Muhammad
Nur Syifa’,
Hukum
pidana adalah cabang hukum publik yang memainkan peran strategis dalam menjaga
ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat dan negara. Melalui hukum
pidana, negara mendefinisikan tindakan yang merupakan kejahatan dan menetapkan
sanksi bagi pelaku sebagai bentuk perlindungan kepentingan umum. Oleh karena
itu, hukum pidana berfungsi tidak hanya sebagai alat penegakan hukum tetapi
juga sebagai sarana kontrol sosial dan rekayasa sosial.
Dalam
konteks Indonesia, hukum pidana mengalami dinamika yang cukup kompleks, baik
dari segi substansi hukum, struktur penegakan hukum, maupun budaya hukum
masyarakat. Warisan KUHP kolonial, yang masih berlaku hingga saat ini, dan
munculnya berbagai hukum pidana khusus menunjukkan perlunya adaptasi hukum
pidana terhadap perkembangan nilai-nilai sosial, politik, dan hak asasi
manusia. Meningkatnya angka korupsi, kejahatan transnasional, dan pelanggaran
hukum oleh aparat penegak hukum semakin menekankan urgensi reformasi dan
penguatan sistem hukum pidana nasional.
Selain itu, implementasi hukum pidana dalam praktik sering menghadapi berbagai masalah, seperti penegakan hukum yang tidak merata, penyalahgunaan wewenang, dan lemahnya perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang sejauh mana hukum pidana telah diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepraktisan. Oleh karena itu, studi hukum pidana penting bukan hanya dari perspektif normatif, tetapi juga dari perspektif empiris dan kritis. Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini bertujuan untuk meneliti lebih lanjut aspek-aspek hukum pidana yang relevan dengan isu-isu terkini dan menganalisis penerapannya dalam sistem hukum Indonesia untuk berkontribusi pada pengembangan hukum pidana yang lebih adil dan efektif.
Definisi Hukum
Pidana
Hukum
pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tindakan terlarang dan
ancaman hukuman bagi para pelanggarnya. Lebih jauh lagi, hukum pidana juga
mengatur syarat-syarat penjatuhan hukuman dan pelaksanaan sanksi pidana. Dengan
demikian, hukum pidana tidak hanya menentukan apa yang constitutes kejahatan
tetapi juga mengatur siapa yang dapat dihukum dan bagaimana hukuman tersebut
dijatuhkan. Menurut Ch. J. Enschede, hukum pidana dapat dibedakan menjadi:
1.
Ilmu hukum
pidana normatif.
2.
Ilmu hukum
pidana berdasarkan kenyataan.
3.
Filsafat hukum
pidana.
Biasanya
pengertian hukum yang paling luas terdapat pada hukum pidana material dan hukum
pidana formiel (Hukum acara pidana). Hukum pidana material itu bersifat abstrak
atau dalam keadaan diam. Sedangkan hukum pidana formiel atau hukum acara pidana
bersifat nyata atau konkret.
Van
Bemmelen merumuskan hukum pidana sebagai ilmu hukum acara pidana mempelajari
peraturan-peraturan yang dibentuk oleh negara, karena adanya dugaan terjadi
pelanggaran Undang-Undang Pidana, Maka:
1.
Negara melalui
alat-alatnya menyidik kebenaran.
2.
Sedapat mungkin
mmenyidik pelaku perbuatan itu.
3.
Mengambil
tindakan-tindakan yang peru guna menangkap si pelaku, jika perlu, menahannya.
4.
Mengumpulkan
bahan-bahan bukti (Bewijsmaterial) yang telah diperoleh pada penyidikan
kebenaran untuk dibawa kepada hakkim dan membawa terdakwa ke depan hakim.
5.
Hakim memberi
keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan ke terdakwa dan
apakah dijatuhi pidana atau tindakan tata tertib.
6.
Upaya hukum
untuk melawan keputusan itu.
7.
Akhirnya,
memutuskan tentang pidana dan tindakan tata tertib tersebut.
Prinsip-prinsip
Hukum
pidana dibangun di atas prinsip-prinsip fundamental yang menjamin kepastian
hukum dan keadilan, termasuk:
1.
Prinsip
Legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), yang menyatakan bahwa tidak
ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa adanya peraturan hukum sebelumnya.
2.
Prinsip
Kesalahan, yang mensyaratkan adanya kesalahan (baik disengaja maupun lalai)
sebagai dasar tanggung jawab pidana.
3.
Prinsip Praduga
Tidak Bersalah, yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah
sampai putusan pengadilan yang final dan mengikat dikeluarkan.
4.
Prinsip
Individualisasi Prosedur Pidana, yang mensyaratkan bahwa hukuman dijatuhkan
sesuai dengan keadaan dan kesalahan pelaku.
5. Prinsip Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, yang memberikan hukuman pidana kepada seseorang yang
telah melakukan tindak pidana. Tindakan ini dikarenakan adanya unsur kesalahan
pada diri pelaku tindak pidana tersebut.
Tindakan Pidana
dan Unsur-Unsurnya
Suatu
tindakan pidana (strafbaar feit) adalah tindakan yang memenuhi unsur-unsur
tertentu sebagaimana didefinisikan oleh hukum. Unsur-unsur ini umumnya
meliputi:
1.
Tindakan
manusia, baik aktif maupun pasif.
2.
Sifat melanggar
hukum, yaitu, pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
3.
Kesalahan
pelaku, berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa).
4.
Ancaman
hukuman, yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Tujuan Hukum
Pidana
Tujuan hukum
pidana bukan semata-mata untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi memiliki
dimensi yang lebih luas. Tujuan utama dibentuknya hukum pidana adalah untuk
menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melarang tindakan yang
merugikan orang lain atau masyarakat secara umum dan memberikan sanksi yang
tegas dan adil bagi pelanggar hukum. Berikut merupakan salah satu tujuan adanya
hukum pidana, yaitu:
1.
Perlindungan
masyarakat, yaitu mencegah tindakan yang merugikan kepentingan umum dengan
melarang tindakan yang merugikan orang lain atau masyarakat.
2.
Penegakan
keadilan, dengan memberikan pembalasan yang sesuai untuk tindakan kriminal.
3.
Pencegahan
kejahatan, baik secara umum (pencegahan umum) maupun secara khusus (pencegahan
khusus) dengan memberikan sanksi yang tegas pada pelaku kejahatan.
4.
Pengembangan
pelaku kejahatan, sehingga pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahan mereka
dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
5.
Pemasyarakatan:
Bertujuan untuk mendidik para pelaku kriminal dengan memberikan pendidikan dan
pelatihan agar mereka dapat kembali hidup sebagai warga negara yang berguna
bagi masyarakat.
Sistem Pidana
Indonesia
Sistem
pidana Indonesia pada dasarnya masih mengacu pada KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Indonesia), meskipun telah diperbarui melalui KUHP Nasional. Jenis
hukuman yang diakui meliputi hukuman pokok seperti penjara, denda, dan hukuman
mati, serta hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu. Seiring
waktu, sistem pidana telah mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih
manusiawi dan restoratif.
Perkembangan
Kontemporer dalam Hukum Pidana
Di
era modern, hukum pidana menghadapi tantangan baru seperti kejahatan siber,
kejahatan transnasional, dan korupsi. Hal ini menuntut reformasi peraturan dan
pendekatan penegakan hukum yang adaptif. Konsep keadilan restoratif juga
semakin mendapat perhatian sebagai solusi alternatif untuk kasus-kasus pidana
tertentu, yang menekankan pemulihan korban dan harmoni sosial.
A.
Studi Hukum
Pidana
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dibunuh dengan diracuni
menggunakan sianida pada kopo yang akan dia minum terjadi pada 6 Januari 2016.
Kejadian tersebut bermula ketika pertemuannya dengan kedua temannya, Jessica
Kumala Wongso dan Hani di sebuah pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta
untuk mengobrol santai.
Jessica datang awal waktu untuk memesan minuman Mina, yaitu es kopi
Vietnam. Kopi tersebut sudah ada di atas meja sebelum si Mirna datang. Setelah
si Mirna meminum kopi, dia merasakan keanehan da kesakitan. Kemudian selang
bebeapa menit kemudian, si Mirna kejang-kejang dan tidak saarkan diri.
Kemudian si Mirna dibawa ke rumah sakit untuk penanganan awal.
Namun takdir berkata lain, nyawa si Mirna tidak tertolong. Setelah melalui
hasil forensik, si Mirna dinyatakan meninggal dunia disebabkan karena keracunan
sianida. Polisi menyelidiki melalui rekaman CCTV kafe yang mana menunjukkan
adanya gerak gerik dari Jessica yang dianggap mencurigakan saat menunggu si
Mirna datang. Dugaan awal, Jessica memang sengaja memasukkan sianida ke dalam
kopi Mirna. Akhirnya Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selama persidangan, jaksa menuduh Jessica melakukan pembunuhan
berencana, sementara terdakwa membantah tuduhan tersebut. Kasus ini menarik
perhatian publik karena bukti yang disajikan sangat bergantung pada bukti tidak
langsung. Pada tahun 2016, majelis hakim menyatakan Jessica bersalah atas
pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Permasalahan
Kasus
1.
Apakah tindakan
Jessica dikatakan sebagai pembunuhan berencana?
2.
Apa tanggung
jawab pidana pelaku sebagai pemberi perintah?
3.
Pasal apa saja
yang dapat dikenakan kepada Jessica?
B.
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
3. Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
4. Pasal 186 KUHAP.
C. Analisis Yuridis
1.
Unsur-Unsur
Tindak Pidana
Jessica adalah
objek hukum yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
2.
Unsur-unsur
dengan kesengajaan dan perencanaan
Pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan, termasuk menuangkan
sianida ke kopi Mirna.
3.
Unsur:
Mengambil Nyawa Orang Lain
Akibat perbuatan
ini, Mirna meninggal dunia.
4.
Pendakwaan
Jessica bertindak sebagai pelaku pelaku peracunan Mirna
D.
Pasal
Yang Dipakai
Pasal yang dipakai dalam permasalahan ini adalah Pasal 340
KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
E.
Hukuman
Yang Dijatuhkan
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara
20 (dua puluh) Tahun atau pidana penjara paling lama adalah seumur hidup atau
pidana mati berdasarkan Pasal 340 KUHP.
