Oleh : Ahmad Ichsan Fauzi Suwarto (Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang)
Pendahuluan
Pemilu merupakan amanat konstitusi dalam
menjamin kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan secara adil berdasarkan
prinsip negara hukum dan demokrasi. Namun, pelaksanaan pemilu dan pilkada di
Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk saat Pilkada
Serentak 2020 yang diadakan di tengah pandemi COVID-19. Meski sempat ditunda,
pemerintah tetap melaksanakan pilkada dengan mendorong kreativitas kampanye
politik berbasis protokol kesehatan.
Tahapan kampanye menjadi fase yang rentan
terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Banyak kegiatan kampanye seperti rapat
terbatas dan tatap muka berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19. Data
menunjukkan peningkatan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye,
dengan 1.763 kasus tercatat, di antaranya banyak yang berujung pada teguran dan
pembubaran kegiatan.
Artikel ini bertujuan untuk memetakan dan
mengeksplorasi berbagai polemik pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan
kampanye Pilkada 2020, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan
mekanisme demokrasi dalam kondisi darurat. Secara teoritis, demokrasi dipahami
secara normatif dan empiris, dan pelanggaran dalam Pilkada 2020 dinilai telah
mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, artikel ini
menekankan pentingnya edukasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk
mencegah penyebaran COVID-19 di masa depan.
Metode
Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode analisis isi
dan fenomenologi. Analisis isi digunakan
untuk mengkaji berita media terkait pelanggaran protokol kesehatan selama
kampanye Pilkada 2020. Data diambil dari 14 media nasional terpilih berdasarkan
peringkat Alexa, dalam rentang waktu 25 September–5 Desember 2020. Berita
diseleksi berdasarkan kriteria dampak dan kendala pelaksanaan Pilkada,
pelanggaran protokol kesehatan, dan dugaan tindak pidana. Temuan disajikan
dalam bentuk tabel dan gambar, lalu dianalisis berdasarkan konsep dan teori
terkait. Untuk validasi, dilakukan triangulasi data dengan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Analisis data dilakukan secara
mendalam untuk menarik kesimpulan.
Hasil dan pembahasan
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah
pandemi COVID-19 diwarnai banyak polemik, termasuk penundaan jadwal dan
pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama kampanye. Data dari 14 media
nasional mengungkapkan 162 pemberitaan terkait tiga isu utama: dampak Pilkada
di masa pandemi, pelanggaran prokes, dan dugaan tindak pidana. Kompas.com, CNN
Indonesia, dan Tempo.com menjadi media yang paling aktif memberitakan isu-isu
ini.
Tekanan
dari berbagai pihak agar Pilkada ditunda tidak mengubah keputusan pemerintah,
dengan alasan menjaga hak konstitusional warga dan menghindari kekosongan
jabatan. Kampanye virtual yang diusung pemerintah dinilai tidak efektif karena
keterbatasan akses di sejumlah daerah, menyebabkan mayoritas kampanye tetap
dilakukan secara tatap muka.
Selama kampanye, terjadi banyak pelanggaran,
seperti kerumunan, tidak memakai masker, politik uang, pelibatan anak-anak,
kekerasan terhadap penyelenggara pemilu, dan penyalahgunaan bantuan sosial
(bansos) untuk kepentingan politik. Total, Bawaslu mencatat 1.448 pelanggaran
prokes, dengan mayoritas diberi teguran tertulis dan sebagian dibubarkan.
Studi
ini menunjukkan bahwa meski aturan ketat sudah dibuat, pelanggaran tetap marak
terjadi, mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan risiko
terhadap keselamatan publik dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi.
Ringkasan:
Demokrasi dan Pandemi COVID-19
Pelaksanaan agenda pemerintah di tengah pandemi
COVID-19 menghadapi berbagai kendala, terutama karena pembatasan ruang gerak
masyarakat demi alasan kesehatan. Demokrasi dalam masa pandemi menunjukkan
kualitas yang kurang memuaskan, terutama dalam aspek kampanye politik.
Berdasarkan teori Dahl (2020) tentang 10 efek demokrasi terhadap kehidupan
politik, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan Pilkada di masa pandemi
lebih terlihat sebagai rutinitas periodik semata, dengan berbagai masalah yang
mengindikasikan penurunan kualitas demokrasi.
a.
Tirani Pemerintah: Pemerintah dinilai otoriter karena tetap melaksanakan
Pilkada dengan alasan hak konstitusional, meskipun mengabaikan keselamatan
rakyat.
b.
Pengakuan Hak Manusia: Pasien COVID-19 tetap diberi hak memilih dengan
prosedur khusus, meski penerapan protokol kesehatan sering diabaikan.
c.
Kebebasan Publik Terjamin: Rakyat tetap bebas menyuarakan pendapat,
termasuk menolak Pilkada, yang menunjukkan jaminan kebebasan umum.
d.
Sedikit Penghargaan pada Kehendak Rakyat: Pemerintah dianggap memaksakan
pelaksanaan Pilkada meski banyak penolakan dari masyarakat.
e.
Tidak Ada Penguatan Otonomi Moral: Pelaksanaan Pilkada dinilai lebih
mementingkan prosedur demokrasi daripada kesehatan rakyat.
f.
Dampak pada Perkembangan Manusia: Pandemi dan pembatasan aktivitas
menghambat perkembangan psikologis masyarakat serta membatasi akses terhadap
informasi politik.
g.
Pelanggaran Kepentingan Pribadi: Kampanye tatap muka tetap dilakukan,
meningkatkan risiko penyebaran COVID-19, sementara kampanye digital menyebabkan
penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi.
h.
Kesetaraan Politik Dirugikan: Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi
dianggap merugikan pemilih karena meningkatkan kasus COVID-19, meskipun
dimaksudkan untuk menjaga periodisasi demokrasi.
i.
Provokasi Massa dan Pelanggaran Protokol: Meski pemerintah menyerukan
protokol kesehatan, tetap terjadi pelanggaran saat kampanye. Seharusnya Pilkada
ditunda karena kasus COVID-19 masih tinggi, namun pemerintah tetap melanjutkan.
j.
Kurangnya Kemakmuran: Pandemi memperburuk kondisi ekonomi rakyat,
sehingga praktik politik uang marak. Penyalahgunaan bansos dan pragmatisme
pemilih menunjukkan bahwa demokrasi belum membawa kesejahteraan.
Menjalankan kampanye di tengah pandemi COVID-19
menghadirkan tantangan besar bagi demokrasi Indonesia. Pelanggaran protokol
kesehatan kerap terjadi karena kurangnya kesadaran akan bahaya virus. Meskipun
Pilkada 2020 tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusional rakyat, banyak
permasalahan muncul, menunjukkan adanya kemunduran kualitas demokrasi, terutama
dalam tahap kampanye. Pemerintah perlu memperbaiki regulasi, memprioritaskan
kepentingan rakyat, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung demokrasi
di masa krisis.
Kesimpulan
Penelitian ini
menunjukkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020
memperparah penyebaran COVID-19, menandakan pengabaian terhadap standar
kesehatan demi kepentingan politik. Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi
mencerminkan prioritas politik dibanding keselamatan rakyat, dengan regulasi
darurat yang belum memadai. Pembatasan model kampanye mengurangi partisipasi
politik dan memicu praktik-praktik inkonstitusional seperti money politic.
Kajian ini diharapkan menjadi dasar dalam merancang Model Kampanye Politik yang
lebih ramah COVID-19 untuk pemilu mendatang.
