Muhammad abdul malik, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapat, menentukan kebijakan, serta berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep demokrasi tidak hanya berbicara tentang mekanisme politik semata, tetapi juga tentang penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, dan kesetaraan, termasuk di dalamnya kesetaraan gender. Isu gender menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi modern. Gender tidak hanya dipahami sebatas perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga menyangkut peran, kedudukan, dan hak-hak yang melekat dalam struktur sosial dan politik. Dalam sistem demokrasi yang ideal, setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk di ranah politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, dalam praktiknya, ketimpangan gender masih kerap terjadi di berbagai negara, termasuk di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Perempuan seringkali menghadapi hambatan struktural, kultural, dan politik yang membatasi partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji hubungan antara demokrasi dan gender, guna memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat diwujudkan secara adil dan inklusif bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi gender. MEMAHAMI HAK ASASI MANUSIA Hak asasi pada dasarnya merupakan hak yang bersifat mendasar. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang bersifat mendasar dan inheren dengan jati diri manusia secara universal (campbell, 2001). Oleh karena itu, menelaah HAM sesungguhnya menelaah totalitas dalam kehidupan dan sejauh mana kehidupan kita memberi tempat yang wajar kepada kemanusiaan. Dalam hal ini, setiap manusia berhak memiliki hak tersebut, disamping kebahasaannya terjaga dalam eksistensi kemanusiaan, juga terdapat kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan. Hal ini menandakan bahwa dengan adanya hak yang dimiliki oleh seseorang menandakan bahwa ia memiliki sesuatu Keistimewaan yang memungkinkan dirinya untuk diperlakukan sesuai dengan “Keistimewaan” yang dimiliki tersebut. Selain itu, terdapat juga kewajiban pada seseorang untuk bersikap sesuai dengan “Keistimewaan” yang ada pada diri orang lain. MEMAHAMI GENDER Gender merupakan segala sesuatu yang dapat dipertukarkan antara karakteristik laki-laki dan Perempuan yang bisa berganti dari Waktu ke waktu serta berubah dari suatu tempat ke tempat yang lain. Jadi gender (seperti: emosional, sifat lemah lembut, irasional) bukan sesuatu yang sifatnya kodrati, namun merupakan hasil dari konstruksi sosial (Agustino,2007). Gender bukanlah pembeda yang didasari factor biologis ataupun kodrat Ilahi antara laki-laki dan Perempuan. Namun, gender merupakan pembeda atas perilaku yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya dalam kurun waktu yang lama. Gender juga termasuk Sebagian dari konsep diri yang mengikutsertakan identifikasi individu sebagai seorang laki-laki atau Perempuan (Sastrawati,2018,p.7). Gender merupakan Konstruksi sosial (Margaret Mead) Gender merupakan pembeda struktur pada setiap aspek kehidupan kita dengan kerangka yang tak terbantahkan. Pembedanya terletak pada bagaimana Masyarakat memandang laki-laki atau Perempuan. Perbedaan ini sebagai system kompleks dan mempertegas dominasi laki-laki (Shulamith Firestone). Gender merupakan suatu hal yang berkaitan dengan harapan (Simone de Beauveoir). Gender merupakan produk dari relasi sosial yang berkaitan dengan seksualitas karena sistem hubungan persaudaraan berdasarkan perkawinan (Gayle Rubin). GENDER DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA 1) Marginalisasi Pemiskinan ekonomi terhadap Perempuan dikarenakan adanya berbagai program yang buta gender dan menyebabkan Perempuan menjadi terbelakang dan miskin. 2) Subordinasi Diskriminasi dalam hal Pendidikan. Diskriminasi ini terbentuk karena adanya keterbatasan finansial untuk membiayai Pendidikan anak, sehingga timbul situasi untuk mengutamakan Pendidikan anak laki-laki dan anak Perempuan diminta untuk mengalah. 3) Strereotype Rendahnya penilaian terhadap hasil kerja Perempuan di sektor public, sehingga terjadi perbedaan dalam pemberian upah antara laki-laki dan Perempuan. Diskriminasi upah ini dapat berupa perbedaan dalam penyediaan fasilitas dan pemberian tunjangan Kesehatan atau tunjangan keluarga. 4) Kekerasan Kekerasan ditempatkan kedalam hubungan kedudukan, Dimana laki-laki sebagai pihak yang (lebih kuat secara fisik) lebih tinggi dari pada Perempuan (yang secara fisik lebih lemah). Sehingga kekerasan terhadap Perempuan dapat disebabkan oleh adanya kekuasaan dan stereotype gender yang lebih dilabel;kan pada Perempuan, bukan hanya unsur kecantikan. 5) Bebankerja yang tidak seimbang Adanya budaya dan tradisi dari peran gender Perempuan untuk bertanggungjawab penuh terhadap pekerjaan disektor domestik. Sehinggabeban kerja yang ditanggung Perempuan akan lebih besar dari laki-laki, apabila Perempuan juga melakukan pekerjaan disektor. MEMAHAMI DEMOKRASI Mengenai apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah nilainilai yang mengatur perilaku warga atau masyarakt agar terbentuk Masyarakat yang demokratif. Salah satu unsur terpenting dalam Masyarakat demokratis adalah pemerintah (sistem politik) demokratis. Demokrasi sering kali dikaitkan dengan aspek politik yaitu pemerintahan yang demokratis. Dalam pengertian politik, demokrasi dapat diartikan sebagai seperangkat nilai dan ketentuan yang mengatur adanya pengawasan terhadap pemerintah sehingga penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah berjalan sesuai dengan kepentingan rakyat sehingga rakyat tidak dirugikan oleh para penguasa politik. SEJARAH DEMOKRASI DAN KEMUNCULAN TRIAS POLITIKA Demokrasi dirumuskan oleh para filosofi di eropa barat dan amerika utara karena adanya penderitaan dan kemiskinan rakyat di eropa pada masa pertengahan. Saat itu, demokrasi dirancang untuk membela rakyat dan berpihak kepada rakyat. Sehingga inti demokrasi ini adalah adanya nilai kebebasan dan kedaulatan rakyat yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan dan mempengaruhi kebijakan politik yang akan mengikat rakyat itu sendiri. Hal ini kemudian memunculkan logika demokrasi yaitu bahwa rakyat akan terhindar dari penzaliman dan Tindakan sewenang-wenang penguasa politik bila rakyat berdaulat, yakni rakyat berwenang menentukan/mempengaruhi kebijakan politik. Pengalaman bangsa-bangsa eropa selama masa pertengahan (middle age) yaitu periode 500M-1517M ini memberikan Pelajaran penting bagi bangsa-bangsa eropa karena adanya penzaliman oleh penguasa politik terhadap rakyat. Oleh karena itu muncul ungkapan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” Pada awalnya demokrasi kurang disukai oleh para penguasa politik (trias politica) maupun dari media massa dan rakyat. Tujuan dari pembatasan yang diberikan oleh demokrasi adalah agar para penguasa tidak melakukan dalil lord acton yang mengatakan “power tends to corrupt…” para penguasa politik ”terpaksa” menjalankan demokrasi karena adanya peraturan perundangan yang mengatur perilaku mereka dan ketakutan terhadap citra buruk bila melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak demokratis. Demokrasi yang berkembang dari pemikiran tentang perlunya kebebasan warga Masyarakat agar Masyarakat bisa maju dan Sejahtera sehingga muncullah faham liberalisme yakni faham yang menganggap pentingnya kebebasan (liberty). Pentingnya kebebasan menghasilkan faham tentang perlunya pembatasan kekuasaan pemerintah karena ancaman terhadap kebebasan adalah pemerintah (penguasa politik). Oleh karena itu perlu ada pengawasan terhadap pemerintah (badan eksekutif) karena badan inilah yang menyelenggarakan pemerintah sehari-hari. Perlunya pengawasan terhadap pemerintah melahirkan gagasan trias politica yaitu gagasan tentang perlunya pembagian kekuasaan negara atas tiga cabang (eksekuitif,legislatif,dan yudikatif) agar terjadi proses pengawasan oleh cabang yang satu terhadap cabang lainnya karena adanya kedudukan yang seimbang (checks and balance). Trias politica melahirkan badan legislatif yang berfungsi sebagai Lembaga pengawasan terhadap badan eksekutif. Perlunya badan legislatif yang merupakan wakil rakyat yang melakukan pengawasan terhadap badan eksekutif menimbulkan gagasan tentang perlunya pemilihan umum yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil mereka. Adanya pemilihan umum memunculkan gagasan perlunya partai politik yang bebas antara lain, berfungsi mengajukan calon-calon untuk tampil dalam pemilu yang akan dipilih rakyat untuk menduduki badan legislatif. Konsep kebebasan dan pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif juga menuntut adanya kebebasan berfikir, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berkumpul/berserikat. Semua kebebasan itu melahirkan kebebasan pres dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam bentuk unjuk rasa atau demo sebagai mekanisme pengawasan terhadap pemerintah. PENUTUP Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang menjujung tinggi nilai-nilai kebebasan, kesetaraan, dan partisipasi rakyat seharusnya mampu memberikan ruang yang adil bagi seluruh warga negara tanpa memandang gender. Kesetaraan gender bukan hanya menjadi isu sosial semata, melainkan bagian penting dari pelaksanaan demokrasi yang sehat dan inklusif. Dalam tatanan demokrasi yang ideal, baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak, kesempatan, dan peran yang setara dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan publik. Meskipun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa ketimpangan gender masih menjadi tantangan di berbagai negara, termasuk dalam sistem demokrasi yang sudah mapan sekalipun. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan, baik melalui kebijakan pemerintah, partisipasi masyarakat, maupun perubahan budaya, untuk mendorong terwujudnya demokrasi yang lebih responsif terhadap isu-isu gender. Melalui komitmen bersama dalam mewujudkan kesetaraan gender, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat dijalankan secara maksimal dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa ada lagi diskriminasi berbasis gender. Dengan demikian, demokrasi yang berkeadilan gender bukan hanya menjadi cita-cita, tetapi juga realitas yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Nurliah dan Astika Ummy Athahira. 2022. Hak Asasi Manusia, Gender,dan Demokrasi. Cetakan pertama. Desember. CV Sketsa Media.
.jpg)