Nama: Moh
Maimun Khoir
NIM:
2024010183144
Prodi: IQT
Nama Buku:
Pendidikan Pancasila (PROF. DR. KAELAN, M.S.)
Penerbit buku:
“Paradigma” Yogyakarta
Pendahuluan
Hak asasi manusia (HAM) merupakan isu fundamental dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Konsep ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang
menjamin kebebasan, martabat, dan kesetaraan setiap individu. Dalam konteks
Indonesia, pengakuan terhadap HAM tidak hanya muncul dari pengaruh global,
tetapi juga tertanam dalam sejarah dan kebudayaan bangsa, serta dijabarkan
secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artikel ini akan membahas
perkembangan historis hak asasi manusia serta penjabaran dan perlindungannya
dalam konstitusi Indonesia.
1.
Hak-Hak Asasi
manusia dan Permasalahannya
Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka
konseptual tidak lahir secara mendadak, namun melalui proses yang cukup panjang
dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang
ditandatangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan
yuridis formal dan merupakan acuan normatif khususnya yang tergabung dalam PBB.
Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di
tengah-tengah masyarakat umat manusia, baik di barat maupun di timur meskipun
upaya tersebut masih bersifat lokal, partial, dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada warga
polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya
melaksanakan hak dan kewajibannya masing masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun
pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,
misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu
hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak
mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.
Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali
perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi perancis
tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration
des Droits L’Homme et du Citoyen”
yang pada tahun itu, ditetapkan oleh ‘Assemblee Nationale’ perancis dan
pada tahun 1791 berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. Semboyan Revolusi
Perancis yang terkenal yaitu (1) Liberte (kemerdekaan). (2) Egalite
(kesamarataan). (3) Fraternite (kerukunan atau persaudaraan). Maka
menurut konstitusi perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi adalah : hak-hak
yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan
hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak
asasi yang mencangkup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt,
Presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam, hak-hak
asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu: (1) Freedom of
Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat). (2) Freedom of
Religion (kebebasan beragama). (3) Freedom from Fear (kebebasan dari
rasa ketakutan), dan (4) Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan).
Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Deklaration of Human Right 1948.
2.
Penjabaran
Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan
pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pancasila
hakikat manusia tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk
Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat
dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konsekuensinya dalam
realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang
korelatif dengan wajib asasi manusia
karena sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam
kenyataannya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu
dirumuskan dari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB, karena pembukaan
UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus1945, adapun
Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa
Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manisia sedunia PBB,
telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara
yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga pernah ditekankan oleh para pendiri
negara misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPK sebagai berikut:
“Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan
beberapa hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machtsstaat
yaitu negara penindas).
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa: “kemerdekaan
adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan terkandung pengakuan secara
yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam
deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 1. Dasar filosofis hak
asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, melainkan menempatkan
manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial). Sehingga hak asasi
manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajian asasi manusia, kata-kata
berikutnya pada alinea 111 pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Pernyataan tentang “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa...”
mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan
manusia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “...supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Maka pengertian berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka negara Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk
agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB
pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 terutama ayat (2).
Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea ke 1V bahwa
negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama bertujuan untuk
melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak
asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut:
“...pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa...”
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal
tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi
seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak
asasinya demi kesejahteraan hidup bersama.demikian pula negara Indonesia juga
memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara
“...Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”.
Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam pembukaan
UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya
baik jasmani maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang
politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa hak asasi
manusia bukanlah gagasan yang muncul secara instan, melainkan merupakan hasil
evolusi panjang dalam sejarah umat manusia, baik di dunia Barat maupun Timur.
Seiring berjalannya waktu, konsep ini mengalami perkembangan dan akhirnya
dirumuskan secara resmi dalam berbagai pernyataan internasional, salah satunya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Meskipun demikian,
Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu mengakui dan menjamin hak-hak tersebut
melalui UUD 1945, sebagaimana tercermin dalam pembukaan serta isi
pasal-pasalnya. Pemahaman ini dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila, yang
menempatkan manusia sebagai makhluk Tuhan sekaligus makhluk sosial, sehingga
antara hak dan kewajiban asasi tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, negara
Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan memenuhi
hak-hak asasi warga negaranya demi tercapainya kehidupan berbangsa yang adil,
sejahtera, dan bermartabat.
