Peran Tafsir Ayat HAM Dalam Mendorong Reformasi di Indonesia

 


ihsan fadlillah, mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang.

Hak Asasi Manusia(HAM) menjadi isu global yang sering didengar, hal ini dapat dilihat kerana banyak sekali isu-isu kemanusiaan yang sering terjadi baik di Indonesia maupun diberbagai belahan dunia. Indonesia yang mayoritas penduduknya orang muslim, tentunya sangat lumrah sekali mengenai pengetahuan tentang HAM. Ajaran al-Qur’an dan sunah telah lama menjadi pedoman moral bagi umat muslim terutama dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Masalah-masalah di Indonesia adalah contoh suatu praktik yang tidak sesuai dengan prinsip HAM dan ajaran al-Qur’an dan sunah. Ayat al-Qur’an mengenai HAM baik secara tekstual maupun kontekstual memiliki peran penting dalam menyelaraskan hak dan kewajiban kepeda masyarakat Indonesia. Seperti pengaruh tafsiran ayat terhadap keberlangsungan reformasi sosial dan konstitusianal di Indonesia, sebuah perubahan yang drastis di negara Indonesia  dari segi hukum dan sosial. Perubahan ini terjadi akibat krisis ekonomi dan politik serta tindakan-tindakan yang menyalahi HAM dan ajaran Islam.

HAM di Indonesia yang jauh dari kata sekuler, maka tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai keIslaman. Melihat lebih jauh fungsi dan peran al-Qur’an, bukan sebatas bacaan tetapi sebagai sumber pengetahuan dan hukum. Lebih detailnya lagi tafsiran al-qur’an tentang ayat HAM yang menjadi acuan hak asasi manusia dalam ruang-lingkup masyarakat muslim dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Senada dengan tafsiran ayat HAM yaitu kontitusi negara Indonesia pasca reformasi, kebanyakan mengambil acuannya kepada asas-asas Islam. Pasal-pasal yang ada pada konstitusi semuanya mencerminkan nilai al-Qur’an, alias tidak berseberangan dengan apa yang di perintah dan dilarang. Kontitusi yang sekarang ini terutama masalah Hak Asasi Manusia, merupakan hasil perubahan pada masa reformasi. Banyak sekali poin yang lebih memperluas dan memperdalam tentang HAM. Berikut: poin-poin kontitusi yang senada dengan tafsiran ayat HAM. (1)Pasal 28E ayat 1 da 2, tentang kebebasan beragama. Hal ini sama halnya dengan tafsir Fi Zilal al-Qur’an yang menjelaskan QS.(2):256:, bahwa keimanan harus datang dari kesadaran, bukan dari paksaan. Islam menjamin kebebasan memilih keyakinan. (2) Pasal 28D ayat 1 da 2, tengtang persamaan hak dan anti diskriminasi. Ini juga dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir yang menjelaskan QS.(49):13:,bahwa tidak ada kelebihan manusia berdasarkan warna kulit atau suku, hanya ketakwaan yang jadi ukuran. Dalam tafsir al-Maraghi juda dijelaskan bahwa ayat ini menolak sisten kasta atau diskriminasi structural dalam Masyarakat. (3) Pasal 28E ayat 3, tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Masalah yang sama pula ada pada tafsir al-Jāmiʿ li aḥkām al-Qur’ān dan Fi Zilal al-Qur’an yang menafsiri QS.(33);70: yang mana ayat ini mendorong keberanian berkata benar, termasuk dalam konteks keadilan social dan pengawasan terhadap penguasa. Ini menjadi dasar moral untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab, sesuai nilai Islam dan HAM diindonesia. Dan masih banyak lagi pasal-pasal yang berkaitan tafsiran ayat-ayat HAM terutama tafsir kontemporer yang lebih relevan dengan konteks zaman.

Selain berdampak pada perubahan kontitusi, tafsir-tafsir ayat HAM juga mempengaruhi kesadaran Masyarakat Indonesia dalam aspek sosial. Nilai-nilai seperti toleransi,keadilan, penghargaan terhadap kebebasan berpendapat, dan pembelaan terhadap kelompok rentan kini semakin diakui sebagai bagian dari ajaran islam yang penting. Masyarakat mulai menyesuaikan perilaku sosial dengan perubahan kontitusi dan undang-undang yang lebih menyeluruh atas nilai-nilai  HAM.

Mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari dalam menjalankan interaksi kepada sesama, dan mengajarkannya kepeda generasi penerus akan pentingnya hak-hak manusia. Seperti kebebasan pendapat yang menunjukan seseorang berhak mengutarakan pandangannya sendiri yang menjadi ciri seseorang ikut berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara atau bahkan beragama, selama tidak bertentangan dengan hak orang lain dan kewajibannya sebagai seorang muslim atau rakyat Indonesia.

Sudah saatnya tafsir ayat-ayat HAM dijadikan dasar dalam membentuk Masyarakat yang lebih bermartabat. Tafsir bukan hanya pemahaman atas teks, tapi juga cara untuk menererapkan nilai quraniyah dalam kehidupan nyata. Ketika tafsir di selaraskan dengan konstitusi dan realitas sosial, maka reformasi di Indonesia bukan hanya bersifat politik, tetapi juga spiritual dam kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, tafsir yang berpihak pada hak-hak dasar manusia adalah kunci reformasi menuju bangsa yang lebih bermoral dan juga membumikan nilai-nilai ilahiyah dalam tatanan kehidupan manusia.

 

 

 

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama