Asep Kurnia, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarng Rembang
Kebebasan
untuk mengemukakan pendapat adalah salah satu hak asasi
manusia yang paling mendasar dan
merupakan fondasi penting dalam sebuah sistem
demokrasi. Dalam negara yang menganut prinsip demokrasi, masyarakat tidak
hanya dilihat sebagai objek dari pemerintah, tetapi
juga sebagai aktor yang berperan aktif dalam menentukan
arah kebijakan dan pembangunan. Kebebasan
untuk mengungkapkan pendapat berfungsi sebagai saluran utama
bagi masyarakat untuk menyampaikan
kritik, harapan, serta gagasan yang positif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam
konteks negara Indonesia, hak untuk menyampaikan pendapat
dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat
(3) dari Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa
setiap individu memiliki hak untuk berserikat,
berkumpul,
dan mengekspresikan pendapat. Sejak dimulainya Era
Reformasi pada tahun
1998, kesempatan untuk berekspresi mulai
terbuka lebar setelah sebelumnya mengalami pembatasan yang
ketat selama periode Orde Baru. Kebebasan
pers mengalami perkembangan, aksi demonstrasi dari mahasiswa
menjadi elemen penting
dalam proses pengambilan keputusan publik,
dan platform media
sosial muncul sebagai wadah baru untuk ekspresi masyarakat.
Namun, kebebasan untuk berpendapat
dalam realitasnya tidak selalu
berjalan dengan lancar. Berbagai tantangan yang muncul
cukup rumit, dimulai dari peraturan yang bisa membatasi kebebasan
itu sendiri, sampai dengan adanya budaya intoleransi
yang kadang-kadang muncul saat merespons perbedaan
pendapat. Salah satu contoh
yang menyebabkan perdebatan adalah penerapan pasal-pasal
yang multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Ketentuan mengenai pencemaran nama baik
atau ujaran kebencian sering
kali dimanfaatkan untuk meredam kritik terhadap pejabat
atau instansi pemerintah, yang menyebabkan munculnya kekhawatiran
tentang kembalinya praktik represif dalam bentuk yang baru.
Di
sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak ganda
terhadap kebebasan berpendapat. Di satu sisi, masyarakat memiliki lebih banyak
ruang untuk mengekspresikan gagasan, terutama melalui media sosial seperti
Twitter, Facebook, dan Instagram. Namun di sisi lain, maraknya penyebaran
hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, dan polarisasi opini publik menjadi
ancaman baru yang harus diwaspadai. Dalam situasi ini, penting untuk membedakan
antara kebebasan berpendapat yang sehat dan bentuk penyalahgunaan kebebasan
yang justru merusak tatanan demokrasi.
Penting
untuk disadari bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat
tidak bersifat absolut. Dalam sebuah sistem demokrasi,
kebebasan selalu datang dengan tanggung jawab. Setiap orang
memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya, tetapi juga
harus menghargai hak dan kebebasan orang lain. Oleh karena itu,
dalam memberikan pendapat, masyarakat perlu menjunjung tinggi etika
komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat mengarah
pada pencemaran nama baik, provokasi,
atau saling bermusuhan.
Peranan masyarakat sipil sangat krusial dalam
menjaga kelangsungan hak untuk bersuara. Mahasiswa,
akademisi,
aktivis organisasi non-pemerintah, dan jurnalis berperan penting
dalam memantau agar demokrasi tidak mengalami kemunduran. Selain
itu, pendidikan politik yang dimulai sejak dini juga sangat
diperlukan agar
masyarakat bisa memahami cara mengemukakan pendapat
secara konstruktif dan mampu memilah informasi secara kritis di
tengah derasnya arus data dan opini yang ada.
Pemerintah juga memikul tanggung jawab besar dalam menciptakan suasana demokrasi
yang sehat. Negara
harus berfungsi sebagai penggati yang menciptakan ruang
publik yang terbuka dan aman untuk diskusi, bukan menjadi kekuatan
yang menekan atau menakut-nakuti warganya. Keterbukaan,
akuntabilitas, dan kesiapan untuk menerima kritik
adalah tanda bahwa suatu pemerintahan siap
untuk beroperasi dalam sistem demokrasi yang matang.
Sebagai kesimpulan, kebebasan berpendapat tidak hanya sekadar hak,
tetapi juga merupakan inti dari demokrasi itu sendiri. Tanpa
kebebasan ini, demokrasi akan menjadi sebuah prosedur tanpa
makna. Oleh karena itu, menjaga dan merawat kebebasan berpendapat adalah
tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah, demi mewujudkan
masyarakat yang adil, terbuka, dan bermartabat.
Miriam budiarjo-Dasar-Dasar Ilmu politik
Terbitan :grmedia pustaka utama (2021)
.jpg)