Aksi Kamisan: Perlawanan Sunyi Yang Tak Pernah Didengar

Moch Haical Fikri Almuzaqi, Mahasiswa STAI Al-Anwar Rembang

 

Kamis 18 Januari 2007 sekelompok orang berkumpul mengadakan aksi di depan istana Merdeka. Salah satu pengusung aksi ini adalah Sumarsih ibu dari salah satu korban tragedi Semanggi I pada tahun 1998 yaitu Bernardius Realino Norma (Wawan), salah satu mahasiswa yang tewas saat tragedi tersebut. Sumarsih bersama beberapa anggota keluarga korban dalam kasus pelanggaran HAM berat lainnya bersatu, mereka menuntut agar semua kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia diusut hingga tuntas dan, para pelaku dari pelanggaran tersebut dihukum sesuai atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Adapun kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia diantaranya adalah tragedi pembantaian dan penangkapan massal 1965-66, tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, penculikan aktivis 1998-99, sampai pembunuhan Munir 2004 dan lainnya. Aksi ini menggambarkan kurang tanggung jawabnya negara terhadap HAM, yang merupakan hak universal yang dimiliki setiap manusia secara murni tanpa melihat status sosial, politik, agama, ras atau apapun. Dengan adanya aksi ini negara seolah-olah tidak berlaku adil karena tidak mengusut tuntas kasus yang sudah terjadi puluhan tahun lalu itu.

Dalam segi sosial jelas ini merupakan sebuah ketimpangan yang terjadi antara para korban dan keluarganya dengan para pelaku. Aksi ini mengingatkan kita akan pentingnya keadilan dan tanggung jawab negara terhadap HAM.

Dengan gaya yang serba berwarna hitam, para anggota Aksi Kamisan tidak pernah lelah menuntut pertanggung jawaban kepada negara, agar para korban dan keluarganya mendapat keadilan dan para pelaku segera diadili hingga tuntas. Aksi Kamisan dilaksanakan setiap hari Kamis di depan gedung Merdeka, aksi ini dilakukan secara diam dan sunyi tanpa ada orasi seperti biasanya sebuah demo. Selain baju yang serba hitam para anggota juga membawa payung hitam sebagai simbol perlawanan dan duka para keluarga korban. Mereka juga membawa poster-poster yang berisikan data tentang kasus-kasus pelanggaran HAM berat juga foto-foto para korban.

Aksi ini diawali oleh Sumarsih salah satu keluarga korban tragedi Semanggi I yaitu Bernardius Realino Norma (Wawan) yang meninggal saat tragedi tersebut. Sumarsih melakukan konsolidasi bersama Suciwati istri dari pegiat HAM Munir dan Bedjo Untung perwakilan keluarga korban pembantaian tahun 1965-66 untuk menggelar aksi ini. Aksi ini telah berlangsung 18 tahun lamanya dan seiring berjalannya waktu aksi ini telah menyebar ke beberapa kota di Indonesia. Aksi Kamisan ini selaras dengan gerakan nir kekerasan ala Gene Sharp. Gerakan ini merupakan filosofi sekaligus strategi dalam melakukan tindakan sosial dan politik, dengan menghindari kekerasan dalam mewujudkan sebuah tujuan. Gerakan ini pernah dilakukan oleh beberapa tokoh seperti Mahatma Gandhi dalam peristiwa kemerdekaan India.

Dilansir dari Kompas.com aksi ini terinspirasi dari sekelompok ibu di pusat kota Buenos Aires Argentina, mereka bersatu menuntut tanggung jawab dan keadilan negara dalam kasus pembunuhan dan penghilangan paksa anak-anak mereka yang dilakukan oleh Junta Militer Argentina pada tahun 1977. Mereka tergabung dalam sebuah asosiasi yang bernama Asociacion Madres de Plaza de Mayo, setiap Kamis siang mereka bergandengan tangan mengitari plaza sambil membawa foto anak-anak mereka yang menjadi korban dari peristiwa penghilangan paksa tersebut.

Adapun sikap dari pemerintah sendiri terhadap aksi ini seolah acuh tak acuh, aksi ini telah berlangsung selama 2 masa pemerintahan yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jokowi. Pada masa pemerintahan Presiden SBY tidak ada respon yang begitu kuat terhadap aksi ini, barulah pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dilansir dari tirto.id mereka bisa bertemu dengan kepala negara, pintu harapan seolah-olah terbuka. Pada pertemuan itu Presiden Jokowi mengadakan rapat tertutup bersama para peserta aksi, akan tetapi rapat tertutup itu tidak membuahkan hasil apapun pintu harapan pun seolah sirna, tapi hal itu tidak menyurutkan semangat para peserta aksi. Yang mereka dapat dari rapat itu hanyalah omong kosong belaka seorang penguasa, dari semua janji-janji yang dilontarkan tak ada satupun yang menjadi kenyataan.

Hal ini begitu miris mengingat bahwa Indonesia ini merupakan negara hukum dan negara demokrasi, tapi kenyataannya hukum tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan suara mereka seolah-olah tidak didengar. Tuntutan para peserta aksi ini adalah agar negara melakukan pembenaran terhadap sejarah yang terjadi di masa lalu, mengadili para pelaku, memberikan kompensasi dan pengakuan terhadap korban, dan memberikan jaminan agar kejadian tersebut tidak terulang di masa yang akan datang. Keempat hal ini selaras dengan apa yang dikemukakan oleh Ruti Teitel (2000) dalam Transitional Justice mengenai empat pilar utama keadilan transisional: kebenaran, keadilan, reparasi, dan jaminan ketidak berulangan.

Didalam buku Sunarso yang berjudul Membedah Demokrasi dikatakan bahwa, didalam batang tubuh UUD 1945 sudah jelas terdapat peraturan mengenai hak-hak asasi manusia, sebagaimana dikatakan kurang lebih dalam pasal 28 D, bahwa pasal ini mengakui jaminan perlindungan, perlakuan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan mendapat imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas warga negara.

Selain itu hukum mengenai Hak Asasi Manusia sudah sejak dulu diakui dan dijalankan oleh seluruh negara yang tergabung didalam PBB. Dengan kata lain persoalan mengenai HAM sudah bersifat Internasional shingga miris rasanya Indonesia sebagai negara hukum dan bahkan demokrasi tidak mau menuntaskan kasus-kasus tentang pelanggaran HAM terlebih pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Disebutkan pula dalam peraturan Internasional tadi pasal-pasal mengenai HAM, yang juga selaras dengan pasal yang terdapat di dalam UUD 1945. Didalam UUD 1945 pasal 27 (1) kurang lebih dijelaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kesamaan dihadapan hukum, didalam DHR pasal 7 dikatakan bahwa kurang lebihnya, semua orang setara dan berhak dalam perlindungan hukum, dan didalam CCPR pasal 26 dijelaskan bahwa, setiap orang memiliki kesetaraan yang sama dihadapan hukum tanpa melihat status apapun. Dengan demikian sudah jelas bahwa hukum mengenai HAM telah diakui secara internasional dan bahkan memang ada dalam hukum internasional tidak hanya terdapat pada satu dua negara atau lebih saja.

Dengan demikian diharapkan pada masa pemerintah sekarang ataupun kedepannya agar kasus-kasus mengenai pelanggaran HAM dapat ditindak lanjuti secara tuntas, selain kasus yang disuarakan oleh para anggota Aksi Kamisan. Karena jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM hal tersebut menandakan bahwa Indonesia yang dicap negara hukun dan demokrasi telah berubah menjadi negara kebal hukum dan impunitas. Hal tersebut jelas berlawanan dengan tujuan awal dibentuknya negara ini sebagaimana tertera dalam pembukaan UUD 1945.

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama