PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERISTIWA TANJUNG PRIOK 1984

 



 

Muhammad Izza Fazal Abror, MAHASISWA STAI AL ANWAR SARANG REMBANG, Prodi Perbandingan Madzhab


Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan berlaku secara universal. Oleh karena itu, pembahasan mengenai HAM pada hakikatnya merupakan kajian menyeluruh tentang kehidupan manusia serta sejauh mana kehidupan bermasyarakat mampu memberikan ruang yang layak bagi nilai-nilai kemanusiaan. Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM tidak hanya berkaitan dengan legitimasi atas eksistensi manusia, tetapi juga disertai dengan kewajiban yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap individu. Hak tidak semata-mata dipahami sebagai kebebasan atau kemampuan bertindak, melainkan sebagai bagian dari nilai moral dan norma yang mengatur kehidupan bersama. Oleh sebab itu, setiap hak harus dihormati dan dilindungi melalui ketentuan hukum yang sah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hadir sebagai upaya legislatif yang penting dalam memperkuat kerangka hukum nasional terkait perlindungan HAM di Indonesia sesuai dengan perkembangan hukum internasional. Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk hak secara komprehensif, meliputi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Secara substansial, undang-undang ini menjamin hak-hak fundamental seperti hak untuk hidup, kebebasan, rasa aman, dan kepemilikan. Namun, keberadaan regulasi ini sering kali berbenturan dengan realitas sejarah di mana negara, melalui aparatnya, justru menjadi pihak yang melakukan pelanggaran dengan mencabut hak-hak dasar warga negaranya secara sewenang-wenang.

Salah satu peristiwa yang menjadi catatan hitam dalam sejarah perlindungan HAM di Indonesia adalah Peristiwa Tanjung Priok 1984. Tragedi ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran HAM yang melibatkan tindakan represif militer, yang mengakibatkan hilangnya nyawa, penganiayaan, serta penangkapan warga sipil tanpa proses hukum yang adil. Meskipun hukum telah memberikan jaminan perlindungan, peristiwa ini menunjukkan adanya penggunaan kekuatan negara yang berlebihan yang bertolak belakang dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai fakta pelanggaran HAM yang terjadi dalam tragedi tersebut serta bagaimana dampaknya terhadap rasa keadilan bagi para korban hingga saat ini.


Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada masa Orde Baru dan menimbulkan banyak korban. Peristiwa ini bermula dari kegiatan ceramah keagamaan yang disampaikan di masjid-masjid di wilayah Tanjung Priok, khususnya di Mushala As-Sa’adah. Ceramah-ceramah tersebut berisi kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah Orde Baru yang dinilai menekan kebebasan masyarakat, salah satunya kebijakan penetapan Pancasila sebagai asas tunggal ideologi bangsa Indonesia. Pada masa itu, umat Islam mengalami berbagai bentuk pembatasan, antara lain larangan menyampaikan ceramah keagamaan tanpa izin dari aparat, pelarangan penggunaan kerudung bagi siswi SMA, serta kewajiban melampirkan foto setengah badan yang harus memperlihatkan kedua telinga. Selain itu, pemerintah juga memberikan tekanan terhadap organisasi-organisasi dan partai-partai politik Islam dengan cara melarang keterlibatan mereka dalam pemilihan umum serta menonaktifkan kegiatan-kegiatan organisasinya. Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan adanya pembatasan sistematis terhadap kebebasan beragama dan berpendapat yang seharusnya dilindungi sebagai bagian fundamental dari HAM.

Pada 10 September 1984 tepatnya di hari Senin, terdapat seorang oknum anggota ABRI bernama Sertu Hermanu mendatangi Mushala As-Sa’adah di kawasan Tanjung Priok dengan tujuan menyita pamflet dan spanduk yang dianggap bermuatan isu SARA serta berisi kritik terhadap pemerintah. Hermanu meminta pengurus mushala, Amir Biki, untuk mencopot brosur-brosur tersebut. Namun permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Penolakan tersebut mendorong Hermanu mengambil tindakan sendiri dengan memasuki area masjid tanpa melepas alas kaki. Tindakan ini tidak hanya memicu kemarahan warga, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap penghormatan atas kebebasan beragama dan kesucian tempat ibadah. Informasi mengenai sikap Hermanu segera menyebar, sehingga warga yang dipimpin oleh pengurus masjid, Syarifuddin Rambe dan Sofwan Sulaeman, melakukan perlawanan dengan membakar sepeda motor Hermanu dan menyerangnya. Akibat kejadian tersebut, Rambe, Sofwan Sulaeman, serta dua pengurus mushala lainnya, yakni Achmad Sahi dan Muhammad Noor, ditangkap oleh aparat militer.

Penangkapan para pengurus mushala tersebut justru memperkeruh keadaan. Upaya persuasif yang dilakukan oleh para ulama setempat tidak mendapat tanggapan dari aparat. Bahkan, aparat dinilai melakukan tindakan provokatif dengan mempertontonkan salah satu tahanan dalam kondisi tubuh penuh luka akibat penyiksaan. Adanya fakta penyiksaan ini mempertegas terjadinya pelanggaran hak warga negara untuk bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini semakin memicu kemarahan masyarakat dan memperbesar eskalasi konflik yang puncaknya terjadi pada malam 12 September 1984. Saat massa melakukan long march untuk menuntut pembebasan rekan mereka, aparat melakukan penembakan otomatis secara membabi buta. Tindakan represif ini dikategorikan sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang merupakan pelanggaran paling berat terhadap hak atas hidup.

Berdasarkan catatan resmi pemerintah, jumlah korban tewas dalam peristiwa ini mencapai 24 orang dan 54 orang mengalami luka-luka. Namun, masyarakat Tanjung Priok meyakini bahwa jumlah korban sesungguhnya jauh lebih besar, dengan perkiraan sekitar 400 orang tewas atau hilang. Ketidakpastian data ini mencerminkan adanya upaya pengaburan fakta sejarah yang melanggar hak publik untuk mendapatkan kebenaran. Pasca-kerusuhan, pihak militer menyatakan bahwa aksi penembakan dipicu oleh provokasi, namun di sisi lain Jenderal Hartono Rekso Dharsono justru ditangkap karena diduga menghasut kerusuhan. Setelah menjalani persidangan selama empat bulan, ia dinyatakan bersalah dan baru dibebaskan pada September 1990.

Selain jatuhnya korban jiwa, peristiwa ini juga diikuti dengan penahanan massal terhadap setidaknya 169 warga sipil tanpa surat perintah. Banyak dari mereka, termasuk Salim Qadar yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Tonny Ardie dengan 17 tahun 6 bulan penjara, diadili dengan pasal subversi. Proses hukum ini dinilai tidak memenuhi standar fair trial (peradilan yang jujur dan adil) karena lebih bersifat politis untuk membungkam kritik. Secara keseluruhan, Peristiwa Tanjung Priok 1984 bukan sekadar kerusuhan biasa, melainkan sebuah bentuk penggunaan kekuasaan negara secara represif yang melanggar hak hidup, hak rasa aman, dan hak atas keadilan bagi warga sipil.


Peristiwa Tanjung Priok 1984 adalah tragedi kelam yang membuktikan terjadinya pelanggaran HAM berat di Indonesia. Penggunaan kekuatan militer yang berlebihan terhadap warga sipil telah melanggar hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan rasa aman. Kebijakan politik yang represif pada masa itu terbukti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan demi stabilitas kekuasaan. Hingga saat ini, penyelesaian hukum kasus Tanjung Priok masih menyisakan luka karena belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran besar bagi bangsa Indonesia agar selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan melindungi hak asasi setiap warga negara tanpa kecuali. Mengakui kesalahan masa lalu adalah langkah penting agar sejarah kelam serupa tidak pernah terulang kembali di masa depan.

NIM: 2024030182908

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama