Revisi UU TNI: Demokrasi yang Terancam Tanpa Rakyat

 



Khamid Asyari, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang


Ketika pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dilakukan secara tertutup di sebuah hotel mewah pada Maret 2025 lalu, publik tak banyak tahu apa yang sedang dipertaruhkan. Salah satu usulan paling krusial—dan paling kontroversial—adalah kembalinya legalitas penempatan perwira aktif TNI ke jabatan sipil. Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar seperti langkah administratif biasa. Namun bagi siapa pun yang memahami sejarah politik Indonesia, ini adalah alarm keras yang menandai ancaman serius terhadap demokrasi kita.

Reformasi 1998 tidak hanya menggulingkan rezim otoriter, tapi juga merombak struktur kekuasaan negara, termasuk penghapusan dwifungsi ABRI—sebuah sistem yang selama Orde Baru memberi militer kekuasaan tidak hanya dalam pertahanan, tetapi juga dalam politik dan birokrasi sipil. Penghapusan itu menjadi simbol penting pemisahan militer dari ranah sipil dan tonggak kemajuan demokrasi Indonesia. Namun kini, lebih dari dua dekade kemudian, rencana merevisi UU TNI tampaknya hendak mengembalikan masa lalu yang penuh luka dan ketimpangan kekuasaan.

Pertanyaan besar pun muncul: untuk siapa sebenarnya kekuasaan ini dipulihkan?

Para pakar politik kontemporer berulang kali menekankan bahwa kemunduran demokrasi modern seringkali terjadi bukan karena revolusi besar, melainkan melalui akumulasi langkah-langkah kecil yang mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakseimbangan kekuasaan antara kepentingan elite—baik korporasi, militer, maupun politisi—dengan rakyat biasa. Dalam konteks ini, revisi UU TNI bukanlah sekadar perubahan hukum, tetapi bagian dari konsolidasi kekuasaan yang menyingkirkan rakyat dari proses pengambilan keputusan.

Dalam kerangka filsuf politik Jacques Rancière, hal ini bisa dibaca sebagai pascademokrasi—yakni ketika demokrasi terus dijalankan secara prosedural (melalui lembaga-lembaga resmi), namun substansinya telah hilang karena rakyat tidak lagi memiliki suara yang berarti. Proses revisi UU TNI dilakukan secara tertutup, minim pelibatan publik, dan nyaris tanpa pengawasan dari masyarakat sipil atau media. Ini mencerminkan bagaimana elite politik dan militer menyusun ulang struktur kekuasaan tanpa keterlibatan masyarakat, dengan dalih efisiensi atau stabilitas.

Ironisnya, demokrasi tetap disebut-sebut, namun justru dijalankan tanpa demos—tanpa rakyat. Tidak ada transparansi, tidak ada ruang dialog, dan tidak ada pertanggungjawaban publik. Segala keputusan penting tentang masa depan tata kelola negara justru diambil dalam ruang-ruang tertutup, tanpa suara kritis dari kampus, LSM, atau media yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan.

Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya isi revisi UU TNI, tetapi cara hal itu dijalankan. Ketika hukum dirancang tanpa partisipasi publik, maka demokrasi tidak lebih dari pertunjukan kosong. Ini bukan hanya soal militer kembali ke kursi sipil, tetapi tentang cara kekuasaan disusun ulang untuk mempersempit ruang kritik dan menutup saluran aspirasi rakyat.

Waktu terus berjalan. Jika masyarakat sipil, kampus, dan media tetap bungkam, maka langkah mundur ini akan menjadi permanen. Kembalinya militer ke ranah sipil bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang mengancam masa depan demokrasi Indonesia. Tanpa rakyat, demokrasi hanyalah nama kosong. Dan jika kita tidak bersuara hari ini, bisa jadi besok kita tak lagi punya ruang untuk bersuara sama sekali.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama