Muhammad Izza Fazal Abror, MAHASISWA
STAI AL ANWAR SARANG REMBANG,
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak
dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan
berlaku secara universal. Oleh karena itu, pembahasan mengenai HAM pada
hakikatnya merupakan kajian menyeluruh tentang kehidupan manusia serta sejauh
mana kehidupan bermasyarakat mampu memberikan ruang yang layak bagi nilai-nilai
kemanusiaan. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM tidak hanya berkaitan
dengan legitimasi atas eksistensi manusia, tetapi juga disertai dengan
kewajiban yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap individu. Hak tidak
semata-mata dipahami sebagai kebebasan atau kemampuan bertindak, melainkan
sebagai bagian dari nilai moral dan norma yang mengatur kehidupan bersama. Oleh
sebab itu, setiap hak harus dihormati dan dilindungi melalui ketentuan hukum
yang sah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia hadir sebagai upaya legislatif yang penting dalam memperkuat
kerangka hukum nasional terkait perlindungan HAM di Indonesia sesuai dengan
perkembangan hukum internasional. Undang-undang
ini mengatur berbagai bentuk hak secara komprehensif, meliputi hak sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Secara substansial, undang-undang ini
menjamin hak-hak fundamental seperti hak untuk hidup, kebebasan, rasa aman, dan
kepemilikan. Namun, keberadaan regulasi ini sering kali berbenturan dengan
realitas sejarah di mana negara, melalui aparatnya, justru menjadi pihak yang
melakukan pelanggaran dengan mencabut hak-hak dasar warga negaranya secara
sewenang-wenang.
Salah satu peristiwa yang menjadi catatan hitam dalam sejarah
perlindungan HAM di Indonesia adalah Peristiwa Tanjung Priok 1984. Tragedi ini
merupakan bentuk nyata dari pelanggaran HAM yang melibatkan tindakan represif
militer, yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penganiayaan, serta penangkapan
warga sipil tanpa proses hukum yang adil. Meskipun hukum telah memberikan
jaminan perlindungan, peristiwa ini menunjukkan adanya penggunaan kekuatan
negara yang berlebihan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai
fakta pelanggaran HAM yang terjadi dalam tragedi tersebut serta bagaimana
dampaknya terhadap rasa keadilan bagi para korban hingga saat ini.
Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 merupakan salah satu bentuk
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada masa Orde Baru dan
menimbulkan banyak korban. Peristiwa ini bermula dari kegiatan ceramah
keagamaan yang disampaikan di masjid-masjid di wilayah Tanjung Priok, khususnya
di Mushala As-Sa’adah. Ceramah-ceramah tersebut berisi kritik terhadap berbagai
kebijakan pemerintah Orde Baru yang dinilai menekan kebebasan masyarakat, salah
satunya kebijakan penetapan Pancasila sebagai asas tunggal ideologi bangsa
Indonesia. Pada masa itu, umat Islam mengalami berbagai bentuk pembatasan,
antara lain larangan menyampaikan ceramah keagamaan tanpa izin dari aparat,
pelarangan penggunaan kerudung bagi siswi SMA, serta kewajiban melampirkan foto
setengah badan yang harus memperlihatkan kedua telinga. Selain itu, pemerintah
juga memberikan tekanan terhadap organisasi-organisasi dan partai-partai
politik Islam dengan cara melarang keterlibatan mereka dalam pemilihan umum
serta menonaktifkan kegiatan-kegiatan organisasinya. Berbagai kebijakan
tersebut menunjukkan adanya pembatasan sistematis terhadap kebebasan beragama
dan berpendapat yang seharusnya dilindungi sebagai bagian fundamental dari HAM.
Pada 10 September 1984 tepatnya di hari Senin, terdapat seorang
oknum anggota ABRI bernama Sertu Hermanu mendatangi Mushala As-Sa’adah di
kawasan Tanjung Priok dengan tujuan menyita pamflet dan spanduk yang dianggap
bermuatan isu SARA serta berisi kritik terhadap pemerintah. Hermanu meminta
pengurus mushala, Amir Biki, untuk mencopot brosur-brosur tersebut. Namun
permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.
Penolakan tersebut mendorong Hermanu mengambil tindakan sendiri dengan memasuki
area masjid tanpa melepas alas kaki. Tindakan ini tidak hanya memicu kemarahan
warga, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap penghormatan atas
kebebasan beragama dan kesucian tempat ibadah. Informasi mengenai sikap Hermanu
segera menyebar, sehingga warga yang dipimpin oleh pengurus masjid, Syarifuddin
Rambe dan Sofwan Sulaeman, melakukan perlawanan dengan membakar sepeda motor
Hermanu dan menyerangnya. Akibat kejadian tersebut, Rambe, Sofwan Sulaeman,
serta dua pengurus mushala lainnya, yakni Achmad Sahi dan Muhammad Noor,
ditangkap oleh aparat militer.
Penangkapan para pengurus mushala tersebut justru memperkeruh
keadaan. Upaya persuasif yang dilakukan oleh para ulama setempat tidak mendapat
tanggapan dari aparat. Bahkan, aparat dinilai melakukan tindakan provokatif
dengan mempertontonkan salah satu tahanan dalam kondisi tubuh penuh luka akibat
penyiksaan. Adanya fakta penyiksaan ini mempertegas terjadinya pelanggaran hak
warga negara untuk bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini
semakin memicu kemarahan masyarakat dan memperbesar eskalasi konflik yang
puncaknya terjadi pada malam 12 September 1984. Saat massa melakukan long march
untuk menuntut pembebasan rekan mereka, aparat melakukan penembakan otomatis
secara membabi buta. Tindakan represif ini dikategorikan sebagai extrajudicial
killing atau pembunuhan di luar hukum, yang merupakan pelanggaran paling berat
terhadap hak atas hidup.
Berdasarkan catatan resmi pemerintah, jumlah korban tewas dalam
peristiwa ini mencapai 24 orang dan 54 orang mengalami luka-luka. Namun,
masyarakat Tanjung Priok meyakini bahwa jumlah korban sesungguhnya jauh lebih
besar, dengan perkiraan sekitar 400 orang tewas atau hilang. Ketidakpastian
data ini mencerminkan adanya upaya pengaburan fakta sejarah yang melanggar hak
publik untuk mendapatkan kebenaran. Pasca-kerusuhan, pihak militer menyatakan
bahwa aksi penembakan dipicu oleh provokasi, namun di sisi lain Jenderal
Hartono Rekso Dharsono justru ditangkap karena diduga menghasut kerusuhan.
Setelah menjalani persidangan selama empat bulan, ia dinyatakan bersalah dan
baru dibebaskan pada September 1990.
Selain jatuhnya korban jiwa, peristiwa ini juga diikuti dengan
penahanan massal terhadap setidaknya 169 warga sipil tanpa surat perintah.
Banyak dari mereka, termasuk Salim Qadar yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara
dan Tonny Ardie dengan 17 tahun 6 bulan penjara, diadili dengan pasal subversi.
Proses hukum ini dinilai tidak memenuhi standar fair trial (peradilan yang
jujur dan adil) karena lebih bersifat politis untuk membungkam kritik. Secara
keseluruhan, Peristiwa Tanjung Priok 1984 bukan sekadar kerusuhan biasa,
melainkan sebuah bentuk penggunaan kekuasaan negara secara represif yang
melanggar hak hidup, hak rasa aman, dan hak atas keadilan bagi warga sipil.
Peristiwa Tanjung Priok 1984 adalah tragedi kelam yang membuktikan
terjadinya pelanggaran HAM berat di Indonesia. Penggunaan kekuatan militer yang
berlebihan terhadap warga sipil telah melanggar hak paling mendasar, yaitu hak
untuk hidup dan rasa aman. Kebijakan politik yang represif pada masa itu
terbukti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan demi stabilitas kekuasaan. Hingga
saat ini, penyelesaian hukum kasus Tanjung Priok masih menyisakan luka karena
belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Peristiwa ini
harus menjadi pelajaran besar bagi bangsa Indonesia agar selalu menjunjung
tinggi supremasi hukum dan melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa
kecuali. Mengakui kesalahan masa lalu adalah langkah penting agar sejarah kelam
serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.
NIM: 2024030182908