Farchan Ahmad
Almuktafi, Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang
Indonesia secara resmi mendeklarasikan dirinya sebagai
negara demokrasi. Pernyataan ini bukan sekadar klaim politik, tetapi memiliki
dasar konstitusional yang kuat, mulai dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang
kedaulatan rakyat hingga jaminan hak-hak sipil dan sosial. Pemilu dilaksanakan
secara rutin, pergantian kekuasaan terjadi secara damai, dan lembaga-lembaga
demokrasi berdiri lengkap. Namun, di balik kelengkapan formal tersebut, muncul
pertanyaan mendasar: apakah demokrasi yang dijalankan benar-benar memberi ruang
bagi rakyat untuk berdaulat, atau justru hanya menjadi prosedur legal yang
menutupi dominasi elite politik dan ekonomi?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kita melihat
berbagai kebijakan dan praktik pemerintahan yang cenderung membatasi kebebasan
sipil, melemahkan pengawasan kekuasaan, serta semakin memperkuat dominasi modal
dalam kehidupan ekonomi. Demokrasi seolah hadir dalam bentuk simbol dan
prosedur, tetapi absen dalam pengalaman nyata masyarakat. Untuk memahami
kondisi ini secara lebih jernih, pemikiran Robert A. Dahl, John Rawls, dan Karl
Marx dapat digunakan sebagai kerangka analisis yang saling melengkapi.
Robert A. Dahl menolak pandangan sempit yang menganggap
demokrasi cukup diwujudkan melalui pemilu. Bagi Dahl, demokrasi mensyaratkan
apa yang ia sebut sebagai polyarchy, yakni sistem politik yang
memungkinkan partisipasi luas warga negara dan kompetisi yang adil antar
kekuatan politik. Demokrasi yang sehat harus menjamin kebebasan berpendapat,
akses informasi yang setara, serta ruang bagi kritik dan oposisi. Jika elemen-elemen
ini dibatasi, maka demokrasi kehilangan substansinya, meskipun secara
prosedural tetap berjalan.
Dalam konteks Indonesia, kebebasan berpendapat sering
kali berada dalam posisi yang ambigu. Di satu sisi, negara mengakui hak
berekspresi sebagai hak konstitusional. Namun di sisi lain, praktik penggunaan
instrumen hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
terhadap kritik warga menunjukkan bahwa ruang kebebasan tersebut tidak
sepenuhnya aman. Kritik di media sosial, opini akademik, atau laporan
jurnalisme investigatif kerap dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai
bagian wajar dari kehidupan demokratis. Akibatnya, muncul iklim ketakutan yang
membuat warga menahan diri untuk bersuara. Dalam perspektif Dahl, kondisi
semacam ini menunjukkan kemunduran kualitas demokrasi, karena rakyat tidak lagi
memiliki ruang yang bebas untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses
politik.
Persoalan lain yang menguatkan tesis tersebut adalah
pelemahan lembaga pengawas kekuasaan. Revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019
menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme checks and balances dapat dikurangi
melalui kebijakan legal. KPK, yang sebelumnya dipandang sebagai simbol
perlawanan terhadap korupsi struktural, mengalami pembatasan ruang gerak dan
independensi. Padahal, dalam demokrasi modern, lembaga pengawas berfungsi
sebagai penyeimbang kekuasaan agar tidak terkonsentrasi pada satu tangan. Ketika
lembaga semacam ini dilemahkan, demokrasi kehilangan instrumen penting untuk
menjaga akuntabilitas pemerintah.
Selain itu, proses legislasi di Indonesia juga
menunjukkan kecenderungan elitis. Pembentukan undang-undang strategis seperti
Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Minerba, dan Undang-Undang IKN
dilakukan melalui mekanisme yang cepat dan minim partisipasi publik. Rakyat
sering kali baru mengetahui dampak kebijakan setelah undang-undang tersebut
disahkan. Demokrasi dalam kondisi ini berjalan sebagai prosedur hukum semata,
bukan sebagai proses deliberatif yang melibatkan warga negara. Dalam bahasa
yang lebih sederhana, rakyat hadir sebagai objek kebijakan, bukan sebagai
subjek yang turut menentukan arah kebijakan.
Jika Robert A. Dahl membantu kita memahami krisis
demokrasi politik, maka John Rawls memberikan perspektif penting untuk menilai
apakah kebijakan negara sudah adil atau belum. Rawls menegaskan bahwa keadilan
adalah kebajikan utama institusi sosial. Negara tidak dinilai dari seberapa
cepat pertumbuhan ekonominya, melainkan dari sejauh mana kebijakan dan
institusinya dijalankan secara adil. Konsep keadilan Rawls berangkat dari
gagasan fairness, yaitu keadilan yang wajar dan dapat diterima oleh
semua pihak, terutama mereka yang berada pada posisi paling tidak beruntung.
Rawls membolehkan adanya ketimpangan sosial dan ekonomi,
tetapi dengan satu syarat penting: ketimpangan tersebut harus memberi manfaat
bagi kelompok yang paling lemah. Jika ketimpangan hanya menguntungkan elite,
sementara kelompok rentan tetap terpinggirkan, maka ketimpangan tersebut tidak
sah secara moral. Ketika prinsip ini diterapkan pada realitas Indonesia, muncul
persoalan serius. Konsentrasi kekayaan pada segelintir elite ekonomi
menunjukkan bahwa sistem distribusi belum berjalan secara adil. Pertumbuhan
ekonomi yang sering dibanggakan tidak secara otomatis meningkatkan
kesejahteraan kelompok miskin dan pekerja informal.
Hal yang sama terlihat dalam pengelolaan sumber daya
alam. Secara konstitusional, sumber daya alam seharusnya dikuasai oleh negara
dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam
praktiknya, pengelolaan tambang, energi, dan sumber daya strategis lainnya
banyak diserahkan kepada korporasi besar. Masyarakat lokal kerap kehilangan
ruang hidup dan sumber penghidupan, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi
pada segelintir pihak. Dalam kerangka Rawls, kebijakan semacam ini jelas gagal memenuhi
prinsip keadilan, karena tidak menguntungkan kelompok paling tidak beruntung.
Pembangunan infrastruktur yang disertai penggusuran
masyarakat adat dan rakyat kecil juga memperlihatkan masalah keadilan
institusional. Rawls memperkenalkan konsep veil of ignorance, yakni
prinsip bahwa kebijakan harus dirancang seolah-olah pembuat kebijakan tidak
mengetahui posisi sosialnya di masyarakat. Jika prinsip ini benar-benar
diterapkan, maka kebijakan yang merugikan kelompok lemah tidak akan mudah
dibenarkan. Namun kenyataannya, pembangunan sering kali lebih mengutamakan
efisiensi ekonomi dan kepentingan investasi daripada perlindungan terhadap
warga yang terdampak langsung.
Jika Rawls masih percaya bahwa sistem dapat diperbaiki
melalui institusi yang adil, Karl Marx justru menawarkan kritik yang lebih
radikal. Bagi Marx, negara dalam masyarakat kapitalis tidak pernah netral.
Negara cenderung berfungsi sebagai alat kepentingan kelas yang menguasai modal.
Demokrasi dalam sistem kapitalisme sering kali bersifat semu, karena keputusan
politik pada akhirnya ditentukan oleh kepentingan ekonomi elite.
Kritik Marx menjadi relevan ketika kita melihat bagaimana
kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia lebih berpihak pada
kepentingan modal. Fleksibilitas tenaga kerja, sistem kontrak jangka pendek,
dan outsourcing dipromosikan atas nama efisiensi dan daya saing, tetapi pada
saat yang sama melemahkan posisi buruh. Buruh bekerja keras, namun hasil
kerjanya dinikmati oleh pemilik modal. Inilah yang oleh Marx disebut sebagai
eksploitasi nilai lebih, yaitu kondisi di mana tenaga kerja menghasilkan nilai yang
lebih besar daripada upah yang diterimanya.
Bantuan sosial dan subsidi yang diberikan negara sering
kali dipandang sebagai solusi atas ketimpangan. Namun dalam perspektif Marx,
kebijakan semacam ini hanya berfungsi sebagai penenang sementara. Subsidi tidak
mengubah struktur ekonomi yang timpang, melainkan hanya meredam potensi konflik
sosial. Selama relasi antara modal dan tenaga kerja tetap timpang,
ketidakadilan akan terus direproduksi.
Dari pembacaan atas pemikiran Dahl, Rawls, dan Marx,
dapat disimpulkan bahwa persoalan demokrasi di Indonesia bukanlah persoalan
tunggal, melainkan persoalan struktural. Demokrasi politik masih terbatas oleh
dominasi negara dan elite, demokrasi ekonomi belum memenuhi prinsip keadilan,
dan negara masih berada dalam bayang-bayang kepentingan kapital. Demokrasi yang
dijalankan cenderung prosedural dan elitis, sementara rakyat belum sepenuhnya
menjadi subjek kekuasaan.
Demokrasi yang sejati bukan hanya tentang memilih
pemimpin lima tahun sekali, tetapi tentang keberanian negara menjamin kebebasan
kritik, melindungi kelompok rentan, dan membatasi dominasi modal. Tanpa upaya
ke arah itu, demokrasi akan terus hadir sebagai slogan, bukan sebagai realitas
yang dirasakan oleh rakyat.
