Dalam buku Demokrasi karya Prof. Miriam Budiardjo, dijelaskan bahwa
demokrasi bukan hanya bentuk pemerintahan yang melibatkan pemilu, tetapi juga
mencerminkan nilai-nilai dasar seperti kebebasan berpendapat, kedaulatan hukum,
perlindungan terhadap kelompok minoritas, serta partisipasi aktif dari
masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk menilai kualitas
demokrasi dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Namun, jika kita mencermati
situasi politik dan sosial di Indonesia pada tahun 2025, banyak peristiwa
aktual yang menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi masih jauh
dari ideal.
Kebebasan berpendapat, yang menjadi salah satu pilar utama
demokrasi, tampaknya semakin terancam. Salah satu contoh yang sangat mencolok
terjadi saat gelombang demonstrasi menolak perubahan Undang-Undang Pemilu, yang
dipandang sebagai upaya memperkuat politik dinasti. Dalam aksi tersebut,
ratusan mahasiswa dan aktivis ditangkap oleh aparat kepolisian. Amnesty
International melaporkan bahwa penangkapan tersebut disertai kekerasan dan
intimidasi. Selain itu, tekanan terhadap jurnalis juga meningkat. Wartawan Tempo,
Francisca Christy Rosana, bahkan menerima ancaman dalam bentuk kepala babi dan
bangkai tikus sebagai bentuk teror akibat laporan investigatifnya yang kritis
terhadap kekuasaan. Peristiwa ini menggambarkan bahwa ruang bagi pers yang
bebas dan warga yang kritis semakin menyempit, bertolak belakang dengan apa
yang digambarkan oleh Budiardjo sebagai demokrasi yang sehat.
Prinsip demokrasi berikutnya, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum
atau rule of law, juga masih mengalami tantangan berat. Hukum seharusnya
berlaku setara bagi semua warga negara, tetapi kenyataannya masih banyak kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi. Saat para aktivis ditangkap hanya karena
menggelar aksi damai, pejabat publik yang diduga melakukan korupsi masih bisa
melenggang bebas atau bahkan hanya mendapatkan hukuman ringan. Ini menunjukkan
bahwa hukum sering kali tajam ke bawah dan tumpul ke atas, menciptakan
ketimpangan yang merusak fondasi demokrasi itu sendiri.
Lebih lanjut, demokrasi juga menuntut pelaksanaan pemilu yang bebas
dan adil. Namun, tren politik Indonesia belakangan ini justru memperlihatkan
kecenderungan kuat menuju politik keluarga. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka
sebagai calon wakil presiden 2024 yang lalu, yang dimungkinkan setelah Mahkamah
Konstitusi mengubah syarat usia minimal, menuai kritik luas karena Ketua MK
saat itu adalah ipar Presiden. Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran bahwa
lembaga negara mulai kehilangan independensinya dan demokrasi berubah menjadi
alat memperkuat kekuasaan keluarga.
Tak kalah penting adalah perlindungan terhadap kelompok minoritas,
yang seharusnya dijaga dalam sistem demokrasi. Sayangnya, pada tahun 2025 ini,
revisi Undang-Undang TNI yang memberi ruang lebih besar bagi militer menduduki
jabatan sipil, justru memunculkan kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer
dalam ruang sipil. Kelompok-kelompok minoritas seperti perempuan pembela HAM
bahkan mengalami kekerasan dan doxing di media sosial ketika menyuarakan
penolakan.
Meski demikian, masih ada harapan. Gelombang demonstrasi mahasiswa
dan gerakan rakyat seperti #IndonesiaGelap menunjukkan bahwa kesadaran
demokrasi masih hidup. Rakyat masih berani bersuara meskipun dibayangi represi.
Ini sejalan dengan pandangan Budiardjo bahwa demokrasi tidak bisa berjalan
tanpa partisipasi aktif masyarakat.
Dengan demikian, meskipun secara prosedural Indonesia telah
menjalankan sistem demokrasi, secara substansi masih banyak penyimpangan yang
harus dibenahi. Buku Demokrasi bukan hanya menjadi teks teori, tetapi juga
cermin untuk mengkritisi kenyataan demokrasi yang sedang kita alami saat ini.
Syamsul Arifin, Mahasiswa Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
STAI Al-Anwar Sarang Rembang.
.jpg)