Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945




Nama: Moh Maimun Khoir

NIM: 2024010183144

Prodi: IQT

Nama Buku: Pendidikan Pancasila (PROF. DR. KAELAN, M.S.)

Penerbit buku: “Paradigma” Yogyakarta

 

 

 

Pendahuluan

Hak asasi manusia (HAM) merupakan isu fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsep ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang menjamin kebebasan, martabat, dan kesetaraan setiap individu. Dalam konteks Indonesia, pengakuan terhadap HAM tidak hanya muncul dari pengaruh global, tetapi juga tertanam dalam sejarah dan kebudayaan bangsa, serta dijabarkan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Artikel ini akan membahas perkembangan historis hak asasi manusia serta penjabaran dan perlindungannya dalam konstitusi Indonesia.

1.      Hak-Hak Asasi manusia dan Permasalahannya

Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak, namun melalui proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh Majelis Umum PBB tersebut dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan acuan normatif khususnya yang tergabung dalam PBB. Upaya konseptualisasi hak-hak asasi manusia jauh sebelumnya telah muncul di tengah-tengah masyarakat umat manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat lokal, partial, dan sporadikal.

Pada zaman Yunani Kuno Plato (428-348) telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.

Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi perancis tahun 1780, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des Droits  L’Homme et du Citoyen” yang pada tahun itu, ditetapkan oleh ‘Assemblee Nationale’ perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukkan ke dalam Constitution. Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu (1) Liberte (kemerdekaan). (2) Egalite (kesamarataan). (3) Fraternite (kerukunan atau persaudaraan). Maka menurut konstitusi perancis yang dimaksud dengan hak-hak asasi adalah : hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya, yang tak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.

Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencangkup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D Roosevelt, Presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam, hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu: (1) Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat). (2) Freedom of Religion (kebebasan beragama). (3) Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan), dan (4) Freedom from Want (kebebasan dari kemelaratan). Hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Deklaration of Human Right 1948.

2.      Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pancasila hakikat manusia tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konsekuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memiliki hubungan yang korelatif  dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.

Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia dalam kenyataannya secara resmi deklarasi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB, karena pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasalnya diundangkan tanggal 18 Agustus1945, adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal ini merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manisia sedunia PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga pernah ditekankan oleh para pendiri negara misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPK sebagai berikut: “Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machtsstaat yaitu negara penindas).

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa: “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 1. Dasar filosofis hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, melainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial). Sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajian asasi manusia, kata-kata berikutnya pada alinea 111 pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.

Pernyataan tentang “atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa...” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “...supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”. Maka pengertian berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka negara Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 terutama ayat (2).

Melalui pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea ke 1V bahwa negara Indonesia sebagai suatu persekutuan hidup bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara tersebut adalah sebagai berikut:

“...pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa...”

Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formal tersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu undang-undang terutama untuk melindungi hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama.demikian pula negara Indonesia juga memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan tujuan negara “...Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa...”.

Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, dan agama.

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia bukanlah gagasan yang muncul secara instan, melainkan merupakan hasil evolusi panjang dalam sejarah umat manusia, baik di dunia Barat maupun Timur. Seiring berjalannya waktu, konsep ini mengalami perkembangan dan akhirnya dirumuskan secara resmi dalam berbagai pernyataan internasional, salah satunya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Meskipun demikian, Indonesia sebenarnya telah lebih dahulu mengakui dan menjamin hak-hak tersebut melalui UUD 1945, sebagaimana tercermin dalam pembukaan serta isi pasal-pasalnya. Pemahaman ini dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila, yang menempatkan manusia sebagai makhluk Tuhan sekaligus makhluk sosial, sehingga antara hak dan kewajiban asasi tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, negara Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjaga, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi warga negaranya demi tercapainya kehidupan berbangsa yang adil, sejahtera, dan bermartabat.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama