ihsan fadlillah, mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang.
Hak Asasi Manusia(HAM) menjadi isu global yang sering didengar, hal ini dapat dilihat kerana banyak sekali isu-isu kemanusiaan yang sering terjadi baik di Indonesia maupun diberbagai belahan dunia. Indonesia yang mayoritas penduduknya orang muslim, tentunya sangat lumrah sekali mengenai pengetahuan tentang HAM. Ajaran al-Qur’an dan sunah telah lama menjadi pedoman moral bagi umat muslim terutama dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Masalah-masalah
di Indonesia adalah contoh suatu praktik yang tidak sesuai dengan prinsip HAM
dan ajaran al-Qur’an dan sunah. Ayat al-Qur’an mengenai HAM baik secara
tekstual maupun kontekstual memiliki peran penting dalam menyelaraskan hak dan
kewajiban kepeda masyarakat Indonesia. Seperti pengaruh tafsiran ayat terhadap
keberlangsungan reformasi sosial dan konstitusianal di Indonesia, sebuah
perubahan yang drastis di negara Indonesia
dari segi hukum dan sosial. Perubahan ini terjadi akibat krisis ekonomi
dan politik serta tindakan-tindakan yang menyalahi HAM dan ajaran Islam.
HAM di Indonesia
yang jauh dari kata sekuler, maka tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai keIslaman.
Melihat lebih jauh fungsi dan peran al-Qur’an, bukan sebatas bacaan tetapi
sebagai sumber pengetahuan dan hukum. Lebih detailnya lagi tafsiran al-qur’an
tentang ayat HAM yang menjadi acuan hak asasi manusia dalam ruang-lingkup masyarakat
muslim dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Senada dengan
tafsiran ayat HAM yaitu kontitusi negara Indonesia pasca reformasi, kebanyakan
mengambil acuannya kepada asas-asas Islam. Pasal-pasal yang ada pada konstitusi
semuanya mencerminkan nilai al-Qur’an, alias tidak berseberangan dengan apa
yang di perintah dan dilarang. Kontitusi yang sekarang ini terutama masalah Hak
Asasi Manusia, merupakan hasil perubahan pada masa reformasi. Banyak sekali
poin yang lebih memperluas dan memperdalam tentang HAM. Berikut: poin-poin
kontitusi yang senada dengan tafsiran ayat HAM. (1)Pasal 28E ayat 1 da 2,
tentang kebebasan beragama. Hal ini sama halnya dengan tafsir Fi Zilal al-Qur’an yang menjelaskan QS.(2):256:,
bahwa keimanan harus datang dari kesadaran, bukan dari paksaan. Islam menjamin
kebebasan memilih keyakinan. (2) Pasal 28D ayat 1 da
2, tengtang persamaan hak dan anti diskriminasi. Ini juga dijelaskan
dalam tafsir Ibnu Katsir yang menjelaskan QS.(49):13:,bahwa tidak ada
kelebihan manusia berdasarkan warna kulit atau suku, hanya ketakwaan yang jadi
ukuran. Dalam tafsir al-Maraghi juda dijelaskan bahwa ayat ini menolak
sisten kasta atau diskriminasi structural dalam Masyarakat. (3) Pasal 28E ayat
3, tentang hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Masalah yang
sama pula ada pada tafsir al-Jāmiʿ li aḥkām al-Qur’ān dan Fi Zilal al-Qur’an yang
menafsiri QS.(33);70: yang mana ayat ini mendorong keberanian berkata benar,
termasuk dalam konteks keadilan social dan pengawasan terhadap penguasa. Ini
menjadi dasar moral untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara bebas namun
bertanggung jawab, sesuai nilai Islam dan HAM diindonesia. Dan masih banyak
lagi pasal-pasal yang berkaitan tafsiran ayat-ayat HAM terutama tafsir
kontemporer yang lebih relevan dengan konteks zaman.
Selain berdampak pada perubahan kontitusi, tafsir-tafsir ayat
HAM juga mempengaruhi kesadaran Masyarakat Indonesia dalam aspek sosial.
Nilai-nilai seperti toleransi,keadilan, penghargaan terhadap kebebasan
berpendapat, dan pembelaan terhadap kelompok rentan kini semakin diakui sebagai
bagian dari ajaran islam yang penting. Masyarakat mulai menyesuaikan perilaku
sosial dengan perubahan kontitusi dan undang-undang yang lebih menyeluruh atas
nilai-nilai HAM.
Mengimplementasikannya di kehidupan sehari-hari dalam
menjalankan interaksi kepada sesama, dan mengajarkannya kepeda generasi penerus
akan pentingnya hak-hak manusia. Seperti kebebasan pendapat yang menunjukan
seseorang berhak mengutarakan pandangannya sendiri yang menjadi ciri seseorang
ikut berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara atau bahkan beragama, selama
tidak bertentangan dengan hak orang lain dan kewajibannya sebagai seorang
muslim atau rakyat Indonesia.
Sudah saatnya tafsir ayat-ayat HAM dijadikan dasar dalam
membentuk Masyarakat yang lebih bermartabat. Tafsir bukan hanya pemahaman atas
teks, tapi juga cara untuk menererapkan nilai quraniyah dalam kehidupan nyata.
Ketika tafsir di selaraskan dengan konstitusi dan realitas sosial, maka
reformasi di Indonesia bukan hanya bersifat politik, tetapi juga spiritual dam
kemanusiaan. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, tafsir yang berpihak pada
hak-hak dasar manusia adalah kunci reformasi menuju bangsa yang lebih bermoral
dan juga membumikan nilai-nilai ilahiyah dalam tatanan kehidupan manusia.
