MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN KONSTITUSI ANWAR USMAN (KETUA MK)

 



Ahkamul Fajri Bantany, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang

Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial. Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun. Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Saya menganalisis pada kasus ini menggunakan buku yang berjudul “TEORI DAN ILMU KONSTITUSI” yang di tulis oleh Willius Kagoya, di dalam buku tersebut lebih tepat nya di bab 5 tentang Nilai dan Implementasi Konstitusi. Di jelaskan bahwa konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain, konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi sendi pertama untuk menegakkan Negara. Undang-Undang Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan, yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya peraturan-peraturan itu.

1.      Nilai konstitusi

Nilai konstitusi yang dimaksud di sini yaitu nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi menurut kenyataan praktik. Mengenai hal itu, dalam buku “Reflection on the Value of Constitutions”, Karl Laewenstein memberikan tiga tingkatan nilai pada konstitusi yakni nilai normatif, nominal, dan semantik.

v  Nilai normatif (Keharusan). Dalam setiap UUD ada dua masalah yaitu sifat ideal UUD dan bagaimana melaksanakan UUD. Peraturan hukum bersifat normatif adalah jika peraturan tersebut masih dipatuhi oleh masyarakat, jika tidak, maka peraturan tersebut menjadi peraturan mati. Jadi peraturan yang bersifat normatif jika konstitusi resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan kenyataan dalam arti sepenuhnya.

v  Nilai Nominal. Nilai bersifat nominal ialah jika konstitusi dalam kenyataannya tak dilaksanakan dan hanya sekedar disebutkan saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, yakni tidak memiliki kenyataan sempurna.

v  Nilai Semantik. Nilai bersifat semantik adalah suatu konstitusi yang dapat dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh, hanya sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan terhadap kekuasaan politik. Maksud esensial dari suatu konstitusi tersebut adalah mobilitas kekuasaannya yang dinamis untuk mengatur, namun dalam hal ini telah dibekukan demi kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya.

 

 

2.      Implementasi Konstitusi

Implementasi Konstitusi Konstitusi adalah milik rakyat, yang dipergunakan untuk ketenteraman, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat, maka yang berhak adalah rakyat walaupun pada masa Orde Baru secara filosofis, historis dan sosio politis mungkin tidak dilakukan perubahan. Akan tetapi karena desakan rakyat melalui reformasi politik untuk amandemen UUD 1945 akhirnya terjadi pula setelah kejatuhan kekuasaan Orde Baru tahun 1998.

Konstitusi bertujuan sebagai tempat berdiri kokohnya sebuah negara. Di dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang undang yang menjadi dasar hukum dan memiliki peraturan yang sifatnya mengikat bagi masyarakat didalam sebuah negara. Di Indonesia sendiri konstitusi adalah UUD 1945 yang menjadi acuan dasar bagi seluruh peraturan atau undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan UU No.12 tahun 2011.

mplementasi pada kehidupan sehari-hari banyak macamnya contohnya sendiri pada hak asasi manusia (HAM) salah satunya sendiri pada pasal 28c ayat 1 dan 2 tentang hak pengembangan diri yang berbunyi:

·         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi kesejahteraan manusia.

·         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

     Jadi sesuai pasal tersebut, setiap orang dapat bebas mengembangkan diri untuk kemakmuran mereka sendiri, dan negara harus melindungi itu, juga harus memfasilitasi seperti amanat konstitusi. Contoh yang paling sederhana dalam pengembangan diri yang harus di fasilitasi negara adalah sekolah. Pemerintah menyerukan wajib sekolah 9 tahun, sesuai dengan UUD 1945 pasal 28c di atas.

 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama