Demokrasi Patrimonial dan Aksi #ReformasiDikorupsi 2019: Ketika Rakyat Menagih Janji Reformasi

 


Afroh Maulana Ibrohim, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang


Reformasi 1998 menjadi babak penting dalam sejarah Indonesia. Runtuhnya rezim Orde Baru membuka jalan bagi lahirnya era baru yang lebih demokratis—di mana rakyat bebas bersuara, pers tak lagi dibungkam, dan pemilu berlangsung secara terbuka. Dua dekade berlalu, wajah Indonesia memang tampak berubah: demokrasi prosedural berjalan, masyarakat sipil tumbuh, dan institusi demokratis dibentuk.

Namun, di balik kemajuan itu, tersimpan kegelisahan yang makin membuncah. Janji-janji reformasi yang dulu disambut penuh harapan, perlahan terasa hambar. Kepercayaan publik terhadap elite politik menurun, dan puncaknya meledak dalam aksi besar-besaran bertajuk #ReformasiDikorupsi pada 2019.

Aksi #ReformasiDikorupsi: Ketika Jalanan Jadi Panggung Rakyat

Aksi ini bukan sekadar kerumunan mahasiswa yang marah. Ia adalah ledakan kekecewaan yang telah lama terpendam. Pemicu utamanya adalah disahkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu. Bersamaan dengan itu, sejumlah RUU seperti RKUHP dan RUU Pertanahan juga memantik amarah karena dinilai membatasi kebebasan sipil dan tak berpihak pada rakyat.

Dari Jakarta hingga Makassar, mahasiswa turun ke jalan. Mereka tidak hanya menolak kebijakan bermasalah, tetapi juga menggugat sistem politik yang mereka anggap telah menyimpang jauh dari semangat reformasi. Di tengah teriakan dan poster-poster perlawanan, satu pesan mengemuka: demokrasi kita sedang sakit.

Demokrasi Patrimonial: Demokrasi Yang Terjebak Masa Lalu

Untuk memahami fenomena ini, kita bisa merujuk pada konsep demokrasi patrimonial yang dikupas dalam buku Demokrasi Politik Indonesia karya Muhamad Syaeful dkk. Menurut buku ini, meskipun demokrasi telah diterapkan secara prosedural, praktik politik di Indonesia masih sarat dengan budaya lama—patrimonialisme.

Dalam sistem ini, kekuasaan dijalankan seolah-olah warisan pribadi. Partai politik dan parlemen bukan lagi alat perjuangan rakyat, melainkan kendaraan elite untuk menjaga kepentingannya sendiri. Demokrasi hanya hidup dalam bentuknya, tapi kehilangan maknanya.

Sebagaimana ditulis dalam buku tersebut:

“Budaya politik pada zaman reformasi masih bercorak patrimonial, berorientasi pada kekayaan dan kekuasaan, sangat paternalistik, dan pragmatis.”
(hlm. 15–16)

Dengan kata lain, rakyat hanya “dilibatkan” saat pemilu, tetapi diabaikan dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka.

Aksi 2019: Tuntutan untuk Demokrasi yang Substantal

Aksi #ReformasiDikorupsi 2019 menjadi penanda penting: rakyat, terutama generasi muda, tidak lagi puas dengan demokrasi prosedural. Mereka menginginkan demokrasi yang substansial yang benar-benar adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Apa yang mereka tuntut bukan hanya pembatalan satu-dua undang-undang. Mereka menuntut perubahan paradigma. Mereka menolak demokrasi yang hanya menjadi alat kosmetik elite, dan menuntut sistem yang memberi ruang bagi keterlibatan rakyat secara nyata.

Demokrasi Tidak Cukup Hanya “Ada”

Aksi #ReformasiDikorupsi adalah cermin dari keresahan yang lebih dalam: bahwa sistem politik Indonesia belum benar-benar pulih dari bayang-bayang masa lalunya. Demokrasi memang hadir, tapi masih tertawan dalam bentuk patrimonial. Dan selama budaya politik yang korup dan paternalistik tetap bertahan, ketidakpercayaan publik akan terus tumbuh.

Maka, perjuangan belum usai. Demokrasi harus terus diperjuangkan—bukan hanya melalui pemilu, tetapi juga dengan menjaga agar kekuasaan tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Perubahan budaya politik adalah pekerjaan jangka panjang. Tapi aksi 2019 telah menunjukkan satu hal penting: rakyat masih peduli. Dan selama rakyat masih bersuara, harapan akan demokrasi yang sejati belum padam.


(Buku: Demokrasi Politik Indonesia Penulis: Muhammad Syaeful Hal: 15-16)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama