Demokrasi di Tengah Pandemi COVID-19: Apa yang Didahulukan? Keselamatan atau Kepentingan


Oleh     : Ahmad Ichsan Fauzi Suwarto (Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang)

Pendahuluan

Pemilu merupakan amanat konstitusi dalam menjamin kedaulatan rakyat yang harus dilaksanakan secara adil berdasarkan prinsip negara hukum dan demokrasi. Namun, pelaksanaan pemilu dan pilkada di Indonesia sering kali menghadapi berbagai tantangan, termasuk saat Pilkada Serentak 2020 yang diadakan di tengah pandemi COVID-19. Meski sempat ditunda, pemerintah tetap melaksanakan pilkada dengan mendorong kreativitas kampanye politik berbasis protokol kesehatan.

Tahapan kampanye menjadi fase yang rentan terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Banyak kegiatan kampanye seperti rapat terbatas dan tatap muka berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19. Data menunjukkan peningkatan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye, dengan 1.763 kasus tercatat, di antaranya banyak yang berujung pada teguran dan pembubaran kegiatan.

Artikel ini bertujuan untuk memetakan dan mengeksplorasi berbagai polemik pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan mekanisme demokrasi dalam kondisi darurat. Secara teoritis, demokrasi dipahami secara normatif dan empiris, dan pelanggaran dalam Pilkada 2020 dinilai telah mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, artikel ini menekankan pentingnya edukasi dan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masa depan.

Metode

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi dan fenomenologi. Analisis isi digunakan untuk mengkaji berita media terkait pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020. Data diambil dari 14 media nasional terpilih berdasarkan peringkat Alexa, dalam rentang waktu 25 September–5 Desember 2020. Berita diseleksi berdasarkan kriteria dampak dan kendala pelaksanaan Pilkada, pelanggaran protokol kesehatan, dan dugaan tindak pidana. Temuan disajikan dalam bentuk tabel dan gambar, lalu dianalisis berdasarkan konsep dan teori terkait. Untuk validasi, dilakukan triangulasi data dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Analisis data dilakukan secara mendalam untuk menarik kesimpulan.

Hasil dan pembahasan

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 diwarnai banyak polemik, termasuk penundaan jadwal dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama kampanye. Data dari 14 media nasional mengungkapkan 162 pemberitaan terkait tiga isu utama: dampak Pilkada di masa pandemi, pelanggaran prokes, dan dugaan tindak pidana. Kompas.com, CNN Indonesia, dan Tempo.com menjadi media yang paling aktif memberitakan isu-isu ini.

Tekanan dari berbagai pihak agar Pilkada ditunda tidak mengubah keputusan pemerintah, dengan alasan menjaga hak konstitusional warga dan menghindari kekosongan jabatan. Kampanye virtual yang diusung pemerintah dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses di sejumlah daerah, menyebabkan mayoritas kampanye tetap dilakukan secara tatap muka.

Selama kampanye, terjadi banyak pelanggaran, seperti kerumunan, tidak memakai masker, politik uang, pelibatan anak-anak, kekerasan terhadap penyelenggara pemilu, dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik. Total, Bawaslu mencatat 1.448 pelanggaran prokes, dengan mayoritas diberi teguran tertulis dan sebagian dibubarkan.

Studi ini menunjukkan bahwa meski aturan ketat sudah dibuat, pelanggaran tetap marak terjadi, mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan risiko terhadap keselamatan publik dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi.

Ringkasan: Demokrasi dan Pandemi COVID-19

Pelaksanaan agenda pemerintah di tengah pandemi COVID-19 menghadapi berbagai kendala, terutama karena pembatasan ruang gerak masyarakat demi alasan kesehatan. Demokrasi dalam masa pandemi menunjukkan kualitas yang kurang memuaskan, terutama dalam aspek kampanye politik. Berdasarkan teori Dahl (2020) tentang 10 efek demokrasi terhadap kehidupan politik, penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan Pilkada di masa pandemi lebih terlihat sebagai rutinitas periodik semata, dengan berbagai masalah yang mengindikasikan penurunan kualitas demokrasi.

a. Tirani Pemerintah: Pemerintah dinilai otoriter karena tetap melaksanakan Pilkada dengan alasan hak konstitusional, meskipun mengabaikan keselamatan rakyat.

b. Pengakuan Hak Manusia: Pasien COVID-19 tetap diberi hak memilih dengan prosedur khusus, meski penerapan protokol kesehatan sering diabaikan.

c. Kebebasan Publik Terjamin: Rakyat tetap bebas menyuarakan pendapat, termasuk menolak Pilkada, yang menunjukkan jaminan kebebasan umum.

d. Sedikit Penghargaan pada Kehendak Rakyat: Pemerintah dianggap memaksakan pelaksanaan Pilkada meski banyak penolakan dari masyarakat.

e. Tidak Ada Penguatan Otonomi Moral: Pelaksanaan Pilkada dinilai lebih mementingkan prosedur demokrasi daripada kesehatan rakyat.

f. Dampak pada Perkembangan Manusia: Pandemi dan pembatasan aktivitas menghambat perkembangan psikologis masyarakat serta membatasi akses terhadap informasi politik.

g. Pelanggaran Kepentingan Pribadi: Kampanye tatap muka tetap dilakukan, meningkatkan risiko penyebaran COVID-19, sementara kampanye digital menyebabkan penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi.

h. Kesetaraan Politik Dirugikan: Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dianggap merugikan pemilih karena meningkatkan kasus COVID-19, meskipun dimaksudkan untuk menjaga periodisasi demokrasi.

i. Provokasi Massa dan Pelanggaran Protokol: Meski pemerintah menyerukan protokol kesehatan, tetap terjadi pelanggaran saat kampanye. Seharusnya Pilkada ditunda karena kasus COVID-19 masih tinggi, namun pemerintah tetap melanjutkan.

j. Kurangnya Kemakmuran: Pandemi memperburuk kondisi ekonomi rakyat, sehingga praktik politik uang marak. Penyalahgunaan bansos dan pragmatisme pemilih menunjukkan bahwa demokrasi belum membawa kesejahteraan.

Menjalankan kampanye di tengah pandemi COVID-19 menghadirkan tantangan besar bagi demokrasi Indonesia. Pelanggaran protokol kesehatan kerap terjadi karena kurangnya kesadaran akan bahaya virus. Meskipun Pilkada 2020 tetap dilaksanakan demi menjaga hak konstitusional rakyat, banyak permasalahan muncul, menunjukkan adanya kemunduran kualitas demokrasi, terutama dalam tahap kampanye. Pemerintah perlu memperbaiki regulasi, memprioritaskan kepentingan rakyat, dan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung demokrasi di masa krisis.

Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020 memperparah penyebaran COVID-19, menandakan pengabaian terhadap standar kesehatan demi kepentingan politik. Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi mencerminkan prioritas politik dibanding keselamatan rakyat, dengan regulasi darurat yang belum memadai. Pembatasan model kampanye mengurangi partisipasi politik dan memicu praktik-praktik inkonstitusional seperti money politic. Kajian ini diharapkan menjadi dasar dalam merancang Model Kampanye Politik yang lebih ramah COVID-19 untuk pemilu mendatang.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama