USIA CAPRES DIPERMAINKAN: Tanda Bahaya bagi Demokrasi Konstitusional

 



Dalam berita digital CNN Indonesia menyatakan bahwa uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah dikabulkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/ 2023. Hal tersebut justru membuka peluang bagi para calon yang belum berusia 40 tahun, akan tetapi pernah menjabat kepala daerah. Setelah terjadi kasus tersebut akibatnya memicu terjadinya polemik yang meluas. Bagaimana lagi, keputusan yang tidak semestinya menjadikan tempat nyaman bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

            Sebagian publik menilai bahwa keputusan ini tidak murni lahir dari pertimbangan konstitusional, tetapi suatu syarat dari konflik kepentingan, sehingga menyeret Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman yang mana notabenya adalah paman dari Gibran. Dari awal memang sudah ada keraguan terhadap integritas MK dalam mengambil keputusan yang krusial. Selain itu, seolah olah kasus ini menimbulkan pengukuhan dari mafia hukum (judicial corruption) yang sebelumnya telah mengakar di lembaga peradilan.

            Dalam buku Politik Hukum di Indonesia, Basuki Kurniawan menjelaskan analisisnya bahwa mafia hukum bukan sebuah fenomena baru lagi dalam lembaga peradilan, melainkan sebuah fenomena yang sudah berakar. Selain itu, kasus-kasus korupsi di MA maupun MK justru menguatkan persepsi bahwa praktik mafia hukum telah mamasuki sistem hukum di Indonesia. Keputusan usia capres ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa diatur sedemikian rupa demi agenda politik tertentu, dengan mengorbankan prinsip keadilan dan netralitas di lembaga peradilan

 Dalam cuplikan bukunya ia juga mengatakan “Mengatasi mafia hukum (judicial corruption) di lembaga peradilan, tidak cukup hanya dengan cara melakukan perubahan UU MK yang terkait dengan ketentuan syarat dan pengajuan hakim konstitusi. Praktik mafia hukum itu tidak hanya dapat terjadi pada diri hakim, akan tetapi juga pada aparat penegak hukum lainnya, penitera, staf atau pegawai-pegawai peradilan, pengacara/advokat, dan pihak-pihak yang terkait”.[1]

Jadi, dari pernyataan diatas merupakan konflik kepentingan yang tidak dikelola secara etis, ujung-ujungnya menghasilkan krisis kepercayaan publik. Hal demikian akhirnya terbukti juga, setelah adanya keputusan tersebut, akhirnya MK mendapatkan gelombang kritik dari publik dan penceraian hukum.

            Sejalan dengan kritik terhadap Perppu No. 1 Tahun 2013 yang dinilai reaktif dan sektoral, putusan MK tahun 2023 mengenai usia capres-cawapres juga tidak menyentuh akar persoalan ketatanegaraan dan hanya bersifat kebutuhan politk. Kasus ini mengingatkan pernyataan Basuki yang sangat kontekstual dalam kasus ini bahwa kita mudah lupa dan cenderung melihat masalah korupsi dalam penyelanggaraan negara dari perspektif sesaat (temporal) dan sektoral (parsial). Dengan logika yang sama, putusan MK 2023 tidak dapat dilepaskan dari kepentingan sectoral, bahkan personal khususnya mengingat akan hubungan keluarga antara hakim konstitusi dengan calon yang diuntungkan oleh keputusan tersebut.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan Dewan Etik, kasus terbaru membuktikan bahwa mekanisme pengawasan etik ini belum cukup efektif dalam menangkal konflik kepentingan terhadap putusan-putusan penting. Hal ini mengingatkan pertanyaan kritis dari Basuki; “Hakim Konstitusi itu... telah banyak diawasi oleh berbagai lembaga negara... Pertanyaannya kemudian adalah, apakah pengawasan terhadap perilaku hakim konstitusi itu belum cukup”.

Kenyataanya berbeda di lapangan, dalam hal ini kurangnya pengawasan dalam mencegah pelanggaran etik berat, sehingga masyarakat pun Kembali mempertanyakan independensi Lembaga hukum tertinggi ini dalam menjaga marwah konstitusi secara efektif.

            Dengan demikian, keputusan MK mengenai usia capres dan cawapres menjadi babak penting dalam sejarah pelemahan Mahkamah Konstitusi. Apabila slalu dibiarkan, maka praktik seperti ini akan merusak fondasi demokrasi dan supremasi hukum di indonesia.

 

Nashih Ulwan, Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir STAI AL-ANWAR

REFRENSI:

Basuki Kurniawan, Politik Hukum di Indonesia, (Bondowoso: LIGENCI, 2020), 54.

CNN Indonesia, "Alasan MK Tolak Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun", diakses dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130072951-617-1030840/alasan-mk-tolak-syarat-usia-minimal-capres-cawapres-40-tahun, ( Kamis, 30 Nov 2023)

 



[1]  Basuki Kurniawan, Politik Hukum di Indonesia, (Bondowoso: LIGENCI, 2020), 54.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama