Diskriminasi terhadap Warga Papua: Luka Sistemik dalam Cermin Ketidaksetaraan



Hadhro Misfalah Ridho, Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang


Indonesia menjunjung tinggi prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”, tetapi kenyataannya, tidak semua warga negara diperlakukan setara. Salah satu kelompok yang paling nyata mengalami ketidakadilan sistemik adalah masyarakat Papua. Diskriminasi terhadap mereka, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung, telah berlangsung lama dalam berbagai aspek kehidupan seperti penegakan hukum, pendidikan, layanan kesehatan, hingga akses terhadap pembangunan.

Dalam bukunya, Rhona K.M. Smith menjelaskan bahwa:

“Pelarangan terhadap diskriminasi adalah salah satu bagian penting prinsip kesetaraan. Jika semua orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).”

Namun, prinsip tersebut tampaknya belum menjadi kenyataan bagi warga Papua. Di lapangan, sering terjadi perlakuan represif terhadap demonstrasi damai mahasiswa Papua, seperti pembubaran paksa, intimidasi, bahkan kekerasan. Padahal, mahasiswa dari wilayah lain sering kali mendapatkan ruang untuk menyuarakan pendapat tanpa perlakuan sekeras itu. Ini mencerminkan bentuk diskriminasi langsung, yaitu ketika seseorang diperlakukan lebih buruk dari yang lain berdasarkan identitasnya.

Diskriminasi tidak hanya hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Diskriminasi tidak langsung, seperti yang dijelaskan Smith, adalah ketika suatu kebijakan tampak netral tetapi dampaknya lebih merugikan kelompok tertentu. Ia menyatakan:

“Diskriminasi tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum merupakan bentuk diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi.”

Contoh nyatanya dapat ditemukan dalam ketimpangan pembangunan antara Papua dan wilayah barat Indonesia. Banyak daerah di Papua masih kekurangan infrastruktur dasar, seperti akses listrik, air bersih, serta layanan kesehatan dan pendidikan yang memadai. Padahal, mereka adalah bagian dari negara yang sama. Ketimpangan ini berdampak besar terhadap kualitas hidup dan kesempatan masyarakat Papua, menciptakan ketidaksetaraan struktural yang sulit diatasi.

Selain itu, pelabelan masyarakat Papua sebagai “separatis” hanya karena menyuarakan aspirasi politik secara damai merupakan bentuk diskriminasi berbasis ras dan asal-usul etnis. Hal ini melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikutip Smith, yang menyebutkan bahwa diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, kebangsaan, dan pendapat politik adalah pelanggaran HAM.

Sayangnya, pemerintah sering gagal membedakan antara identitas etnis dan ancaman terhadap negara. Akibatnya, warga Papua tidak hanya dimarjinalisasi secara sosial dan ekonomi, tetapi juga dibungkam secara politik.

Padahal, seperti dikatakan Smith, tindakan afirmatif diperbolehkan dan bahkan diperlukan untuk mengatasi kesenjangan akibat diskriminasi historis. Dalam konteks Papua, itu berarti negara perlu menjalankan kebijakan afirmatif seperti peningkatan representasi politik orang asli Papua, pembangunan infrastruktur yang berbasis kebutuhan lokal, dan pemulihan hak atas tanah adat.

Kesimpulan: Saatnya Menghapus Luka Lama

Diskriminasi terhadap masyarakat Papua adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan yang menjadi dasar negara hukum. Mengutip Rhona K.M. Smith, kesetaraan sejati hanya bisa tercapai jika diskriminasi—baik langsung maupun tidak langsung—dihapuskan. Negara tidak hanya perlu berhenti mendiskriminasi, tetapi juga secara aktif melakukan pemulihan dan tindakan afirmatif.

Sudah saatnya kita berhenti melihat Papua sebagai “wilayah pinggiran” dan mulai memperlakukannya sebagai bagian utuh dari Indonesia yang berhak mendapatkan perlakuan setara, hak yang sama, dan martabat yang dijunjung tinggi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama