Ahkamul Fajri Bantany, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Anwar
Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi
perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil
presiden (capres-cawapres). Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa
(7/11/2023). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah
konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam
sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK
menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama
prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan,
prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Dalam putusannya,
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan
pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Sebagai
informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah
MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan
terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada
Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial. Dalam putusan nomor
90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang
terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres
walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. Putusan ini memberi tiket
untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka,
untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota
Solo yang baru disandangnya 3 tahun. Gibran pun secara aklamasi disepakati
Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto
sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres
ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Saya
menganalisis pada kasus ini menggunakan buku yang berjudul “TEORI DAN ILMU
KONSTITUSI” yang di tulis oleh Willius Kagoya, di dalam buku tersebut lebih
tepat nya di bab 5 tentang Nilai dan Implementasi Konstitusi. Di jelaskan bahwa
konstitusi adalah hukum tertinggi suatu Negara. Sebab tanpa konstitusi negara
tidak mungkin terbentuk. Dengan demikian konstitusi menempati posisi yang
sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara. Dengan kata lain,
konstitusi membuat suatu peraturan pokok mengenai sendi sendi pertama untuk
menegakkan Negara. Undang-Undang Dasar sebagai suatu bentuk konstitusi tertulis
adalah induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan,
yang memberikan landasan hukum untuk pembuatan segala peraturan dan berlakunya
peraturan-peraturan itu.
1. Nilai konstitusi
Nilai konstitusi yang dimaksud di
sini yaitu nilai sebagai hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam
suatu konstitusi menurut kenyataan praktik. Mengenai hal itu, dalam buku
“Reflection on the Value of Constitutions”, Karl Laewenstein memberikan tiga
tingkatan nilai pada konstitusi yakni nilai normatif, nominal, dan semantik.
v Nilai normatif (Keharusan). Dalam setiap
UUD ada dua masalah yaitu sifat ideal UUD dan bagaimana melaksanakan UUD.
Peraturan hukum bersifat normatif adalah jika peraturan tersebut masih dipatuhi
oleh masyarakat, jika tidak, maka peraturan tersebut menjadi peraturan mati.
Jadi peraturan yang bersifat normatif jika konstitusi resmi diterima oleh suatu
bangsa dan bagi mereka bukan saja berlaku dalam arti hukum, tetapi juga
merupakan kenyataan dalam arti sepenuhnya.
v Nilai Nominal. Nilai bersifat nominal
ialah jika konstitusi dalam kenyataannya tak dilaksanakan dan hanya sekedar disebutkan
saja. Dengan kata lain konstitusi tersebut menurut hukum berlaku, namun tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya, yakni tidak memiliki kenyataan sempurna.
v Nilai Semantik. Nilai bersifat semantik
adalah suatu konstitusi yang dapat dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh,
hanya sekedar memberi bentuk dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan
terhadap kekuasaan politik. Maksud esensial dari suatu konstitusi tersebut
adalah mobilitas kekuasaannya yang dinamis untuk mengatur, namun dalam hal ini telah
dibekukan demi kepentingan pemegang kekuasaan yang sebenarnya.
2. Implementasi Konstitusi
Implementasi
Konstitusi Konstitusi adalah milik rakyat, yang dipergunakan untuk
ketenteraman, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat, maka yang berhak adalah
rakyat walaupun pada masa Orde Baru secara filosofis, historis dan sosio
politis mungkin tidak dilakukan perubahan. Akan tetapi karena desakan rakyat
melalui reformasi politik untuk amandemen UUD 1945 akhirnya terjadi pula
setelah kejatuhan kekuasaan Orde Baru tahun 1998.
Konstitusi
bertujuan sebagai tempat berdiri kokohnya sebuah negara. Di dalam
ketatanegaraan Indonesia konstitusi diartikan sama dengan undang undang yang
menjadi dasar hukum dan memiliki peraturan yang sifatnya mengikat bagi
masyarakat didalam sebuah negara. Di Indonesia sendiri konstitusi adalah UUD
1945 yang menjadi acuan dasar bagi seluruh peraturan atau undang-undang yang
berlaku di Indonesia sesuai dengan UU No.12 tahun 2011.
mplementasi
pada kehidupan sehari-hari banyak macamnya contohnya sendiri pada hak asasi
manusia (HAM) salah satunya sendiri pada pasal 28c ayat 1 dan 2 tentang hak
pengembangan diri yang berbunyi:
·
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni, dan budaya, demi kesejahteraan manusia.
·
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Jadi sesuai pasal tersebut, setiap orang
dapat bebas mengembangkan diri untuk kemakmuran mereka sendiri, dan negara
harus melindungi itu, juga harus memfasilitasi seperti amanat konstitusi.
Contoh yang paling sederhana dalam pengembangan diri yang harus di fasilitasi
negara adalah sekolah. Pemerintah menyerukan wajib sekolah 9 tahun, sesuai
dengan UUD 1945 pasal 28c di atas.
