Dalam berita digital CNN Indonesia menyatakan bahwa uji materi
Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
telah dikabulkan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/
2023. Hal tersebut justru membuka peluang bagi para calon yang belum berusia 40
tahun, akan tetapi pernah menjabat kepala daerah. Setelah terjadi kasus
tersebut akibatnya memicu terjadinya polemik yang meluas. Bagaimana lagi,
keputusan yang tidak semestinya menjadikan tempat nyaman bagi Gibran Rakabuming
Raka, putra Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam
Pemilu 2024.
Sebagian publik menilai bahwa keputusan ini tidak murni lahir dari
pertimbangan konstitusional, tetapi suatu syarat dari konflik kepentingan,
sehingga menyeret Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman yang mana notabenya adalah
paman dari Gibran. Dari awal memang sudah ada keraguan terhadap integritas MK
dalam mengambil keputusan yang krusial. Selain itu, seolah olah kasus ini
menimbulkan pengukuhan dari mafia hukum (judicial corruption) yang
sebelumnya telah mengakar di lembaga peradilan.
Dalam buku Politik
Hukum di Indonesia, Basuki Kurniawan menjelaskan analisisnya bahwa mafia
hukum bukan sebuah fenomena baru lagi dalam lembaga peradilan, melainkan sebuah
fenomena yang sudah berakar. Selain itu, kasus-kasus korupsi di MA maupun MK
justru menguatkan persepsi bahwa praktik mafia hukum telah mamasuki sistem
hukum di Indonesia. Keputusan usia capres ini menjadi contoh nyata bagaimana
hukum bisa diatur sedemikian rupa demi agenda politik tertentu, dengan
mengorbankan prinsip keadilan dan netralitas di lembaga peradilan
Dalam cuplikan bukunya ia
juga mengatakan “Mengatasi mafia hukum (judicial corruption) di lembaga
peradilan, tidak cukup hanya dengan cara melakukan perubahan UU MK yang terkait
dengan ketentuan syarat dan pengajuan hakim konstitusi. Praktik mafia hukum itu
tidak hanya dapat terjadi pada diri hakim, akan tetapi juga pada aparat penegak
hukum lainnya, penitera, staf atau pegawai-pegawai peradilan,
pengacara/advokat, dan pihak-pihak yang terkait”.[1]
Jadi, dari pernyataan diatas merupakan konflik kepentingan yang
tidak dikelola secara etis, ujung-ujungnya menghasilkan krisis kepercayaan
publik. Hal demikian akhirnya terbukti juga, setelah adanya keputusan tersebut,
akhirnya MK mendapatkan gelombang kritik dari publik dan penceraian hukum.
Sejalan dengan
kritik terhadap Perppu No. 1 Tahun 2013 yang dinilai reaktif dan sektoral,
putusan MK tahun 2023 mengenai usia capres-cawapres juga tidak menyentuh akar
persoalan ketatanegaraan dan hanya bersifat kebutuhan politk. Kasus ini
mengingatkan pernyataan Basuki yang sangat kontekstual dalam kasus ini bahwa
kita mudah lupa dan cenderung melihat masalah korupsi dalam penyelanggaraan negara
dari perspektif sesaat (temporal) dan sektoral (parsial). Dengan logika yang
sama, putusan MK 2023 tidak dapat dilepaskan dari kepentingan sectoral, bahkan
personal khususnya mengingat akan hubungan keluarga antara hakim konstitusi
dengan calon yang diuntungkan oleh keputusan tersebut.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki Majelis Kehormatan
Hakim Konstitusi (MKHK) dan Dewan Etik, kasus terbaru membuktikan bahwa
mekanisme pengawasan etik ini belum cukup efektif dalam menangkal konflik
kepentingan terhadap putusan-putusan penting. Hal ini mengingatkan pertanyaan
kritis dari Basuki; “Hakim Konstitusi itu... telah banyak diawasi oleh
berbagai lembaga negara... Pertanyaannya kemudian adalah, apakah pengawasan
terhadap perilaku hakim konstitusi itu belum cukup”.
Kenyataanya berbeda di lapangan, dalam hal ini kurangnya pengawasan
dalam mencegah pelanggaran etik berat, sehingga masyarakat pun Kembali
mempertanyakan independensi Lembaga hukum tertinggi ini dalam menjaga marwah
konstitusi secara efektif.
Dengan demikian,
keputusan MK mengenai usia capres dan cawapres menjadi babak penting dalam
sejarah pelemahan Mahkamah Konstitusi. Apabila slalu dibiarkan, maka praktik
seperti ini akan merusak fondasi demokrasi dan supremasi hukum di indonesia.
Nashih Ulwan, Mahasiswa Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir STAI AL-ANWAR
REFRENSI:
Basuki Kurniawan, Politik Hukum di Indonesia, (Bondowoso: LIGENCI,
2020), 54.
CNN Indonesia, "Alasan MK Tolak Syarat Usia Minimal
Capres-Cawapres 40 Tahun", diakses dalam
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231130072951-617-1030840/alasan-mk-tolak-syarat-usia-minimal-capres-cawapres-40-tahun,
( Kamis, 30 Nov 2023)
