HUKUM PIDANA




Muhammad Nur Syifa’Mahasiswa STAI al-Anwar Sarang Rembang Prodi Perbandingan Madzhab


Hukum pidana adalah cabang hukum publik yang memainkan peran strategis dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat dan negara. Melalui hukum pidana, negara mendefinisikan tindakan yang merupakan kejahatan dan menetapkan sanksi bagi pelaku sebagai bentuk perlindungan kepentingan umum. Oleh karena itu, hukum pidana berfungsi tidak hanya sebagai alat penegakan hukum tetapi juga sebagai sarana kontrol sosial dan rekayasa sosial.

Dalam konteks Indonesia, hukum pidana mengalami dinamika yang cukup kompleks, baik dari segi substansi hukum, struktur penegakan hukum, maupun budaya hukum masyarakat. Warisan KUHP kolonial, yang masih berlaku hingga saat ini, dan munculnya berbagai hukum pidana khusus menunjukkan perlunya adaptasi hukum pidana terhadap perkembangan nilai-nilai sosial, politik, dan hak asasi manusia. Meningkatnya angka korupsi, kejahatan transnasional, dan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum semakin menekankan urgensi reformasi dan penguatan sistem hukum pidana nasional.

Selain itu, implementasi hukum pidana dalam praktik sering menghadapi berbagai masalah, seperti penegakan hukum yang tidak merata, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang sejauh mana hukum pidana telah diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepraktisan. Oleh karena itu, studi hukum pidana penting bukan hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari perspektif empiris dan kritis. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk meneliti lebih lanjut aspek-aspek hukum pidana yang relevan dengan isu-isu terkini dan menganalisis penerapannya dalam sistem hukum Indonesia untuk berkontribusi pada pengembangan hukum pidana yang lebih adil dan efektif.

Definisi Hukum Pidana

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tindakan terlarang dan ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Lebih jauh lagi, hukum pidana juga mengatur syarat-syarat penjatuhan hukuman dan pelaksanaan sanksi pidana. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya menentukan apa yang constitutes kejahatan tetapi juga mengatur siapa yang dapat dihukum dan bagaimana hukuman tersebut dijatuhkan. Menurut Ch. J. Enschede, hukum pidana dapat dibedakan menjadi:

1.       Ilmu hukum pidana normatif.

2.       Ilmu hukum pidana berdasarkan kenyataan.

3.       Filsafat hukum pidana.

Biasanya pengertian hukum yang paling luas terdapat pada hukum pidana material dan hukum pidana formiel (Hukum acara pidana). Hukum pidana material itu bersifat abstrak atau dalam keadaan diam. Sedangkan hukum pidana formiel atau hukum acara pidana bersifat nyata atau konkret.

Van Bemmelen merumuskan hukum pidana sebagai ilmu hukum acara pidana mempelajari peraturan-peraturan yang dibentuk oleh negara, karena adanya dugaan terjadi pelanggaran Undang-Undang Pidana, Maka:

1.       Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.

2.       Sedapat mungkin mmenyidik pelaku perbuatan itu.

3.       Mengambil tindakan-tindakan yang peru guna menangkap si pelaku, jika perlu, menahannya.

4.       Mengumpulkan bahan-bahan bukti (Bewijsmaterial) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran untuk dibawa kepada hakkim dan membawa terdakwa ke depan hakim.

5.       Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa dan apakah dijatuhi pidana atau tindakan tata tertib.

6.       Upaya hukum untuk melawan keputusan itu.

7.       Akhirnya, memutuskan tentang pidana dan tindakan tata tertib tersebut.

Prinsip-prinsip

Hukum pidana dibangun di atas prinsip-prinsip fundamental yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, termasuk:

1.       Prinsip Legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan hukum sebelumnya.

2.       Prinsip Kesalahan, yang mensyaratkan adanya kesalahan (baik disengaja maupun lalai) sebagai dasar tanggung jawab pidana.

3.       Prinsip Praduga Tidak Bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai putusan pengadilan yang final dan mengikat dikeluarkan.

4.       Prinsip Individualisasi Prosedur Pidana, yang mensyaratkan bahwa hukuman dijatuhkan sesuai dengan keadaan dan kesalahan pelaku.

5.      Prinsip Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yang memberikan hukuman pidana kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Tindakan ini dikarenakan adanya unsur kesalahan pada diri pelaku tindak pidana tersebut.

Tindakan Pidana dan Unsur-Unsurnya

Suatu tindakan pidana (strafbaar feit) adalah tindakan yang memenuhi unsur-unsur tertentu sebagaimana didefinisikan oleh hukum. Unsur-unsur ini umumnya meliputi:

1.       Tindakan manusia, baik aktif maupun pasif.

2.       Sifat melanggar hukum, yaitu, pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.

3.       Kesalahan pelaku, berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).

4.       Ancaman hukuman, yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Tujuan Hukum Pidana

            Tujuan hukum pidana bukan semata-mata untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi memiliki dimensi yang lebih luas. Tujuan utama dibentuknya hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang tegas dan adil bagi pelanggar hukum. Berikut merupakan salah satu tujuan adanya hukum pidana, yaitu:

1.       Perlindungan masyarakat, yaitu mencegah tindakan yang merugikan kepentingan umum dengan melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat.

2.       Penegakan keadilan, dengan memberikan pembalasan yang sesuai untuk tindakan kriminal.

3.       Pencegahan kejahatan, baik secara umum (pencegahan umum) maupun secara khusus (pencegahan khusus) dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku kejahatan.

4.       Pengembangan pelaku kejahatan, sehingga pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahan mereka dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

5.       Pemasyarakatan: Bertujuan untuk mendidik para pelaku kriminal dengan memberikan pendidikan dan pelatihan agar mereka dapat kembali hidup sebagai warga negara yang berguna bagi masyarakat.

Sistem Pidana Indonesia

Sistem pidana Indonesia pada dasarnya masih mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia), meskipun telah diperbarui melalui KUHP Nasional. Jenis hukuman yang diakui meliputi hukuman pokok seperti penjara, denda, dan hukuman mati, serta hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu. Seiring waktu, sistem pidana telah mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan restoratif.

Perkembangan Kontemporer dalam Hukum Pidana

Di era modern, hukum pidana menghadapi tantangan baru seperti kejahatan siber, kejahatan transnasional, dan korupsi. Hal ini menuntut reformasi peraturan dan pendekatan penegakan hukum yang adaptif. Konsep keadilan restoratif juga semakin mendapat perhatian sebagai solusi alternatif untuk kasus-kasus pidana tertentu, yang menekankan pemulihan korban dan harmoni sosial.

A.     Studi Hukum Pidana

Pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dibunuh dengan diracuni menggunakan sianida pada kopo yang akan dia minum terjadi pada 6 Januari 2016. Kejadian tersebut bermula ketika pertemuannya dengan kedua temannya, Jessica Kumala Wongso dan Hani di sebuah pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta untuk mengobrol santai.

Jessica datang awal waktu untuk memesan minuman Mina, yaitu es kopi Vietnam. Kopi tersebut sudah ada di atas meja sebelum si Mirna datang. Setelah si Mirna meminum kopi, dia merasakan keanehan da kesakitan. Kemudian selang bebeapa menit kemudian, si Mirna kejang-kejang dan tidak saarkan diri.

Kemudian si Mirna dibawa ke rumah sakit untuk penanganan awal. Namun takdir berkata lain, nyawa si Mirna tidak tertolong. Setelah melalui hasil forensik, si Mirna dinyatakan meninggal dunia disebabkan karena keracunan sianida. Polisi menyelidiki melalui rekaman CCTV kafe yang mana menunjukkan adanya gerak gerik dari Jessica yang dianggap mencurigakan saat menunggu si Mirna datang. Dugaan awal, Jessica memang sengaja memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Akhirnya Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama persidangan, jaksa menuduh Jessica melakukan pembunuhan berencana, sementara terdakwa membantah tuduhan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena bukti yang disajikan sangat bergantung pada bukti tidak langsung. Pada tahun 2016, majelis hakim menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Permasalahan Kasus

1.       Apakah tindakan Jessica dikatakan sebagai pembunuhan berencana?

2.       Apa tanggung jawab pidana pelaku sebagai pemberi perintah?

3.       Pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada Jessica?

 

B.      Dasar Hukum

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2.      Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

3.      Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

4.      Pasal 186 KUHAP.

C.    Analisis Yuridis

1.      Unsur-Unsur Tindak Pidana

Jessica adalah objek  hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

2.      Unsur-unsur dengan kesengajaan dan perencanaan

Pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan, termasuk menuangkan sianida ke kopi Mirna.

3.      Unsur: Mengambil Nyawa Orang Lain

Akibat perbuatan ini, Mirna meninggal dunia.

4.      Pendakwaan

Jessica bertindak sebagai pelaku pelaku peracunan Mirna

D.    Pasal Yang Dipakai

Pasal yang dipakai dalam permasalahan ini adalah Pasal 340 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

E.     Hukuman Yang Dijatuhkan

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun atau pidana penjara paling lama adalah seumur hidup atau pidana mati  berdasarkan Pasal 340 KUHP.

 

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama