DEMOKRASI TANPA SUBSTANSI

 



Farchan Ahmad Almuktafi, Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Indonesia secara resmi mendeklarasikan dirinya sebagai negara demokrasi. Pernyataan ini bukan sekadar klaim politik, tetapi memiliki dasar konstitusional yang kuat, mulai dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat hingga jaminan hak-hak sipil dan sosial. Pemilu dilaksanakan secara rutin, pergantian kekuasaan terjadi secara damai, dan lembaga-lembaga demokrasi berdiri lengkap. Namun, di balik kelengkapan formal tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah demokrasi yang dijalankan benar-benar memberi ruang bagi rakyat untuk berdaulat, atau justru hanya menjadi prosedur legal yang menutupi dominasi elite politik dan ekonomi?

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita melihat berbagai kebijakan dan praktik pemerintahan yang cenderung membatasi kebebasan sipil, melemahkan pengawasan kekuasaan, serta semakin memperkuat dominasi modal dalam kehidupan ekonomi. Demokrasi seolah hadir dalam bentuk simbol dan prosedur, tetapi absen dalam pengalaman nyata masyarakat. Untuk memahami kondisi ini secara lebih jernih, pemikiran Robert A. Dahl, John Rawls, dan Karl Marx dapat digunakan sebagai kerangka analisis yang saling melengkapi.

Robert A. Dahl menolak pandangan sempit yang menganggap demokrasi cukup diwujudkan melalui pemilu. Bagi Dahl, demokrasi mensyaratkan apa yang ia sebut sebagai polyarchy, yakni sistem politik yang memungkinkan partisipasi luas warga negara dan kompetisi yang adil antar kekuatan politik. Demokrasi yang sehat harus menjamin kebebasan berpendapat, akses informasi yang setara, serta ruang bagi kritik dan oposisi. Jika elemen-elemen ini dibatasi, maka demokrasi kehilangan substansinya, meskipun secara prosedural tetap berjalan.

Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat sering kali berada dalam posisi yang ambigu. Di satu sisi, negara mengakui hak berekspresi sebagai hak konstitusional. Namun di sisi lain, praktik penggunaan instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kritik warga menunjukkan bahwa ruang kebebasan tersebut tidak sepenuhnya aman. Kritik di media sosial, opini akademik, atau laporan jurnalisme investigatif kerap dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian wajar dari kehidupan demokratis. Akibatnya, muncul iklim ketakutan yang membuat warga menahan diri untuk bersuara. Dalam perspektif Dahl, kondisi semacam ini menunjukkan kemunduran kualitas demokrasi, karena rakyat tidak lagi memiliki ruang yang bebas untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses politik.

Persoalan lain yang menguatkan tesis tersebut adalah pelemahan lembaga pengawas kekuasaan. Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019 menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme checks and balances dapat dikurangi melalui kebijakan legal. KPK, yang sebelumnya dipandang sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi struktural, mengalami pembatasan ruang gerak dan independensi. Padahal, dalam demokrasi modern, lembaga pengawas berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan. Ketika lembaga semacam ini dilemahkan, demokrasi kehilangan instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas pemerintah.

Selain itu, proses legislasi di Indonesia juga menunjukkan kecenderungan elitis. Pembentukan undang-undang strategis seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Undang-Undang IKN dilakukan melalui mekanisme yang cepat dan minim partisipasi publik. Rakyat sering kali baru mengetahui dampak kebijakan setelah undang-undang tersebut disahkan. Demokrasi dalam kondisi ini berjalan sebagai prosedur hukum semata, bukan sebagai proses deliberatif yang melibatkan warga negara. Dalam bahasa yang lebih sederhana, rakyat hadir sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek yang turut menentukan arah kebijakan.

Jika Robert A. Dahl membantu kita memahami krisis demokrasi politik, maka John Rawls memberikan perspektif penting untuk menilai apakah kebijakan negara sudah adil atau belum. Rawls menegaskan bahwa keadilan adalah kebajikan utama institusi sosial. Negara tidak dinilai dari seberapa cepat pertumbuhan ekonominya, melainkan dari sejauh mana kebijakan dan institusinya dijalankan secara adil. Konsep keadilan Rawls berangkat dari gagasan fairness, yaitu keadilan yang wajar dan dapat diterima oleh semua pihak, terutama mereka yang berada pada posisi paling tidak beruntung.

Rawls membolehkan adanya ketimpangan sosial dan ekonomi, tetapi dengan satu syarat penting: ketimpangan tersebut harus memberi manfaat bagi kelompok yang paling lemah. Jika ketimpangan hanya menguntungkan elite, sementara kelompok rentan tetap terpinggirkan, maka ketimpangan tersebut tidak sah secara moral. Ketika prinsip ini diterapkan pada realitas Indonesia, muncul persoalan serius. Konsentrasi kekayaan pada segelintir elite ekonomi menunjukkan bahwa sistem distribusi belum berjalan secara adil. Pertumbuhan ekonomi yang sering dibanggakan tidak secara otomatis meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin dan pekerja informal.

Hal yang sama terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam. Secara konstitusional, sumber daya alam seharusnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, pengelolaan tambang, energi, dan sumber daya strategis lainnya banyak diserahkan kepada korporasi besar. Masyarakat lokal kerap kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir pihak. Dalam kerangka Rawls, kebijakan semacam ini jelas gagal memenuhi prinsip keadilan, karena tidak menguntungkan kelompok paling tidak beruntung.

Pembangunan infrastruktur yang disertai penggusuran masyarakat adat dan rakyat kecil juga memperlihatkan masalah keadilan institusional. Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance, yakni prinsip bahwa kebijakan harus dirancang seolah-olah pembuat kebijakan tidak mengetahui posisi sosialnya di masyarakat. Jika prinsip ini benar-benar diterapkan, maka kebijakan yang merugikan kelompok lemah tidak akan mudah dibenarkan. Namun kenyataannya, pembangunan sering kali lebih mengutamakan efisiensi ekonomi dan kepentingan investasi daripada perlindungan terhadap warga yang terdampak langsung.

Jika Rawls masih percaya bahwa sistem dapat diperbaiki melalui institusi yang adil, Karl Marx justru menawarkan kritik yang lebih radikal. Bagi Marx, negara dalam masyarakat kapitalis tidak pernah netral. Negara cenderung berfungsi sebagai alat kepentingan kelas yang menguasai modal. Demokrasi dalam sistem kapitalisme sering kali bersifat semu, karena keputusan politik pada akhirnya ditentukan oleh kepentingan ekonomi elite.

Kritik Marx menjadi relevan ketika kita melihat bagaimana kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia lebih berpihak pada kepentingan modal. Fleksibilitas tenaga kerja, sistem kontrak jangka pendek, dan outsourcing dipromosikan atas nama efisiensi dan daya saing, tetapi pada saat yang sama melemahkan posisi buruh. Buruh bekerja keras, namun hasil kerjanya dinikmati oleh pemilik modal. Inilah yang oleh Marx disebut sebagai eksploitasi nilai lebih, yaitu kondisi di mana tenaga kerja menghasilkan nilai yang lebih besar daripada upah yang diterimanya.

Bantuan sosial dan subsidi yang diberikan negara sering kali dipandang sebagai solusi atas ketimpangan. Namun dalam perspektif Marx, kebijakan semacam ini hanya berfungsi sebagai penenang sementara. Subsidi tidak mengubah struktur ekonomi yang timpang, melainkan hanya meredam potensi konflik sosial. Selama relasi antara modal dan tenaga kerja tetap timpang, ketidakadilan akan terus direproduksi.

Dari pembacaan atas pemikiran Dahl, Rawls, dan Marx, dapat disimpulkan bahwa persoalan demokrasi di Indonesia bukanlah persoalan tunggal, melainkan persoalan struktural. Demokrasi politik masih terbatas oleh dominasi negara dan elite, demokrasi ekonomi belum memenuhi prinsip keadilan, dan negara masih berada dalam bayang-bayang kepentingan kapital. Demokrasi yang dijalankan cenderung prosedural dan elitis, sementara rakyat belum sepenuhnya menjadi subjek kekuasaan.

Demokrasi yang sejati bukan hanya tentang memilih pemimpin lima tahun sekali, tetapi tentang keberanian negara menjamin kebebasan kritik, melindungi kelompok rentan, dan membatasi dominasi modal. Tanpa upaya ke arah itu, demokrasi akan terus hadir sebagai slogan, bukan sebagai realitas yang dirasakan oleh rakyat.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama