Afroh Maulana Ibrohim, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Reformasi 1998
menjadi babak penting dalam sejarah Indonesia. Runtuhnya rezim Orde Baru
membuka jalan bagi lahirnya era baru yang lebih demokratis—di mana rakyat bebas
bersuara, pers tak lagi dibungkam, dan pemilu berlangsung secara terbuka. Dua
dekade berlalu, wajah Indonesia memang tampak berubah: demokrasi prosedural
berjalan, masyarakat sipil tumbuh, dan institusi demokratis dibentuk.
Namun, di balik
kemajuan itu, tersimpan kegelisahan yang makin membuncah. Janji-janji reformasi
yang dulu disambut penuh harapan, perlahan terasa hambar. Kepercayaan publik
terhadap elite politik menurun, dan puncaknya meledak dalam aksi besar-besaran
bertajuk #ReformasiDikorupsi pada 2019.
Aksi
#ReformasiDikorupsi: Ketika Jalanan Jadi Panggung Rakyat
Aksi ini bukan
sekadar kerumunan mahasiswa yang marah. Ia adalah ledakan kekecewaan yang telah
lama terpendam. Pemicu utamanya adalah disahkannya revisi Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu.
Bersamaan dengan itu, sejumlah RUU seperti RKUHP dan RUU Pertanahan juga
memantik amarah karena dinilai membatasi kebebasan sipil dan tak berpihak pada
rakyat.
Dari Jakarta hingga
Makassar, mahasiswa turun ke jalan. Mereka tidak hanya menolak kebijakan
bermasalah, tetapi juga menggugat sistem politik yang mereka anggap telah
menyimpang jauh dari semangat reformasi. Di tengah teriakan dan poster-poster
perlawanan, satu pesan mengemuka: demokrasi kita sedang sakit.
Demokrasi
Patrimonial: Demokrasi Yang Terjebak Masa Lalu
Untuk memahami
fenomena ini, kita bisa merujuk pada konsep demokrasi patrimonial yang
dikupas dalam buku Demokrasi Politik Indonesia karya Muhamad Syaeful
dkk. Menurut buku ini, meskipun demokrasi telah diterapkan secara prosedural,
praktik politik di Indonesia masih sarat dengan budaya lama—patrimonialisme.
Dalam sistem ini,
kekuasaan dijalankan seolah-olah warisan pribadi. Partai politik dan parlemen
bukan lagi alat perjuangan rakyat, melainkan kendaraan elite untuk menjaga
kepentingannya sendiri. Demokrasi hanya hidup dalam bentuknya, tapi kehilangan
maknanya.
Sebagaimana ditulis
dalam buku tersebut:
“Budaya politik pada zaman reformasi
masih bercorak patrimonial, berorientasi pada kekayaan dan kekuasaan, sangat
paternalistik, dan pragmatis.”
(hlm. 15–16)
Dengan kata lain,
rakyat hanya “dilibatkan” saat pemilu, tetapi diabaikan dalam proses
pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka.
Aksi 2019: Tuntutan
untuk Demokrasi yang Substantal
Aksi #ReformasiDikorupsi
2019 menjadi penanda penting: rakyat, terutama generasi muda, tidak lagi puas
dengan demokrasi prosedural. Mereka menginginkan demokrasi yang substansial yang
benar-benar adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Apa yang mereka
tuntut bukan hanya pembatalan satu-dua undang-undang. Mereka menuntut perubahan
paradigma. Mereka menolak demokrasi yang hanya menjadi alat kosmetik elite, dan
menuntut sistem yang memberi ruang bagi keterlibatan rakyat secara nyata.
Demokrasi Tidak
Cukup Hanya “Ada”
Aksi #ReformasiDikorupsi
adalah cermin dari keresahan yang lebih dalam: bahwa sistem politik Indonesia
belum benar-benar pulih dari bayang-bayang masa lalunya. Demokrasi memang
hadir, tapi masih tertawan dalam bentuk patrimonial. Dan selama budaya politik
yang korup dan paternalistik tetap bertahan, ketidakpercayaan publik akan terus
tumbuh.
Maka, perjuangan
belum usai. Demokrasi harus terus diperjuangkan—bukan hanya melalui pemilu,
tetapi juga dengan menjaga agar kekuasaan tetap berpijak pada kepentingan
rakyat. Perubahan budaya politik adalah pekerjaan jangka panjang. Tapi aksi
2019 telah menunjukkan satu hal penting: rakyat masih peduli. Dan selama rakyat
masih bersuara, harapan akan demokrasi yang sejati belum padam.
(Buku: Demokrasi Politik Indonesia Penulis: Muhammad Syaeful Hal: 15-16)
