Kamis 18 Januari 2007 sekelompok orang berkumpul mengadakan aksi di depan istana Merdeka. Salah satu pengusung aksi ini adalah Sumarsih ibu dari salah satu korban tragedi Semanggi I pada tahun 1998 yaitu Bernardius Realino Norma (Wawan), salah satu mahasiswa yang tewas saat tragedi tersebut. Sumarsih bersama beberapa anggota keluarga korban dalam kasus pelanggaran HAM berat lainnya bersatu, mereka menuntut agar semua kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia diusut hingga tuntas dan, para pelaku dari pelanggaran tersebut dihukum sesuai atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Adapun
kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diantaranya adalah tragedi pembantaian
dan penangkapan massal 1965-66, tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penculikan
aktivis 1998-99, sampai pembunuhan Munir 2004 dan lainnya. Aksi ini
menggambarkan kurang tanggung jawabnya negara terhadap HAM, yang merupakan hak
universal yang dimiliki setiap manusia secara murni tanpa melihat status
sosial, politik, agama, ras atau apapun. Dengan adanya aksi ini negara
seolah-olah tidak berlaku adil karena tidak mengusut tuntas kasus yang sudah
terjadi puluhan tahun lalu itu.
Dalam
segi sosial jelas ini merupakan sebuah ketimpangan yang terjadi antara para
korban dan keluarganya dengan para pelaku. Aksi ini mengingatkan kita akan
pentingnya keadilan dan tanggung jawab negara terhadap HAM.
Dengan
gaya yang serba berwarna hitam, para anggota Aksi Kamisan tidak pernah lelah
menuntut pertanggung jawaban kepada negara, agar para korban dan keluarganya
mendapat keadilan dan para pelaku segera diadili hingga tuntas. Aksi Kamisan
dilaksanakan setiap hari Kamis di depan gedung Merdeka, aksi ini dilakukan
secara diam dan sunyi tanpa ada orasi seperti biasanya sebuah demo. Selain baju
yang serba hitam para anggota juga membawa payung hitam sebagai simbol
perlawanan dan duka para keluarga korban. Mereka juga membawa poster-poster
yang berisikan data tentang kasus-kasus pelanggaran HAM berat juga foto-foto
para korban.
Aksi ini
diawali oleh Sumarsih salah satu keluarga korban tragedi Semanggi I yaitu
Bernardius Realino Norma (Wawan) yang meninggal saat tragedi tersebut. Sumarsih
melakukan konsolidasi bersama Suciwati istri dari pegiat HAM Munir dan Bedjo
Untung perwakilan keluarga korban pembantaian tahun 1965-66 untuk menggelar
aksi ini. Aksi ini telah berlangsung 18 tahun lamanya dan seiring berjalannya
waktu aksi ini telah menyebar ke beberapa kota di Indonesia. Aksi Kamisan ini
selaras dengan gerakan nir kekerasan ala Gene Sharp. Gerakan ini merupakan filosofi
sekaligus strategi dalam melakukan tindakan sosial dan politik, dengan
menghindari kekerasan dalam mewujudkan sebuah tujuan. Gerakan ini pernah
dilakukan oleh beberapa tokoh seperti Mahatma Gandhi dalam peristiwa
kemerdekaan India.
Dilansir dari Kompas.com aksi ini terinspirasi dari sekelompok ibu di pusat kota Buenos Aires Argentina, mereka bersatu menuntut tanggung jawab dan keadilan negara dalam kasus pembunuhan dan penghilangan paksa anak-anak mereka yang dilakukan oleh Junta Militer Argentina pada tahun 1977. Mereka tergabung dalam sebuah asosiasi yang bernama Asociacion Madres de Plaza de Mayo, setiap Kamis siang mereka bergandengan tangan mengitari plaza sambil membawa foto anak-anak mereka yang menjadi korban dari peristiwa penghilangan paksa tersebut.
Adapun
sikap dari pemerintah sendiri terhadap aksi ini seolah acuh tak acuh, aksi ini
telah berlangsung selama 2 masa pemerintahan yaitu Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) dan Jokowi. Pada masa pemerintahan Presiden SBY tidak ada
respon yang begitu kuat terhadap aksi ini, barulah pada masa pemerintahan
Presiden Jokowi dilansir dari tirto.id mereka bisa bertemu dengan kepala
negara, pintu harapan seolah-olah terbuka. Pada pertemuan itu Presiden Jokowi
mengadakan rapat tertutup bersama para peserta aksi, akan tetapi rapat tertutup
itu tidak membuahkan hasil apapun pintu harapan pun seolah sirna, tapi hal itu
tidak menyurutkan semangat para peserta aksi. Yang mereka dapat dari rapat itu
hanyalah omong kosong belaka seorang penguasa, dari semua janji-janji yang
dilontarkan tak ada satupun yang menjadi kenyataan.
Hal ini
begitu miris mengingat bahwa Indonesia ini merupakan negara hukum dan negara
demokrasi, tapi kenyataannya hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya
dan suara mereka seolah-olah tidak didengar. Tuntutan para peserta aksi ini
adalah agar negara melakukan pembenaran terhadap sejarah yang terjadi di masa
lalu, mengadili para pelaku, memberikan kompensasi dan pengakuan terhadap
korban, dan memberikan jaminan agar kejadian tersebut tidak terulang di masa
yang akan datang. Keempat hal ini selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Ruti
Teitel (2000) dalam Transitional Justice mengenai empat pilar utama keadilan
transisional: kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidak berulangan.
Didalam
buku Sunarso yang berjudul Membedah Demokrasi dikatakan bahwa, didalam batang
tubuh UUD 1945 sudah jelas terdapat peraturan mengenai hak-hak asasi manusia,
sebagaimana dikatakan kurang lebih dalam pasal 28 D, bahwa pasal ini mengakui
jaminan perlindungan, perlakuan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk
bekerja dan mendapat imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak
atas warga negara.
Selain
itu hukum mengenai Hak Asasi Manusia sudah sejak dulu diakui dan dijalankan
oleh seluruh negara yang tergabung didalam PBB. Dengan kata lain persoalan
mengenai HAM sudah bersifat Internasional shingga miris rasanya Indonesia
sebagai negara hukum dan bahkan demokrasi tidak mau menuntaskan kasus-kasus
tentang pelanggaran HAM terlebih pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM berat. Disebutkan pula dalam peraturan Internasional tadi
pasal-pasal mengenai HAM, yang juga selaras dengan pasal yang terdapat di dalam
UUD 1945. Didalam UUD 1945 pasal 27 (1) kurang lebih dijelaskan bahwa seluruh
warga negara memiliki kesamaan dihadapan hukum, didalam DHR pasal 7 dikatakan
bahwa kurang lebihnya, semua orang setara dan berhak dalam perlindungan hukum,
dan didalam CCPR pasal 26 dijelaskan bahwa, setiap orang memiliki kesetaraan
yang sama dihadapan hukum tanpa melihat status apapun. Dengan demikian sudah
jelas bahwa hukum mengenai HAM telah diakui secara internasional dan bahkan
memang ada dalam hukum internasional tidak hanya terdapat pada satu dua negara
atau lebih saja.
Dengan
demikian diharapkan pada masa pemerintah sekarang ataupun kedepannya agar
kasus-kasus mengenai pelanggaran HAM dapat ditindak lanjuti secara tuntas,
selain kasus yang disuarakan oleh para anggota Aksi Kamisan. Karena jika tidak
ada tindak lanjut dari pemerintah mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM hal
tersebut menandakan bahwa Indonesia yang dicap negara hukun dan demokrasi telah
berubah menjadi negara kebal hukum dan impunitas. Hal tersebut jelas berlawanan
dengan tujuan awal dibentuknya negara ini sebagaimana tertera dalam pembukaan
UUD 1945.