana, majelis hakim menilai bahwa terdakwa:
1.
Mampu bertanggung jawab secara hukum
2.
Bertindak dalam keadaan sadar
3.
Tidak berada dalam keadaan terpaksa,
pembelaan terpaksa, atau perintah jabatan yang sah
Dengan demikian, tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan
maupun meringankan sebagaimana diatur dalam KUHP. Status terdakwa sebagai
aparat penegak hukum justru menjadi faktor pemberat karena bertentangan dengan
fungsi dan tanggung jawab yang diembannya.
Berdasarkan keseluruhan fakta yang ada dan analisis yuridis,
majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman penjara seumur hidup
dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang mencerminkan teori
pemidanaan gabungan, yaitu pembalasan, pencegahan, dan perlindungan masyarakat.
Keputusan ini menegaskan prinsip dasar dalam hukum pidana, yaitu
persamaan di hadapan hukum, bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan dan
status, tetap tunduk pada hukum.
Melalui analisis teoretis dan kasus pembunuhan berencana Brigadir
J, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana memiliki peranan utama sebagai alat
negara dalam menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan hukum masyarakat,
dan menegakkan keadilan. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya
menetapkan larangan dan hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai pengendali
kekuasaan agar tidak disalahgunakan oleh mereka yang memiliki posisi dan
otoritas.
Secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi semua
elemen tindak pidana pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340
KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Elemen kesengajaan, perencanaan
sebelumnya, serta adanya turut serta terbukti dengan sah dan meyakinkan melalui
bukti-bukti yang diajukan di pengadilan. Selain itu, tidak ada alasan pembenar
maupun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana.
Hukuman penjara seumur hidup mencerminkan penerapan hukum pidana
yang menyeluruh, yaitu sebagai bentuk balasan terhadap tindakan yang sangat
berat, upaya pencegahan untuk menghindari kejahatan serupa, serta perlindungan
terhadap kepentingan masyarakat dan kewibawaan hukum. Kasus ini juga menegaskan
bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku, di mana setiap individu,
termasuk penegak hukum, harus mematuhi hukum dan dapat dimintai
pertanggungjawaban atas tindakan pidana mereka.
Dengan demikian, kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan
hukum pidana di Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa
hukum pidana dapat ditegakkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi.