Kebebasan berpendapat dalam bingkai demokrasi

 



Asep Kurnia, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarng Rembang


Kebebasan untuk mengemukakan pendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar dan merupakan fondasi penting dalam sebuah sistem demokrasi. Dalam negara yang menganut prinsip demokrasi, masyarakat tidak hanya dilihat sebagai objek dari pemerintah, tetapi juga sebagai aktor yang berperan aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan. Kebebasan untuk mengungkapkan pendapat berfungsi sebagai saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, harapan, serta gagasan yang positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam konteks negara Indonesia, hak untuk menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (3) dari Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengekspresikan pendapat. Sejak dimulainya Era Reformasi pada tahun 1998, kesempatan untuk berekspresi mulai terbuka lebar setelah sebelumnya mengalami pembatasan yang ketat selama periode Orde Baru. Kebebasan pers mengalami perkembangan, aksi demonstrasi dari mahasiswa menjadi elemen penting dalam proses pengambilan keputusan publik, dan platform media sosial muncul sebagai wadah baru untuk ekspresi masyarakat.

Namun, kebebasan untuk berpendapat dalam realitasnya tidak selalu berjalan dengan lancar. Berbagai tantangan yang muncul cukup rumit, dimulai dari peraturan yang bisa membatasi kebebasan itu sendiri, sampai dengan adanya budaya intoleransi yang kadang-kadang muncul saat merespons perbedaan pendapat. Salah satu contoh yang menyebabkan perdebatan adalah penerapan pasal-pasal yang multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan mengenai pencemaran nama baik atau ujaran kebencian sering kali dimanfaatkan untuk meredam kritik terhadap pejabat atau instansi pemerintah, yang menyebabkan munculnya kekhawatiran tentang kembalinya praktik represif dalam bentuk yang baru.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak ganda terhadap kebebasan berpendapat. Di satu sisi, masyarakat memiliki lebih banyak ruang untuk mengekspresikan gagasan, terutama melalui media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram. Namun di sisi lain, maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, dan polarisasi opini publik menjadi ancaman baru yang harus diwaspadai. Dalam situasi ini, penting untuk membedakan antara kebebasan berpendapat yang sehat dan bentuk penyalahgunaan kebebasan yang justru merusak tatanan demokrasi.

 

Penting untuk disadari bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat tidak bersifat absolut. Dalam sebuah sistem demokrasi, kebebasan selalu datang dengan tanggung jawab. Setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya, tetapi juga harus menghargai hak dan kebebasan orang lain. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat, masyarakat perlu menjunjung tinggi etika komunikasi dan menghindari tindakan yang dapat mengarah pada pencemaran nama baik, provokasi, atau saling bermusuhan.

Peranan masyarakat sipil sangat krusial dalam menjaga kelangsungan hak untuk bersuara. Mahasiswa, akademisi, aktivis organisasi non-pemerintah, dan jurnalis berperan penting dalam memantau agar demokrasi tidak mengalami kemunduran. Selain itu, pendidikan politik yang dimulai sejak dini juga sangat diperlukan agar masyarakat bisa memahami cara mengemukakan pendapat secara konstruktif dan mampu memilah informasi secara kritis di tengah derasnya arus data dan opini yang ada.

Pemerintah juga memikul tanggung jawab besar dalam menciptakan suasana demokrasi yang sehat. Negara harus berfungsi sebagai penggati yang menciptakan ruang publik yang terbuka dan aman untuk diskusi, bukan menjadi kekuatan yang menekan atau menakut-nakuti warganya. Keterbukaan, akuntabilitas, dan kesiapan untuk menerima kritik adalah tanda bahwa suatu pemerintahan siap untuk beroperasi dalam sistem demokrasi yang matang.

Sebagai kesimpulan, kebebasan berpendapat tidak hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan inti dari demokrasi itu sendiri. Tanpa kebebasan ini, demokrasi akan menjadi sebuah prosedur tanpa makna. Oleh karena itu, menjaga dan merawat kebebasan berpendapat adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah, demi mewujudkan masyarakat yang adil, terbuka, dan bermartabat.

 

Miriam budiarjo-Dasar-Dasar Ilmu politik

 

Terbitan :grmedia pustaka utama (2021)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama