Ahmad Roisul Amin, Mahasiswa STAI Al Anwar Sarang Rembang
Otonomi daerah merupakan amanat reformasi yang memberikan ruang luas bagi daerah untuk mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Dalam idealnya, otonomi daerah menghadirkan pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kepala daerah yang justru memanfaatkan kewenangan tersebut untuk memperkaya diri dan kelompoknya, seperti yang terjadi pada kasus Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pada akhir 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem desentralisasi.
Kondisi ini sangat relevan dengan analisis kritis dalam buku Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia karya Dr. Drs. Hyronimus Rowa, M.Si, yang menyebutkan:
“Dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi yang seluas, yang dipimpin oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat, menjadikan kepala daerah sebagai penguasa di daerahnya. Ada kesan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, kepala daerah menjadi ‘Raja Kecil’ di daerahnya.”
Julukan "raja kecil" yang melekat pada kepala daerah ini, menurut Hyronimus Rowa, bukan semestinya diartikan negatif. Sebaliknya, itu adalah simbol tanggung jawab besar untuk melakukan kebijakan fundamental dan strategis: membangun infrastruktur, mengembangkan SDM, mengelola keuangan dengan efisien, serta menjamin keadilan sosial di wilayahnya. Namun, ketika kekuasaan itu tidak diimbangi oleh integritas dan pengawasan, maka predikat "raja kecil" justru berubah menjadi bumerang demokrasi.
Kisah Gubernur Maluku Utara adalah contoh nyata bagaimana kepala daerah yang diberi mandat rakyat justru menyimpang dari tujuan luhur otonomi daerah. Ia tidak menata pengelolaan keuangan secara efisien dan mencegah korupsi sebagaimana diamanatkan dalam buku tersebut, melainkan diduga melakukan tindakan koruptif yang merugikan daerah dan masyarakat.
Buku tersebut menegaskan:
“Bagi kepala daerah yang menyimpang dari koridor aturan hukum pelaksanaan otonomi daerah perlu diberi tindakan yang tegas oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pernyataan ini mendukung pentingnya langkah KPK dan pemerintah pusat dalam menindak kepala daerah yang menyalahgunakan kekuasaan. Tanpa penegakan hukum yang tegas, maka otonomi hanya akan menjadi alat pelanggengan kekuasaan dan korupsi di daerah.
Namun, di balik ironi ini, buku Demokrasi dan Kebangsaan Indonesia juga memberikan jalan keluar. Kepala daerah yang berhasil justru harus diberi penghargaan dan didorong sebagai teladan pembangunan:
“Sebaliknya, pemerintah pusat perlu memberikan penghargaan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhasil membangun daerah... mampu membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).”
Ini menjadi penegasan bahwa demokrasi daerah harus dibangun dengan prinsip meritokrasi: siapa yang bekerja dengan baik harus dihargai, dan siapa yang melanggar harus dihukum.
Kasus Gubernur Maluku Utara seharusnya menjadi pelajaran berharga bahwa demokrasi lokal tidak boleh dilepas begitu saja tanpa pengawasan. Otonomi yang sejatinya membawa kemajuan, bisa menjadi ladang korupsi jika tidak dikawal oleh integritas, partisipasi publik, dan supremasi hukum. Dalam konteks inilah, pemikiran Hyronimus Rowa menjadi sangat relevan dan layak dijadikan rujukan dalam membangun kembali etika kekuasaan lokal di era desentralisasi.
